Apabila saya perusahaan di bidang bisnis edukasi dengan bentuk badan hukum PT, memiliki karyawan kurang dari 10 orang. Rincian karyawannya, 2 orang staf dengan posisi 1 staf sebagai karyawan tetap dan 1 staf lagi sebagai karyawan kontrak. Apabila saya sudah terlanjur mendaftar permohonan jamsostek untuk kedua karyawan saya tersebut, apakah saya dapat membatalkannya? Mohon dijelaskan pula mengenai prosedur pembatalannya jamsostek.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Perusahaan yang wajib mengikuti program jaminan sosial tenaga kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan adalah perusahaan yang mempekerjakan 10 orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp 1 juta.
Jika perusahaan Anda yang memiliki karyawan kurang dari 10 orang itu berkeberatan untuk mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, maka perusahaan Anda dapat mengirimkan surat pemberitahuan penghentian layanan/non aktif layanan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk menghentikan layanannya.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul“Penghentian Kepesertaan Jamsostek” yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan padaSelasa, 03 Mei 2011.
Intisari :
Perusahaan yang wajib mengikuti program jaminan sosial tenaga kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan adalah perusahaan yang mempekerjakan 10 orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp 1 juta.
Jika perusahaan Anda yang memiliki karyawan kurang dari 10 orang itu berkeberatan untuk mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, maka perusahaan Anda dapat mengirimkan surat pemberitahuan penghentian layanan/non aktif layanan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk menghentikan layanannya.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS.[1]
Program jaminan sosial tenaga kerja tersebut terdiri atas:[3]
Jaminan berupa uang yang meliputi:
Jaminan Kecelakaan Kerja;
Jaminan Kematian; dan
Jaminan Hari Tua.
Jaminan berupa pelayanan, yaitu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
Pada dasarnya sebagaimana dijatur dalam penjelasan Pasal 2 ayat (3) PP 84/2013, setiap tenaga kerja berhak mengikuti program jaminan sosial tenaga kerja kepada Badan Penyelenggara (“BPJS Ketenagakerjaan”). Namun mengingat kemampuan masyarakat pada umumnya dan perusahaan pada khususnya dalam membiayai program dan administrasi, maka perusahaan yang wajib mengikuti program jaminan sosial tenaga kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan adalah perusahaan yang mempekerjakan 10 orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp 1 juta. Namun demikian bagi perusahaan yang belum wajib mengikuti program jaminan sosial tenaga kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan, dapat mengikuti program jaminan sosial tenaga kerja kepada Badan Penyelenggara atas kemauan sendiri/sukarela.
Pengusaha yang telah ikut serta program jaminan sosial tenaga kerja tetap menjadi peserta meskipun tidak memenuhi lagi persyaratan.[4]
Sebagaimana informasi yang kami dapatkan dari laman Care Contact Center BPJS Ketenagakerjaan 1500 910, dalam hal perusahaan berkeberatan untuk mengikutsertakan karyawannya dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan ini maka, perusahaan Anda dapat mengirimkan surat pemberitahuan penghentian layanan/non aktif layanan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk menghentikan layanannya. BPJS Ketenagakerjaan tidak mengenal prosedur pembatalan karena hal tersebut tidak secara eksplisit diatur, melainkan penghentian layanan.
Itu artinya jika perusahaan Anda mempunyai karyawan kurang dari 10 orang dan sudah terdaftar, tetapi kemudian perusahaan Anda memutuskan untuk tidak ikut serta program BPJS Ketenagakerjaan, maka perusahaan Anda bisa mengirimkan surat pemberitahuan penghentian layanan/non aktif.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Catatan:
Kami telah melakukan wawancara dengan customer service melalui Care Contact Center BPJS Ketenagakerjaan via telepon 1500 910 pada 26 Oktober 2018 pukul 15.00 WIB.