Dapatkah ahli waris menggugat atau menuntut batal akta van dading yang dibuat oleh orang tuanya, dimana kedua orang yang membuat akta van dading tersebut sudah meninggal?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Akta van dading adalah akta perdamaian yang diatur di dalam Pasal 1851 KUH Perdata dan Pasal 130 HIR yang dibuat para pihak untuk mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan ataupun mencegah timbulnya suatu perkara. Menurut Pasal 130 HIR kekuatan hukum akta perdamaian sama dengan kekuatan suatu keputusan hakim biasa dan dijalankan pula seperti keputusan biasa. Lantas, dapatkah dilakukan pembatalan akta perdamaian?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pembatalan Akta Perdamaian yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 10 Februari 2011.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Pembatalan Akta Perdamaian
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Akta van dading adalah akta perdamaian yang diatur di dalam Pasal 1851 KUH Perdatadan Pasal 130 HIR. Pasal 1851 KUH Perdata mendefinisikan perdamaian sebagai suatu persetujuan yang berisi bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan ataupun mencegah timbulnya suatu perkara bila dibuat secara tertulis.
Sementara dalam Pasal 130 HIR diatur bahwa ketika para pihak datang ke pengadilan, maka pertama-tama dilakukan perdamaian/mediasi. Jika perdamaian tercapai maka dibuat akta perdamaian yang mengharuskan para pihak menepati perjanjian tersebut.
Menurut Penjelasan Pasal 130 HIR kekuatan hukum akta perdamaian sama dengan kekuatan suatu keputusan hakim biasa dan dijalankan pula seperti keputusan biasa, akan tetapi tidak bisa dimintakan banding atau kasasi.
Lantas, apakah akta perdamaian dapat dibatalkan? Simak jawaban selengkapnya dalam video #KlinikExpress berikut ini: