Ada lagu yang sudah dikenal umum di Indonesia tapi tidak ada yang mengetahui siapa penciptanya atau yang menyanyikannya pertama kali. Misalnya, lagu anak-anak seperti 'nina bobok', ‘sayonara’ dan sebagainya. Apakah lagu-lagu tersebut termasuk dalam kategori folklore di mana negara yang menjadi pemegang hak ciptanya? Apakah boleh saya menggunakannya dalam jingle sebuah iklan TV atau radio? Bagaimanakah caranya agar tidak melanggar hak cipta?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Ciptaan berupa lagu dan/atau musik yang tidak diketahui penciptanya dan belum dilakukan pengumuman, atau telah diterbitkan tetapi tidak diketahui pencipta dan pihak yang melakukan pengumuman, maka hak ciptanya dipegang oleh negara. Adapun, jika ciptaan telah dilakukan pengumuman tetapi tidak diketahui penciptanya, maka hak ciptanya dipegang oleh pihak yang melakukan pengumuman.
Lalu, bagaimana cara menggunakan ciptaan yang tidak diketahui penciptanya agar tidak melanggar hak cipta?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bagaimana Menggunakan Ciptaan yang Tidak Diketahui Penciptanya?yang dibuat oleh Ari Juliano Gema/Diana Kusumasari, dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 1 Juni 2011.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang Tak Diketahui Penciptanya
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui bahwa Rahmi Jened dalam buku Hak Cipta (Copyright's Law) menjelaskan bahwa lagu atau musik dengan atau tanpa teks adalahs karya yang bersifat utuh (merupakan satu kesatuan karya cipta) sekalipun terdiri atas unsur lagu atau melodi, syair atau lirik, dan aransemen termasuk notasinya merupakan ciptaan yang dilindungi hak cipta (hal. 94).
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Terkait dengan pertanyaan tersebut, kita asumsikan bahwa lagu-lagu yang disebutkan di atas seperti ‘sayonara’, ‘nina bobok’, dan sebagainya benar masuk dalam kategori lagu yang tidak diketahui penciptanya.
Dalam buku Hak Cipta di Indonesia, Tinjauan Khusus Hak Cipta Lagu, Neighbouring Rights, dan Collecting Society (hal. 150), Otto Hasibuan menuliskan bahwa dalam produk rekaman lagu, lagu yang tidak diketahui penciptanya itu hanya ditulis dengan “Pencipta: "NN" (No Name)”.
Adapun terkait dengan ciptaan yang tidak diketahui penciptanya diatur lebih lanjut di dalam Pasal 39 UU Hak Cipta sebagai berikut:
Dalam hal ciptaan tidak diketahui penciptanya dan ciptaan tersebut belum dilakukan pengumuman, hak cipta atas ciptaan tersebut dipegang oleh negara untuk kepentingan pencipta.
Dalam hal ciptaan telah dilakukan pengumuman tetapi tidak diketahui penciptanya, atau hanya tertera nama aliasnya atau samaran penciptanya, hak cipta atas ciptaan tersebut dipegang oleh pihak yang melakukan pengumuman untuk kepentingan pencipta.
Dalam hal ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui pencipta dan pihak yang melakukan pengumuman, hak cipta atas ciptaan tersebut dipegang oleh negara untuk kepentingan pencipta.
Jika pencipta dan/atau pihak yang melakukan pengumuman dapat membuktikan kepemilikan atas ciptaan tersebut, maka ketentuan di atas tidak berlaku.
Lebih lanjut, di dalam Pasal 60 ayat (2) UU Hak Cipta dijelaskan bahwahak cipta atas ciptaan yang penciptanya tidak diketahui yang dipegang oleh negara berlaku selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali dilakukan pengumuman.
Izin Penggunaan Ciptaan yang Tak Diketahui Penciptanya
Mengutip Henry Soelistyo dalam Hak Kekayaan Intelektual: Konsepsi, Opini, dan Aktualisasi (hal. 159) dijelaskan bahwa hak cipta memiliki dua esensi hak, yaitu hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi mencakup hak untuk mengumumkan (performing rights) dan hak memperbanyak (mechanical rights) karya cipta. Oleh karena itu, apabila dilakukan dengan motif komersial, maka harus mendapatkan persetujuan pencipta.
Setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan. Hal ini ditegaskan di dalam Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta.
Perlu diketahui bahwa definisi pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.[1]
Adapun yang dimaksud dengan pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.[2]
Cara Menggunakan Lagu yang Tak Diketahui Penciptanya
Pertama-tama Anda perlu memastikan terlebih dahulu pemegang hak cipta lagu-lagu yang tidak diketahui penciptanya tersebut, dengan melihat kembali ketentuan dalam Pasal 39 UU Hak Cipta. Dalam hal lagu-lagu tersebut belum pernah dilakukan pengumuman, maka hak ciptanya dipegang oleh negara. Jika sudah dilakukan pengumuman, maka hak ciptanya dimiliki oleh pihak yang melakukan pengumuman.
Selanjutnya, perlu Anda baca ketentuan Pasal 87 ayat (1) dan (2) UU Hak Cipta sebagai berikut:
Untuk mendapatkan hak ekonomi setiap pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan yang wajar dari penggunaan yang memanfaatkan hak cipta dan hak terkait dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial.
Pengguna hak cipta dan hak terkait yang memanfaatkan hak sebagaimana dimaksud di atas, membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait, melalui Lembaga Manajemen Kolektif.
Dengan demikian, penggunaan lagu dan/atau musik no name sekalipun tetap membayar royalti. Hal ini dijelaskan pula di dalam Pasal 15 ayat (1) PP 56/2021yang menjelaskan bahwa royalti untuk pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang tidak diketahui dan/atau belum menjadi anggota dari suatu Lembaga Manajemen Kolektif (“LMK”) disimpan dan diumumkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (“LMKN”) selama 2 tahun untuk diketahui pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait.
Lebih lanjut, untuk penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial, Anda dapat mengajukan permohonan lisensi dan melalui LMKN dan wajib memberikan laporan penggunaan lagu dan/atau musik kepada LMKN.[3]
Selanjutnya, Anda perlu segera melakukan pembayaran royalti setelah penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik tersebut melalui LMKN.[4] Adapun, bagi UMKM, terdapat keringanan tarif royalti.[5]
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
REFERENSI
Henry Soelistyo. Hak Kekayaan Intelektual: Konsepsi, Opini, dan Aktualisasi. Jakarta Selatan: Penaku, 2014;
Otto Hasibuan. Hak Cipta di Indonesia: Tinjauan Khusus Hak Cipta Lagu, Neighbouring Rights, dan Collecting Society. Bandung: Penerbit PT Alumni, 2008;
Rahmi Jened. Hukum Hak Cipta (Copyright's Law). Bandung: Penerbit PT Citra Aditya Bakti, 2014.