KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Daluwarsa Tindak Pidana Perkosaan dan Penganiayaan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Daluwarsa Tindak Pidana Perkosaan dan Penganiayaan

Daluwarsa Tindak Pidana Perkosaan dan Penganiayaan
Rifdah Rudi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Daluwarsa Tindak Pidana Perkosaan dan Penganiayaan

PERTANYAAN

Belakangan ini, kasus pembunuhan sadis remaja di Cirebon yang terjadi tahun 2016 viral kembali. Berdasarkan berita yang beredar, sebelum diperkosa geng motor secara bergiliran, korban dianiaya terlebih dahulu hingga pingsan. Penganiayaan tersebut kemudian mengakibatkan korban meninggal.

Saya ingin bertanya perihal kasus perkosaan dan penganiayaan di tahun 2016 tersebut. Apakah kejadian sudah kedaluwarsa? Masih bisakah mengajukan penuntutan ke meja hukum?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pasal 78 KUHP dan Pasal 136 UU 1/2023 tentang KUHP baru mengatur tentang gugurnya hak penuntutan hukuman (strafsactie) karena lewat waktunya, yaitu hak untuk menuntut seseorang di muka hakim supaya dijatuhi hukuman.

    Lantas, bagaimana ketentuan daluwarsa untuk pidana perkosaan dan penganiayaan?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan dipublikasikan pada 2 Januari 2019.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    KLINIK TERKAIT

    Daluwarsa Penuntutan dalam Tindak Pidana Korupsi

    Daluwarsa Penuntutan dalam Tindak Pidana Korupsi

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Daluwarsa Tindak Pidana dalam KUHP

    Mengenai ketentuan daluwarsa pengajuan penuntutan, dapat kita temukan dalam Pasal 78 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 136 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026, sebagai berikut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    Pasal 78 KUHPPasal 136 UU 1/2023

    1. Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:

    1. mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah 1 tahun;
    2. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama 3 tahun, sesudah 6 tahun;
    3. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 tahun, sesudah 12 tahun;
    4. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah 18 tahun.

    2. Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum 18 tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi 1/3.

    1. Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur karena kedaluwarsa apabila:

    a. setelah melampaui waktu 3 tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau hanya denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta;[2]

    b. setelah melampaui waktu 6 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana
    penjara di atas 1 tahun dan paling lama 3 tahun;

    c. setelah melampaui waktu 12 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana
    penjara di atas 3 tahun dan paling lama 7 tahun;

    d. setelah melampaui waktu 18 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 7 tahun dan paling lama 15 tahun; dan

    e. setelah melampaui waktu 20 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana
    penjara paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.

     

    1. Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh anak, tenggang waktu gugurnya kewenangan untuk menuntut karena kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi menjadi 1/3.

    R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 92), menjelaskan bahwa Pasal 78 KUHP mengatur tentang gugurnya hak penuntutan hukuman (strafsactie) karena lewat waktunya, yaitu hak untuk menuntut seseorang di muka hakim supaya dijatuhi hukuman.

    Baca juga: Ini Alasan Mengapa Ada Daluwarsa Penuntutan dalam Hukum Pidana

    Tindak Pidana Perkosaan

    Selanjutnya, seorang pemerkosa dapat dikenakan pasal sebagai berikut:

    KUHPUU 1/2023

    Pasal 285 

    Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

    Pasal 473 ayat (1)

    Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

    Pasal 286

    Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

    Pasal 473 ayat (2) huruf c

    Termasuk Tindak Pidana perkosaan dan dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perbuatan:

    c. persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya;

    Berdasarkan pasal yang kami jabarkan, dapat disimpulkan bahwa tindak pidana perkosaan terbagi menjadi 2 jenis yaitu perkosaan dengan kekerasan/ancaman kekerasan dan perkosaan pada wanita yang pingsan/tidak berdaya.

    Menurut P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang, tindak pidana perkosaan yang diatur dalam Pasal 285 KUHP memiliki unsur-unsur sebagai berikut:[3]

    1. barangsiapa;
    2. dengan kekerasan atau dengan ancaman akan memakai kekerasan;
    3. memaksa;
    4. seorang wanita (perempuan);
    5. mengadakan hubungan kelamin di luar perkawinan;
    6. dengan dirinya.

    Sedangkan tindak pidana perkosaan yang diatur dalam Pasal 286 KUHP memiliki unsur:

    1. barang siapa;
    2. bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan;
    3. diketahui bahwa wanita dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.

    Mengenai definisi “pingsan” atau “tidak berdaya”, R. Soesilo dalam buku yang sama merujuk pada Pasal 89 KUHP atau Pasal 156 UU 1/2023. “Pingsan” adalah tidak ingat atau tidak sadar akan dirinya, umpamanya memberi minum racun kecubung atau lain-lain obat, sehingga orangnya tidak ingat lagi. Orang yang pingsan itu tidak dapat mengetahui apa yang akan terjadi akan dirinya (hal. 212).

    Sedangkan, “tidak berdaya” adalah tidak mempunyai kekuatan atau tenaga sama sekali, sehingga tidak dapat mengadakan perlawanan sedikitpun, misalnya mengikat dengan tali kaki dan tangannya, mengurung dalam kamar, memberikan suntikan, sehingga orang itu lumpuh. Orang yang tidak berdaya itu masih dapat mengetahui apa yang terjadi atas dirinya (hal. 98). Pada intinya, pasal tindak pidana perkosaan terhadap wanita pingsan/tidak berdaya memberi keharusan bagi pelaku untuk menyadari bahwa perempuan itu dalam kondisi tidak berdaya atau pingsan.[4]

    Baca juga: Memaknai Keadaan Pingsan dan Keadaan Tidak Berdaya dalam Hukum Pidana

    Perhitungan Daluwarsa Pidana Perkosaan

    Terhadap tindak pidana perkosaan pada kasus yang terjadi tahun 2016 (sekitar 8 tahun yang lalu), jika pelaku memenuhi unsur Pasal 285 atau Pasal 286 KUHP, pelaku berpotensi dipidana penjara maksimal 12 tahun atau maksimal 9 tahun. Oleh karena itu, daluwarsa kasus tersebut menurut Pasal 78 ayat (1) ke-3 KUHP adalah 12 tahun.

    Sementara dalam KUHP baru, jika pelaku memenuhi unsur Pasal 473 ayat (1) UU 1/2023 atau Pasal 473 ayat (1) dan (2) huruf c UU 1/2023, ia berpotensi dipidana penjara maksimal 12 tahun. Maka, kedaluwarsa kasus tersebut menurut Pasal 136 ayat (1) huruf d UU 1/2023 adalah 18 tahun.

    Baca juga: Masa Daluwarsa Menuntut Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan

    Tindak Pidana Penganiayaan

    Selanjutnya, tindak pidana penganiayaan diatur dalam pasal berikut:

    Pasal 351 KUHPPasal 466 UU 1/2023
    1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[5]
    2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
    3. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
    4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
    5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
    1. Setiap orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.[6]
    2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
    3. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
    4. Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan.
    5. Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.

    Menurut yurisprudensi, penganiayaan adalah sengaja menyebabkan perasaan tidak enak/penderitaan, menyebabkan rasa sakit, dan/atau menyebabkan luka.[7] Kemudian, menurut Penjelasan Pasal 466 UU 1/2023, ketentuan ini tidak memberi perumusan mengenai pengertian penganiayaan. Hal ini diserahkan kepada penilaian hakim untuk memberikan interpretasi terhadap kasus yang dihadapi sesuai dengan perkembangan nilai-nilai sosial dan budaya serta perkembangan dunia kedokteran. Ini berarti bahwa pengertian penganiayaan tidak harus berarti terbatas pada penganiayaan fisik dan sebaliknya tidak setiap penderitaan fisik selalu diartikan sebagai penganiayaan.

    Unsur-unsur dan penjelasan selengkapnya mengenai pasal penganiayaan dapat Anda baca dalam artikel Ini Bunyi Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

    Perhitungan Daluwarsa Pidana Penganiayaan

    Kemudian, berdasarkan informasi yang Anda berikan, korban dianiaya geng motor hingga meninggal dunia. Sehingga, jika pelaku memenuhi unsur Pasal 351 ayat (3) KUHP, ia berpotensi dipidana penjara maksimal 7 tahun. Maka, daluwarsa kasus tersebut menurut Pasal 78 ayat (1) ke-3 KUHP adalah 12 tahun.

    Sedangkan dalam KUHP baru, jika pelaku memenuhi Pasal 466 ayat (3) UU 1/2023, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 7 tahun, sehingga kedaluwarsa kasus penganiayaan menurut Pasal 136 ayat (1) huruf d UU 1/2023 adalah 18 tahun.

    Dengan demikian, dugaan tindak pidana perkosaan dan penganiayaan yang terjadi sekitar 8 tahun lalu, masih dapat dilakukan laporan ke polisi dan terhadap pelaku dapat dilakukan penuntutan. Cara melapor tindak pidana ke polisi dapat Anda temukan pada artikel Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    Baca juga: Berapa Lama Masa Daluwarsa Penuntutan Menjalankan Pidana?

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

    Referensi:

    1. Multiwijaya Puspitasari, (et.al). Perbandingan Tindak Pidana Perkosan Berdasarkan Pasal 285 dan 286 KUHP Indonesia dengan Article 177 dan 178 Penal Code of Japan (Act No. 45 of 1907). Jurnal Amicus Curiae, Vol. 1, No. 1;
    2. Munajat dan Kartono. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat (Analisis Putusan Perkara No: 10/Pid.B/2018/PN Rkb). Rechtsregel Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 2, 2019;
    3. P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang. Kejahatan Melanggar Norma Kesusilaan & Norma Kepatutan. Jakarta: SInar Grafika, 2009;
    4. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.

    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [2] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023

    [3] P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang. Kejahatan Melanggar Norma Kesusilaan & Norma Kepatutan. Jakarta: SInar Grafika, 2009, hal. 97

    [4] Multiwijaya Puspitasari, (et.al). Perbandingan Tindak Pidana Perkosan Berdasarkan Pasal 285 dan 286 KUHP Indonesia dengan Article 177 dan 178 Penal Code of Japan (Act No. 45 of 1907). Jurnal Amicus Curiae, Vol. 1, No. 1, hal. 162

    [5] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, denda dilipatgandakan 1.000 kali

    [6] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023

    [7] Munajat dan Kartono. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat (Analisis Putusan Perkara No: 10/Pid.B/2018/PN Rkb). Rechtsregel Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 2, 2019, hal. 664

    Tags

    kedaluwarsa
    tuntutan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!