Saya punya sedang punya kasus yang kemudian saya percayakan kepada salah satu pengacara di Semarang untuk menyelesaikannya. Saya dan pengacara tersebut sepakat dengan biaya 10 juta dengan catatan kasus saya selesai di pengadilan. Tetapi, dalam kenyataannya pengacara tersebut tidak mengurusi kasus saya, dan sering memberikan keterangan palsu tentang perkembangan kasus saya. Padahal dia sudah minta uang sebesar 10 juta kepada saya dengan alasan untuk operasional. Bagaimana saya menghadapi pengacara tersebut, apakah saya bisa laporkan ke polisi?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Dalam Pasal 6 huruf aUU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat(“UUA”) ditegaskan bahwa advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya. Kemudian, di dalam Pasal 4 huruf bKode Etik Advokat Indonesia (‘KEAI”), disebutkan bahwa advokat tidak dibenarkan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai perkara yang sedang diurusnya.
Atas dugaan adanya pelanggaran kode etik advokat, Sekretaris Majelis Dewan Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia (“Peradi”) Alex R. Wangge berpendapat, sebaiknya advokat tersebut dilaporkan pada Majelis Dewan Kehormatan untuk dapat diperiksa dan diadili. Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (5) UUA.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
a.teguran lisan;
b.teguran tertulis;
c.pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan;
d.pemberhentian tetap dari profesinya.
Advokat berhak mengajukan banding atas putusan Dewan Kehormatan Daerah ke Dewan Kehormatan Pusat yang akan mengadili pada tingkat banding dan terakhir (lihat lihat Pasal 27 ayat [2] UUA dan Pasal 18 angka 1 KEAI).
Alex lebih lanjut mengatakan bahwa ada kemungkinan advokat tersebut akan dipaksa untuk menyelesaikan perkara yang ditanganinya karena telah menerima pembayaran atau akan diperintahkan untuk mengembalikan uang klien tersebut. Apabila advokat tersebut tetap menolak yang diperintahkan oleh Dewan Kehormatan, dapat dikenakan sanksi sebagaimana tersebut di atas. Sanksi dari Dewan Kehormatan ini dapat memberikan hukuman yang lebih berat dibandingkan dengan melaporkan ke kepolisian, yaitu apabila advokat tersebut dipecat dari keanggotaan profesi. Demikian menurut Alex.
Meski begitu, di dalam Pasal 26 ayat (4) UUA dinyatakan bahwa keputusan Dewan Kehormatan organisasi advokat tidak menghilangkan tanggung jawab pidana apabila pelanggaran kode etik profesi advokat mengandung unsur pidana.
Lepas dari masalah yang Anda alami, mencari advokat untuk menyelesaikan perkara yang sedang kita hadapi memang tak mudah dan perlu proses. Karena itu, sangat penting bagi setiap calon klien yang akan menggunakan jasa advokat untuk memahami kesalahan-kesalahan yang tidak seharusnya dilakukan saat memilih advokat. Lebih jauh, silahkan simak artikel: Agar Tidak Salah Memilih Advokat.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Catatan editor: Klinik Hukum meminta pendapat Alex R. Wangge pada 24 Mei 2011 melalui sambungan telepon.
2.Keputusan Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia No. 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memeriksa dan Mengadili Pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia
3.Kode Etik Advokat Indonesia
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.