Langkah hukum apa yang dapat dilakukan karyawan yang overload pekerjaan? Karena banyak terjadi, satu karyawan mengerjakan beberapa pekerjaan yang bukan jobdesk-nya dan seharusnya dikerjakan oleh pekerja lain (rekrutmen baru)?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Fenomena overload pekerjaan atau beban kerja berlebih cukup sering dialami oleh karyawan. Hal ini terjadi karena berbagai alasan, misalnya pengusaha yang enggan merekrut karyawan baru atau bisa jadi dengan tujuan agar karyawan mengembangkan kemampuannya dan mendapatkan pengalaman baru.
Meski demikan, overload pekerjaan sebenarnya bertentangan dengan isi perjanjian kerja yang telah disepakati bersama sebelumnya. Lantas, langkah hukum apa yang dapat diupayakan karyawan?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami akan jelaskan secara singkat mengenai perjanjian kerja. Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.[1]
Perjanjian kerja juga menjadi dasar hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha.[2] Hal lain yang perlu Anda tahu adalah perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan,[3] kecuali untuk karyawan kontrak dengan perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) harus dibuat secara tertulis.[4]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Menyambung pertanyaan Anda, terkait overload pekerjaan atau beban pekerjaan berlebih, menurut hemat kami, hal ini berkaitan dengan isi perjanjian kerja yang sudah disepakati sebelumnya. Dalam hal ini, Anda dapat menilik kembali pada bagian jabatan atau jenis pekerjaan maupun syarat-syarat kerja.
Kami mengasumsikan dengan fakta hukum yang terjadi bahwa Anda mengalami overload pekerjaan yaitu kondisi di mana satu karyawan mengerjakan beberapa pekerjaan yang bukan pekerjaannya dan seharusnya dikerjakan oleh pekerja lain, sehingga dapat dikatakan pekerjaan yang diberikan pengusaha berbeda dengan pekerjaan yang diperjanjikan dalam perjanjian kerja.
Oleh karena tidak adanya kesesuaian pekerjaan yang diperjanjikan dengan pekerjaan yang diberikan, maka Anda dapat berpedoman pada Pasal 52 ayat (3) UU Ketenagakerjaanyang berbunyi:
Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan d batal demi hukum.
Bunyi huruf c sebagaimana di atas adalah terkait adanya pekerjaan yang diperjanjikan, sehingga jika dikaitkan dengan kasus Anda, maka seharusnya perjanjian kerja batal demi hukum.
Dalam praktiknya, pemberian beban kerja berlebih atau overload pekerjaan cukup sering terjadi. Pada umumnya beralasan karena pengusaha tidak ingin merekrut karyawan baru, sehingga memberikan beban kerja tambahan pada karyawan yang ada, tanpa persetujuan maupun kompensasi gaji yang cukup. Tentu saja hal ini tidak bijak dilakukan oleh pengusaha.
Di sisi lain, pengusaha mungkin memiliki alasan tersendiri. Misalnya karena ingin karyawan memiliki pengalaman baru atau untuk mengembangkan kemampuan karyawan.
Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, perjanjian kerja dianggap batal demi hukum. Namun demikian, ada langkah hukum lain yang bisa dipertimbangkan yaitu melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial, secara spesifik perselisihan kepentingan.
Yang termasuk perselisihan kepentingan menurut Pasal 1 angka 3 UU 2/2004 adalah:
Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan atauperubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Namun demikian, kami menyarankan agar karyawan menyampaikan keberatan atas overload pekerjaan dengan pengusaha terlebih dahulu. Sampaikan kepada atasan bahwa beban kerja yang diberikan tak sesuai dengan yang disepakati dalam perjanjian kerja.
Sebagai tambahan informasi, work overload adalah suatu kondisi di mana karyawan dituntut untuk melakukan pekerjaan atau tugas yang tidak sesuai dengan kemampuan karyawan yang sesungguhnya ataupun banyaknya jumlah pekerjaan yang diberikan kepada karyawan yang harus diselesaikan dalam kurun waktu tertentu yang mana dalam melaksanakan tugas atau pekerjaan membutuhkan kemampuan lebih baik secara fisik, kognitif, atau bahkan psikologis karyawan.[8]
Work overload dipercaya sebagai salah satu sumber yang paling besar menyebabkan stres kerja. Dalam mengukur work overload dapat menggunakan beberapa indikator berikut:[9]
Merasa memiliki beban kerja yang berlebihan/tidak sesuai kemampuan.
Jumlah karyawan yang tidak sesuai untuk melaksanakan tugas yang ditentukan.
Pekerjaan yang dilakukan memiliki banyak tuntutan yang bertentangan dengan pribadi karyawan.
Terlalu banyak pertemuan/rapat yang harus dihadiri.
Mengalami kesulitan memenuhi standar kinerja yang ditentukan.
Dampak negatif work overload yang dirasakan karyawan berpengaruh terhadap kesejahteraan mental dan fisik karyawan. Misalnya karyawan merasa lelah dan stres, sehingga kinerja karyawan menurun.[10]
Said Kahlil Gibran dan Irma Suryani. Pengaruh Work Overload dan Intimidasi Terhadap Kinerja Karyawan Account Officer PT. Bank Aceh Syariah. Jurnal Manajemen dan Inovasi Vol. 10, No. 1, April 2019.
[8] Said Kahlil Gibran dan Irma Suryani. Pengaruh Work Overload dan Intimidasi Terhadap Kinerja Karyawan Account Officer PT. Bank Aceh Syariah. Jurnal Manajemen dan Inovasi Vol. 10, No. 1, April 2019, hal. 25
[9] Said Kahlil Gibran dan Irma Suryani. Pengaruh Work Overload dan Intimidasi Terhadap Kinerja Karyawan Account Officer PT. Bank Aceh Syariah. Jurnal Manajemen dan Inovasi Vol. 10, No. 1, April 2019, hal. 26
[10] Said Kahlil Gibran dan Irma Suryani. Pengaruh Work Overload dan Intimidasi Terhadap Kinerja Karyawan Account Officer PT. Bank Aceh Syariah. Jurnal Manajemen dan Inovasi Vol. 10, No. 1, April 2019, hal. 27