Apakah seni lukis dengan ukiran huruf dan warna yang indah serta sudah terdaftar di Direktorat Hak Cipta melanggar hukum merek hanya karena dipakai disematkan pada kemasan atau suatu produk sehingga terlihat seolah-olah seperti merek?
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta). Yang dilindungi menurut UU Hak Cipta adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: (lihat Pasal 12 ayat (1) UU Hak Cipta)
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
a.buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b.ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c.alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d.lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e.drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f.seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g.arsitektur;
h.peta;
i.seni batik;
j.fotografi;
k.sinematografi;
l.terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudkan.
Perlu diketahui bahwa hak cipta timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 2 ayat (1) UU Hak Cipta).
Ini berbeda dengan merek. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 angka 1 UU Merek).
Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya (Pasal 3 UU Merek). Ini berarti untuk dapat tunduk pada ketentuan dalam UU Merek, gambar atau lukisan tersebut harus terdaftar terlebih dahulu sebagai merek. Jika tidak terdaftar dalam Daftar Umum Merek, maka tidak ada perlindungan atasnya.
Anda hanya menyebutkan bahwa seni lukis tersebut telah terdaftarkan sehubungan dengan hak cipta, maka kami berasumsi bahwa tidak ada pendaftaran merek. Karena hanya didaftarkan untuk memperoleh hak cipta, maka perlindungan yang diberikan hanyalah terkait dengan hak cipta.
Jika orang yang menyematkan seni lukis pada kemasan atau suatu produk tersebut sebelumnya tidak mendapatkan izin dari si pencipta untuk melakukan hal itu, maka ia dapat dipidana atas dasar pelanggaran Pasal 2 ayat (1) UU Hak Cipta. Atas pelanggaran Pasal 2 ayat (1) UU Hak Cipta, orang tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) (Pasal 72 ayat (1) UU Hak Cipta).