Dampak Penghapusan Utang Seseorang oleh Bank Terhadap Orang Lain
Bacaan 10 Menit
PERTANYAAN
Sekitar 7 bulan si A mengajukan pinjaman di sebuah Bank, dan pihak Bank menyetujui permohonan tersebut dengan agunan sertifikat rumah. Setelah diproses bank mencairkan pinjaman tersebut sebesar 70 juta dan saya ikut numpang pinjaman tersebut sebesar 10 juta kepada si A dengan hitungan pembayaran setiap bulan berdasarkan perincian bunga Bank dari jumlah pinjaman. Kemudian selang beberapa bulan tiba-tiba si A meninggal dunia karena sakit dan mendapatkan asuransi jiwa dari pihak bank, kemudian hutang dinyatakan lunas. Yang ingin saya tanyakan bagaimana dengan urusan hutang saya kepada si A, apakah saya juga tidak perlu membayar lagi hutang tersebut dikarenakan hutang si A dinyatakan lunas oleh pihak Bank? Dan apakah saya tetap bisa mengelak tidak mau bayar atas hutang itu? Perlu diketahui bahwa transaksi pemberian pinjaman si A kepada saya tanpa ada surat tertulis ataupun pernyataan perjanjian. Terima kasih.