KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dapat Acquit et de Charge, Apakah Direksi Bebas dari Tanggung Jawab Hukum?

Share
Bisnis

Dapat Acquit et de Charge, Apakah Direksi Bebas dari Tanggung Jawab Hukum?

Dapat <i>Acquit et de Charge</i>, Apakah Direksi Bebas dari Tanggung Jawab Hukum?
Yonatan, S.H.CHP Law Firm

Bacaan 10 Menit

Dapat <i>Acquit et de Charge</i>, Apakah Direksi Bebas dari Tanggung Jawab Hukum?

PERTANYAAN

Saya seorang direksi perusahaan swasta, pada 20 Desember 2023 saya telah melakukan pelaporan tahunan kepada RUPS. Terhadap pelaporan tersebut RUPS telah memberikan pembebasan dan pelepasan tanggung jawab kepada saya (acquit et de charge). Pertanyaannya, apakah setelah diberikan acquit et de charge maka saya otomatis terbebas dari segala tuntutan atau pertanggungjawaban hukum?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Acquit et de charge adalah pembebasan atau pelepasan pertanggungjawaban direksi dari seluruh tanggung jawab yang mungkin akan ada di kemudian hari atas perbuatan hukum yang dilakukan direksi pada tahun ia diberikan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) itu.

    Acquit et de charge hanya dapat diperoleh ketika direksi atau dewan komisaris apabila telah memenuhi ketentuan dalam UU PT dan anggaran dasar perseroan. Selain itu, acquit et de charge juga diberikan apabila direksi telah menyampaikan laporan tahunan dan telah disahkan oleh RUPS.

    Lantas, apakah dengan diberikannya acquit et de charge direksi otomatis bebas dari tanggung jawab hukum?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Dasar Hukum Pemberian Acquit et de Charge kepada Direksi

    KLINIK TERKAIT

    Jumlah Direksi dalam Anggaran Dasar Tak Sesuai Fakta, Ini Hukumnya

    Jumlah Direksi dalam Anggaran Dasar Tak Sesuai Fakta, Ini Hukumnya

    Direksi merupakan organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar[1] maupun rencana kerja tahunan yang telah ditetapkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).

    Salah satu kewajiban dari direksi adalah membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada RUPS dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan setelah tahun buku perseroan berakhir.[2] Laporan tahunan yang telah memenuhi ketentuan akan disahkan oleh RUPS, sehingga direksi dapat memperoleh pelunasan dan pelepasan tanggung jawab atau dikenal dengan istilah acquit et de charge.[3]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Acquit et de charge adalah pembebasan atau pelepasan pertanggungjawaban direksi dari seluruh tanggung jawab yang mungkin akan ada di kemudian hari atas perbuatan hukum yang dilakukan direksi pada tahun ia diberikan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) itu.[4]

    Acquit et de charge diberikan melalui RUPS kepada direksi maupun dewan komisaris[5] dalam suatu perseroan yang telah memenuhi ketentuan Pasal 97, Pasal 100 dan Pasal 101 UU PT, serta Pasal 66 s.d. Pasal 69 UU PT.

    Laporan tahunan kepada RUPS sebagai salah satu kewajiban direksi untuk memperoleh acquit et de charge sekurang-kurangnya memuat:[6]

    1. laporan keuangan yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut;
    2. laporan mengenai kegiatan perseroan;
    3. laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
    4. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha perseroan (termasuk perkara atau sengketa yang melibatkan perseroan);
    5. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh dewan komisaris selama tahun buku yang baru lampau;
    6. nama anggota direksi dan anggota dewan komisaris;
    7. gaji dan tunjangan bagi anggota direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota dewan komisaris perseroan untuk tahun yang baru lampau.

    Laporan keuangan dalam laporan tahunan tersebut harus disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan, serta memuat neraca dan laba rugi pada tahun yang bersangkutan.[7]

    Selain ketentuan pelaporan berdasarkan UU PT di atas, laporan tahunan yang wajib disampaikan direksi harus memenuhi ketentuan anggaran dasar perseroan sebagaimana ditentukan melalui RUPS. Umumnya, hal-hal yang wajib dilaporkan tersebut bersifat keperdataan dan administratif.

    Laporan tahunan oleh direksi, nantinya akan disetujui dan disahkan oleh RUPS.[8] Hal ini mencerminkan bahwa direksi telah melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya. Dengan disahkannya laporan tahunan tersebut, direksi dapat diberikan pelepasan dan pelunasan tanggung jawab (acquit et de charge) oleh RUPS.[9] Pemberian acquit et de charge kepada direksi membuatnya tidak dapat dituntut untuk bertanggung jawab apabila terjadi kerugian pada perseroan.[10]

    Apakah dengan Acquit et de Charge, Direksi Bebas dari Tanggung Jawab Hukum?

    Penting diketahui bahwa acquit et de charge hanya berlaku pada hal-hal yang telah dilaporkan direksi dan terhadap pelaporan tersebut telah disetujui atau disahkan oleh RUPS.

    Perbuatan hukum yang tidak tercermin dalam laporan tahunan dan apabila laporan tahunan tidak disetujui atau disahkan RUPS, maka tidak berlaku acquit et de charge. Hal ini memungkinkan direksi untuk tetap bertanggung jawab[11] jika dituntut atau dimintai pertanggungjawaban, baik pada masa kini maupun di masa mendatang.

    Selanjutnya, acquit et de charge hanya memberikan pembebasan dan pelunasan yang bersifat perdata oleh para pemegang saham, sementara perbuatan hukum direksi yang bersifat pidana sama sekali di luar kewenangannya dan tidak pernah diberikan acquit et de charge.[12] Artinya, seorang direksi tetap harus bertanggung jawab secara pribadi apabila ia terbukti melakukan tindakan pidana seperti korupsi, penggelapan, maupun tindak pidana lainnya yang merugikan perseroan.

    Seorang direksi juga dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pribadi apabila terjadi kepailitan terhadap perseroan, terutama jika terbukti kepailitan tersebut disebabkan karena kelalaian atau kesalahan yang dilakukan direksi dalam menjalankan tugas dan kewajibannya terhadap perseroan. Maka demi hukum, seorang direksi akan dijatuhkan beban tanggung jawab secara pribadi.[13]

    Sehingga, kami berpendapat bahwa meskipun direksi telah mendapatkan acquit et de charge, apabila terjadi kepailitan pada perseroan akibat kelalaian atau kesalahan direksi, maka dalam beberapa hal direksi dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi.

    Terhadap kerugian yang disebabkan oleh kesalahan maupun kelalaian tersebut, seorang direksi dapat diajukan gugatan keperdataan oleh pemegang saham melalui pengadilan negeri. Hal ini diatur di dalam Pasal 97 ayat (6) UU PT.

    Tidak hanya itu, direksi dapat digugat atau dimintai pertanggungjawaban secara hukum pidana apabila direksi terbukti telah melakukan perbuatan pidana misalnya melakukan penggelapan dalam jabatan. Anda dapat menyimak artikel Penggelapan dalam Jabatan, Ranah Pidana atau Perdata untuk mengetahui sanksi pidana yang dapat dikenakan.

    Dengan demikian, berdasarkan pertanyaan Anda, dapat kami simpulkan bahwa pemberian acquit et de charge secara sah dari RUPS, tidak sepenuhnya memberikan pembebasan dari tanggung jawab kepada direksi. Pelunasan dan pembebasan tanggung jawab direksi hanya berlaku pada hal-hal yang sudah dilaporkan dan diberikan acquit et de charge oleh RUPS maupun RUPS luar biasa. Di luar itu, perbuatan pidana maupun perbuatan yang terbukti karena kelalaian dan kesalahan direksi yang menimbulkan kerugian pada perseroan tetap dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pribadi kepada direksi.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    DASAR HUKUM

    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

    REFERENSI

    1. Desak Nyiman Alit Gunatri dan Ida Ayu Sukihana. Akibat Hukum Pengaturan Acquit et de Charge terhadap Direksi Perseroan. Kertha Semaya. Vo. 7, No. 3, 2019;
    2. Tanggung Jawab Direksi dalam Kepailitan Perseroan Terbatas Berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Mimbar Hukum, Vol. 24, No. 2, Juni 2012;
    3. Verina Yuwono Setianto. Pertanggungjawaban Pribadi Direksi pada Perseroan Terbatas yang Pailit. Mimbar Yustitia, Vol. 1 No. 2, Desember 2017.

    [1] Pasal 92 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) jo. Pasal 109 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 1 angka 5 UU PT

    [2] Pasal 66 ayat (1) UU PT.

    [3] Desak Nyiman Alit Gunatri dan Ida Ayu Sukihana. Akibat Hukum Pengaturan Acquit et de Charge terhadap Direksi Perseroan. Kertha Semaya. Vo. 7, No. 3, 2019, hal. 4

    [4] Desak Nyiman Alit Gunatri dan Ida Ayu Sukihana. Akibat Hukum Pengaturan Acquit et de Charge terhadap Direksi Perseroan. Kertha Semaya. Vo. 7, No. 3, 2019, hal. 9

    [5] Pasal 69 ayat (4) UU PT

    [6] Pasal 66 ayat (1) dan (2) UU PT dan penjelasannya

    [7] Pasal 66 ayat (3) dan (4) UU PT

    [8] Pasal 69 ayat (1) UU PT

    [9] Pasal 69 ayat (4) UU PT

    [10] Pasal 69 ayat (4) UU PT

    [11] Desak Nyiman Alit Gunatri dan Ida Ayu Sukihana. Akibat Hukum Pengaturan Acquit et de Charge terhadap Direksi Perseroan. Kertha Semaya. Vo. 7, No. 3, 2019, hal. 10

    [12] Kurniawan. Tanggung Jawab Direksi dalam Kepailitan Perseroan Terbatas Berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Mimbar Hukum, Vol. 24, No. 2, Juni 2012, hal. 222

    [13] Verina Yuwono Setianto. Pertanggungjawaban Pribadi Direksi pada Perseroan Terbatas yang Pailit. Mimbar Yustitia, Vol. 1 No. 2, Desember 2017, hal. 202, 215, lihat Pasal 104 ayat (2) UU PT

    Tags

    direksi
    perseroan terbatas

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    dot
    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda di sini!