Saya ingin mengembangkan bisnis dan membutuhkan pendapat hukum mengenai resiko bisnis, tapi saya ingin meminta pendapat dari pejabat pemerintah (dalam hal ini Jaksa). Dapatkah saya meminta legal opinion kepada Kejaksaaan? Adakah dasarnya?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Meskipun peraturan perundang-undangan tidak menyebutkan secara eksplisit mengenai pemberian legal opinion oleh kejaksaan (jaksa), namun hal tersebut dimungkinkan dilakukan oleh jaksa sebagai bentuk dari pelayanan hukum kepada masyarakat.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul samayang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 25 Februari 2019.
Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda mengenai dapatkah kejaksaan memberikan legal opinion pada masyarakat, ada baiknya kita pahami terlebih dahulu mengenai organisasi kejaksaan dan tugasnya.
Organisasi Kejaksaan dan Tugasnya
Jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan undang-undang, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 2 UU 11/2021.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Selanjutnya, menurut Pasal 4 Perpres 38/2010, kejaksaan terdiri dari:
Kejaksaan Agung;
Kejaksaan Tinggi;
Kejaksaan Negeri.
Adapun organisasi Kejaksaan Agung terdiri dari:[1]
Jaksa Agung;
Wakil Jaksa Agung;
Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan;
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen;
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum;
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus;
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (“TUN”);
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer;
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan;
Badan Pendidikan dan Pelatihan;
Staf Ahli;
Dapatkah Kejaksaan Memberikan Legal Opinion pada Masyarakat?
Sehubungan dengan pertanyaan Anda, sebenarnya peraturan perundang-undangan tidak menyebutkan secara eksplisit mengenai pemberian legal opinion oleh kejaksaan (jaksa), namun jaksa dimungkinkan untuk memberikan legal opinion kepada masyarakat.
Adapun hal ini sebagai bentuk pelayanan hukum kepada masyarakat. Apabila ditinjau dari tugas dan wewenangnya, jaksa yang berwenang memberikan pendapat hukum tersebut adalah Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan TUN.
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan TUN adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung. Jaksa Agung muda bidang perdata dan TUN dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN.[2]
Lingkup bidang perdata dan TUN meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga/badan negara, lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah (“BUMN/BUMD”) di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.[3]
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan TUN terdiri atas:[4]
Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan TUN;
Subdirektorat Pelayanan Hukum tersebut mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan, pembinaan teknis, pelaksanaan pelayanan hukum, pelaksanaan kerjasama dengan instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan badan hukum lainnya yang di dalamnya negara atau pemerintah mempunyai kepentingan keperdataan, pelaksanaan analisis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelayanan hukum di bidang tata usaha negara.[6]
Dalam melaksanakan tugas di atas, Subdirektorat Pelayanan Hukum menyelenggarakan fungsi:[7]
penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan pelayanan hukum;
penyiapan pelaksanaan kerjasama pelayanan hukum;
penyiapan analisis pelaksanaan pelayanan hukum;
penyiapan bahan pemberian bimbingan dan pembinaan teknis pelaksanaan pelayanan hukum; dan
pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan pelayanan hukum.
Hal serupa juga disampaikan oleh Dewi Savitri Reni, Partner SSEK Law Firm, dalam “Pelatihan Hukumonline: Membedah Aspek Hukum Dalam Usaha Patungan (Joint Venture Agreement)”, bahwa pada praktiknya masyarakat bisa meminta Legal Opinion (“LO”) dari Kejaksaan. Apalagi terkait dengan perizinan dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Semisal seseorang (pihak swasta) mengadakan usaha patungan (joint venture) dengan BUMN. Guna mengantisipasi resiko tindak pidana korupsi. Hendaknya pihak swasta tersebut meminta LO dari instansi terkait, contohnya kejaksaan. Dengan demikian, jika terjadi resiko hukum di kemudian hari, pihak swasta tersebut tidak serta merta disalahkan dan memiliki legal standing terhadap langkah yang telah dilakukan.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban kami mengenai dapatkah kejaksaan memberikan legal opinion pada masyarakat. Semoga bermanfaat.
Pendapat Dewi Savitri Reni, S.H., LL.M., Partner SSEK Law Firm, disampaikan dalam Pelatihan Hukumonline 2019, Membedah Aspek Hukum Dalam Usaha Patungan (Joint Venture Agreement), Rabu 20 Februari 2019.