KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cucu Saudara Kandung Pewaris Bisa Jadi Ahli Waris?

Share
Keluarga

Cucu Saudara Kandung Pewaris Bisa Jadi Ahli Waris?

Cucu Saudara Kandung Pewaris Bisa Jadi Ahli Waris?
Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.

Bacaan 10 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Seorang laki-laki meninggal dunia tanpa memiliki ahli waris (hidup sebatang kara) kecuali satu orang cucu dari pihak saudara kandungnya. Berhakkah cucu mendapatkan harta waris si kakek? Bagaimana pembagiannya? Terima kasih.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Dengan asumsi saudara kandung pewaris (kakek cucu tersebut) dan ayah si cucu tersebut sudah meninggal terlebih dahulu dari pewaris, maka sang cucu dapat tampil menggantikan kedudukan kakeknya dan ayahnya tersebut.

     

    KLINIK TERKAIT

    Jadi, si cucu sebagai ahli waris pengganti atau bijplaatsvervulling (lihat Pasal 842 KUHPerdata) dari kakeknya yang merupakan saudara kandung dari Pewaris yang memang sebatang kara. Berdasarkan KUHPerdata, kakek tersebut adalah ahli waris Golongan II dari Pewaris. Hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 856 KUHPerdata yang berbunyi:

    Apabila seorang meninggal dunia dengan tidak meninggalkan keturunan maupun suami/isteri, sedangkan baik bapak maupun ibunya telah meninggal dunia lebih dulu, maka seluruh warisan adalah hak sekalian saudara laki dan perempuan dari si meninggal.”

     
    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Untuk penjelasan lengkapnya bisa Anda di dalam artikel Siapakah Yang Berhak Mewaris?

     

    Catatan: Jawaban pertanyaan tersebut ada pula penjelasannya di buku Kiat Cerdas Mudah dan Bijak Dalam Memahami HUKUM WARIS – Karya: Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn. (Kaifa, Desember 2012).

     
    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)

     

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda