Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Dahulu ada kasus serupa di negeri Belanda yaitu ada seseorang yang membuat cerobong asap palsu yang sengaja dibuat sengaja untuk menghalangi pandangan dari tetangganya kemudian tetangga yang pandangannya terhalangi tersebut menggugat si pemilik cerobong asap ke pengadilan. Putusan pengadilan di negeri Belanda memenangkan gugatan dari tetangga yang pandangannya terhalangi tersebut dan memerintahkan si pemilik cerobong asap tersebut untuk membongkar cerobong asap tersebut. Putusan ini didasari oleh adanya itikad buruk dari si pemilik cerobong asap yang tidak mau memindahkan cerobong asap tersebut atas dasar ingin menutupi pandangan tetangganya.
Bahwa pada prinsipnya dalam menjawab pertanyaan yang anda berikan semua tergantung dari kondisi di lapangan. Untuk yang pertama anda dapat melihat kembali dokumen-dokumen awal ketika anda membeli ruko tersebut, tentang bagaimana perjanjian dari bentuk bangunannya. Anda juga harus melihat kembali lebih dulu mana antara bangunan ruko anda dengan adanya cerobong asap tersebut. Anda juga harus melihat letak cerobong asap tersebut ada di wilayah siapa, apabila cerobong asap tersebut melewati batas pekarangan anda maka anda dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemilik restoran dan pemilik gedung bahwa cerobong asap tersebut telah melewati batas kepemilikan anda dan menghalangi kenyamanan anda.Ā Ā
Apabila tidak tercapai kesepakatan dan anda ingin menggugat maka anda dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum ini diatur pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan :
Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Empat kriteria perbuatan melawan hukum ini adalah :
- Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku.
- Melanggar hak subjektif orang lain.
- Melanggar kaidah tata susila.
- Bertentangan dengan azas kepatutan ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain.
Apabila kita melihat dari kasus anda perbuatan pemilik gedung dapat dikategorikan melakukan kriteria yang kedua yaitu melanggar hak subjektif anda. Menurut yurisprudensi yang dimaksud hak subjektif orang lain adalah :
- Hak-hak kebendaan maupun hak-hak absolut lainnya.
- Hak-hak pribadi (hak atas integritas dan integritas badaniah, kehormatan serta nama baik dsb)
- Hak-hak khusus, seperti hak penghunian yang dimiliki seseorang penyewa, hak atas lingkungan hidup yang sehat dan bersih, undang-undang lingkungan hidup.
Dalam hal ini jelas bahwa hak anda untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat dan bersih telah terganggu akibat adanya cerobong asap tersebut.
TAGS
KLINIK TERBARU
Arti Pidana Penjara Seumur Hidup
16 Agt 2024Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum
16 Agt 2024Hukum KDRT Suami Pukuli Istri Berkali-kali
15 Agt 2024Mengenal Apa Itu Legal Standing dan Contohnya
15 Agt 2024Perbedaan Wewenang KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam Kasus Korupsi
15 Agt 2024TIPS HUKUM
Lihat SemuaDapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda