Intisari :
Antara merek Tropo Latte dengan Tropicom, kata yang menonjol adalah kata tropi. Sebagai acuan, terdapat putusan terdahulu antara Fuji dengan Fujipro yang mana majelis hakim menyatakan kedua produk tersebut tidak memiliki daya pembeda. Untuk memastikan persamaan pada pokoknya, langkah awal yang Anda lakukan sudah tepat yaitu berkonsultasi dahulu ke konsultan kekayaan intelektual. Solusi lain selain mengganti nama adalah dengan menambahkan unsur-unsur pada merek Anda sehingga memiliki daya pembeda dengan merek milik orang lain. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Merek berdasarkan Pasal 1 angka 1
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”) adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Salah satu unsur utama dari merek adalah memiliki daya pembeda yang mana daya pembeda adalah indikator untuk mempermudah mengetahui perbedaan suatu merek, daya pembeda ini dapat dilihat dari apakah dalam suatu merek terdapat persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek lain.
Berdasarkan Pasal 21 UU MIG, alasan suatu permohonan pendaftaran merek akan ditolak yaitu jika memiliki kesamaan pada pokoknya atau keseluruhanya dengan:
Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
Indikasi geografis terdaftar.
Berdasarkan keterangan Anda, produk yang akan didaftarkan yaitu Tropi Com memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek Tropo Latte dan keduanya berada pada kelas yang sama yaitu kelas 43 pada
Nice Classification atau dikenal dengan kelas usaha jasa untuk menyediakan makanan dan minuman; akomodasi sementara. Persamaan pada pokoknya berdasarkan Penjelasan Pasal 21 ayat (1) UU MIG adalah sebagai berikut:
Persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara Merek yang satu dengan Merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam Merek tersebut.
Adapun dalam menganalisis persamaan pada pokoknya tersebut, penting untuk merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 2541 K/Pdt/1989 dan No. 376 K/Pdt/1989 yang menyatakan:
Bahwa untuk menentukan ada tidaknya persamaan pada pokoknya antara merek yang satu dengan merek yang lain, maka atas merek-merek bersangkutan harus dipandang secara keseluruhan sebagai satu kesatuan yang bulat, tanpa mengadakan pemecahan atas bagian dari merek-merek tersebut.
Dalam
Putusan Mahkamah Agung No. 728 K/Pdt.Sus/2011, antara ANNCO INC melawan Pemerintah Republik Indonesia C.q Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia C.q Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual C.q Komisi banding merek terkait dengan ditolaknya pendaftaran merek LOFT dengan jenis dan kelas barang 25 karena memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek “LUFT” dengan kelas barang yang sama yang mana pada pertimbangan hukumnya majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi dan menyatakan bahwa judex factie telah salah dalam menerapkan hukum karena merek LOFT adalah merek yang sudah terkenal “
well-known” sehingga pendaftaran merek LUFT merupakan pendaftar dengan itikad buruk, selain itu juga aspek bahwa merek LOFT tidak terbukti telah terinspirasi dari Merek LUFT.
Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel
Jika Terdapat Kemiripan Merek Produk Makanan salah satu kasus yang pernah diputus MA adalah merek CORNETTO dan CAMPINA CORNETTO (perkara No. 022 K/N/HaKI/2002). Dalam kasus ini, MA menyatakan penggugat sebagai pemilik merek Cornetto. Dalam pertimbangannya, MA menggunakan parameter berupa:
Persamaan visual;
Persamaan jenis barang; dan
Persamaan konsep.
Apakah dengan mengganti nama lantas menjadi lebih aman dari gugatan?
Dalam kaitanya antara merek Tropo Latte dengan Tropicom, di antara dua merek tersebut kata yang menonjol adalah kata tropi. Berdasarkan kasus antara Fuji dan Fujipro dalam
Putusan Mahkamah Agung No. 573 K/Pdt.Sus/2012 meskipun terdapat perbedaan dengan adanya kata pro dalam pertimbanganya hakim menyatakan bahwa kata utama dan dominan adalah “fuji” sedangkan kata “pro” hanya merujuk pada kata dasar fuji yang mana pada akhirnya majelis hakim menyatakan kedua produk tersebut tidak memiliki daya pembeda. Untuk memastikan persamaan pada pokoknya, langkah awal yang Anda lakukan sudah tepat yaitu berkonsultasi dahulu ke konsultan kekayaan intelektual.
Solusi lain selain mengganti nama adalah dengan menambahkan unsur-unsur pada merek Anda sehingga memiliki daya pembeda dengan merek milik orang lain, berdasarkan keterangan di awal, merek merupakan tanda yang terdiri dari gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut, menjadi relevan untuk Anda menambahkan unsur-unsur yang memberikan pembedaan yang jelas dengan merek lain (font, warna, tambahan gambar) sehingga tidak menimbulkan kesan persamaan, penempatan dan/atau kombinasi, penulisan maupun bunyi yang dominan.
Dasar Hukum:
Referensi:
Putusan:
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 376 K/Pdt/1989;
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 2541 K/Pdt/1989;
Putusan Mahkamah Agung No. 022 K/N/HaKI/2002;