Bagaimana status anak di luar nikah secara hukum perdata jika ibunya telah meninggal dunia dan si ayah masih ada? Prosedur apa yang harus ditempuh melalui pengadilan negeri untuk mendapatkan pengakuan sah secara hukum anak tersebut? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Sebelumnya Anda perlu memahami apa beda pengakuan anak dengan pengesahan anak.
Dalam kasus yang Anda tanyakan, apabila anak luar kawin lahir kemudian pasangan pria dan wanita melakukan perkawinan, maka dapat dilakukan pengesahan anak luar kawin. Sebaliknya, jika tidak melangsungkan perkawinan, yang bisa dilakukan adalah pengakuan anak luar kawin. Lalu bagaimana cara mengurus pengesahan anak?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Cara Mengurus Pengesahan Anak di Luar Kawin yang dibuat oleh NAYARA Advocacy pada Kamis, 28 April 2016.
Bagaimana hukum anak yang lahir di luar nikah? Patut Anda ketahui terlebih dahulu, Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan istilah anak luar kawin yang selengkapnya berbunyi:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Lebih lanjut, terdapat perkembangan baru mengenai norma Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan melalui Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 yang menyatakan:
Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan tidak memiliki kekuatan hukum mengikatsepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yangdapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alatbukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagaiayahnya, sehingga ayat tersebut harus dibaca, “Anak yang dilahirkan di luarperkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunyaserta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmupengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyaihubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”.
Tak hanya dalam UU Perkawinan, istilah anak luar kawin juga terdapat pada KHI, sebagai berikut:
Pasal 100 KHI
Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Pasal 186 KHI
Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya.
Pengakuan dan Pengesahan Anak Luar Kawin
Apakah anak luar kawin bisa berubah statusnya menjadi anak sah? Jika dilihat dalam dalam KUH Perdata pada Bab XII tentang Kebapakan dan Asal Keturunan Anak-Anak, mulai dari Bagian 1 tentang Anak-anak Sah, Bagian 2 tentang Pengesahan Anak-anak Luar Kawin, hingga Bagian 3 tentang Pengakuan Anak-anak Luar Kawin.
Dengan demikian, perlu dibedakan antara pengakuan anak dan pengesahan anak. Pengesahan anak luar kawin diatur dalam Pasal 272 hingga Pasal 279 KUH Perdata. Sedangkan pengakuan anak luar kawin diatur dalam Pasal 280 hingga 289 KUH Perdata.
Untuk mempermudah pemahaman Anda, berikut ini kami sebutkan bunyi pasal-pasal terkait:
Pasal 272 KUH Perdata
Anak di luar kawin, kecuali yang dilahirkan dari perzinaan atau penodaan darah, disahkan oleh perkawinan yang menyusul dari bapak dan ibu mereka, bila sebelum melakukan perkawinan mereka telah melakukan pengakuan secara sah terhadap anak itu, atau bila pengakuan itu terjadi dalam akta perkawinannya sendiri.
Pasal 275 KUH Perdata
Dengan cara yang sama seperti yang diatur dalam pasal yang lalu, dapat juga disahkan anak diluar kawin yang telah diakui menurut undang-undang;
bila anak itu lahir dari orang tua, yang karena kematian salah seorang dari mereka,perkawinan mereka tidak jadi dilaksanakan;
bila anak itu dilahirkan oleh seorang ibu, yang termasuk golongan Indonesia atau yangdisamakan dengan golongan itu; bila ibunya meninggal dunia atau bila ada keberatan-keberatan penting terhadap perkawinan orang tua itu, menurut pertimbangan Presiden.
Pasal 284 KUH Perdata
Tiada pengakuan anak di luar kawin dapat diterima selama ibunya masih hidup, meskipun ibu termasuk golongan Indonesia atau yang disamakan dengan golongan itu, bila ibu tidak menyetujui pengakuan itu.
Bila anak demikian itu diakui setelah ibunya meninggal, pengakuan itu tidak mempunyai akibat lain daripada terhadap bapaknya.
Dengan diakuinya seorang anak di luar kawin yang ibunya termasuk golongan Indonesia atau golongan yang disamakan dengan itu, berakhirlah hubungan perdata yang berasal dari hubungan keturunan yang alamiah, tanpa mengurangi akibat-akibat yang berhubungan dengan pengakuan oleh ibu dalam hal-hal dia diberi wewenang untuk itu karena kemudian kawin dengan bapak.
Lantas apa beda pengakuan anak dengan pengesahan anak? Beda pengakuan anak dengan pengesahan anak menitikberatkan pada perkawinan antara pasangan pria dan wanita setelah ada atau lahirnya anak luar kawin.
Apabila setelah lahirnya anak luar kawin, pasangan tersebut menikah maka untuk menjadikan anak luar kawin diakui sebagai anak sah menggunakan proses pengesahan anak luar kawin. Sedangkan apabila setelah lahirnya anak luar kawin, pasangan tersebut tidak menikah, maka untuk menjadikan anak luar kawin diakui sebagai anak sah dari ayahnya menggunakan proses pengakuan anak luar kawin karena pada prinsipnya anak luar kawin sudah secara otomatis memiliki hubungan hukum dengan ibunya.
Menyambung pertanyaan Anda, di mana ibu dari anak luar kawin telah meninggal dunia dan si ayah masih ada, kami mengasumsikan bahwa ayah dan ibu telah menikah setelah anak luar kawin lahir, sehingga untuk menjadikan anak luar kawin diakui sebagai anak sah haruslah melalui proses pengesahan anak luar kawin.
Kemudian bagaimana cara mengurus pengesahan anak? Yaitu melalui penetapan pengadilan dan dilanjutkan dengan membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran maupun pada kutipan akta kelahiran dan/atau mencatat pada register akta pengesahan anak dan menerbitkan kutipan akta pengesahan anak di kantor kependudukan dan catatan sipil setempat.[1]
Apa saja syarat yang harus dilampirkan untuk pencatatan pengesahan anak? Pasal 50 ayat (1) Perpres 96/2018 menyatakan:
Pencatatan pengesahan anak bagi Penduduk WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
kutipan akta kelahiran;
kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
KK orang tua; dan
KTP-el.
Adapun prosedur memperoleh penetapan pengadilan secara umum adalah mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri setempat disertai dengan bukti-bukti pendukung dan membayar sejumlah uang untuk panjar biaya perkara. Selanjutnya, pengadilan akan menjadwalkan sidang, sidang dipimpin oleh hakim tunggal. Persidangan relatif lebih singkat di mana pada sidang pertama adalah pembacaan permohonan, sidang kedua adalah pembuktian surat dan saksi (setidaknya 2 orang), sidang ketiga adalah kesimpulan, dan sidang keempat adalah pembacaan penetapan.
Jadi jika ditanya dapatkah anak yang lahir di luar perkawinan dibuatkan akta pengesahannya? Jawabannya adalah bisa sepanjang memenuhi syarat dan prosedur sebagaimana dijelaskan di atas.