Logo hukumonline
KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Menentukan Kerugian Keuangan Negara dalam Kasus Korupsi

Share
Pidana

Cara Menentukan Kerugian Keuangan Negara dalam Kasus Korupsi

Cara Menentukan Kerugian Keuangan Negara dalam Kasus Korupsi
Yan Reinold Sihite, S.H.NKHP Law Firm

Bacaan 9 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Selamat siang. Saya ingin bertanya bagaimana seorang hakim memutuskan seorang terpidana korupsi telah melakukan kerugian negara? Apa acuan atau poin yang menyebutkan bahwa negara telah mengalami kerugian? Terima kasih.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Salah satu unsur yang harus dipenuhi dalam mengungkap terjadinya tindak pidana adalah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Kerugian keuangan atau perekonomian negara ini dapat disebut juga sebagai kerugian negara.

    Kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

    Lalu, bagaimana cara menentukan kerugian keuangan negara dalam kasus tindak pidana korupsi?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Cara Menentukan Adanya Kerugian Keuangan Negara yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 23 Agustus 2013.

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Wewenang KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam Kasus Korupsi

    15 Agt, 2024

    Perbedaan Wewenang KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam Kasus Korupsi

    Dalam perspektif UU 31/1999 dan perubahannya yaitu UU 20/2001, definisi korupsi dijelaskan dalam 13 buah pasal. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan ke dalam 30 bentuk atau jenis tindak pidana korupsi. Dari ketiga puluh jenis/bentuk tindak pidana korupsi tersebut, pada dasarnya dikelompokkan menjadi:[1]

    1. kerugian negara;
    2. suap menyuap;
    3. penggelapan dalam jabatan;
    4. pemerasan;
    5. perbuatan curang;
    6. benturan kepentingan dalam pengadaan;

    Baca juga: Jenis-jenis Korupsi dan Hukumnya di Indonesia

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Jenis korupsi yang berkenaan dengan kerugian keuangan negara diatur di dalam Pasal 2 UU 20/2001 jo. Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016dan Pasal 3 UU 31/1999 jo. Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 sebagai berikut:

    Pasal 2 UU 20/2001 jo. Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016

    Pasal 3 UU 31/1999 jo. Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016

    1. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atauperekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
    2. Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

    Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

    Lebih lanjut, berdasarkan matrik pada Lampiran PERMA 1/2020 (hal. 8), adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam kategori paling berat dan memiliki kesalahan, dampak, dan keuntungan bagi terdakwa tinggi, maka rentang pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa adalah pidana penjara selama 16 sampai dengan 20 tahun dan pidana denda antara R800 juta sampai dengan Rp1 miliar.

    Berdasarkan penjelasan di atas, maka salah satu unsur yang harus dipenuhi dalam mengungkap terjadinya tindak pidana adalah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

    Apa itu Kerugian Keuangan Negara?

    Pengertian keuangan negara dapat dilihat di dalam Pasal 1 angka 1 UU Keuangan Negara dan Pasal 1 angka 7 UU BPK menyatakan bahwa:

    Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

    Adapun, pengertian dari kerugian keuangan negara atau kerugian negara dapat disimak di dalam Pasal 1 angka 22 UU Perbendaharaan Negara dan Pasal 1 angka 15 UU BPK yang berbunyi:

    Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

    Lebih lanjut, Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU 31/1999 menerangkan bahwa yang dimaksud dengan “secara nyata telah ada kerugian keuangan negara” adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.

    Cara Menentukan Kerugian Negara dalam Perkara Korupsi

    Menjawab pertanyaan Anda tentang bagaimana cara menentukan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, maka dapat kami sampaikan bahwa terdapat lembaga yang berwenang menentukan kerugian negara yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (“BPK”), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (“BPKP”), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”).

    Kewenangan BPK untuk menghitung dan menetapkan kerugian negara diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU BPK yang menyatakan bahwa BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik disengaja maupun lalai oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.

    Sementara, dasar hukum kewenangan BPKP untuk menentukan kerugian negara untuk diatur dalam Pasal 3 huruf e Perpres 20/2023 yang pada pokoknya mengatur bahwa salah satu fungsi BPKP adalah melakukan audit penghitungan kerugian negara atau daerah.

    Mahkamah Agung melalui Lampiran SEMA 4/2016 (hal. 1 – 2) dalam rumusan keenam kamar pidana merumuskan bahwa instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah BPK yang memiliki kewenangan konstitusional. Sedangkan instansi lainnya seperti BPKP/inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan negara. Dalam hal tertentu, jakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara.

    Kemudian, wewenang KPK dalam membuktikan kerugian negara dapat dilihat dalam pertimbangan hukum Putusan MK No. 31/PUU-X/2012 dimana Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, bahkan bisa membuktikan sendiridi luar temuan BPKP dan BPK, misalnya dengan mengundang ahli atau dengan meminta bahan dari inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu dari masing-masing instansi pemerintah, bahkan dari pihak-pihak lain (termasuk dari perusahaan), yang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam penghitungan kerugian keuangan negara dan/atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya (hal. 53).

    Berdasarkan penjelasan di atas, lembaga lain selain BPK misalnya BPKP, untuk dan atas nama BPK dapat melakukan audit investigasi untuk menentukkan besaran kerugian keuangan negara dan hasilnya dapat diterima atau digunakan. Hal ini dapat dilihat dalam Putusan MA No. 2391 K/PID.SUS/2016, dimana MA menolak permohonan kasasi dengan pertimbangan bahwa lembaga lain selain BPK, misalnya BPKP, untuk dan atas nama BPK dapat melakukan audit investigasi untuk menentukkan besaran kerugian keuangan Negara dan hasilnya dapat diterima atau digunakan (hal. 22).

    Acuan untuk Menentukan Adanya Kerugian Negara

    Selanjutnya, kami berpendapat bahwa untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian negara dilandaskan pada acuan atau faktor-faktor berikut ini:

    1. Pemeriksaan Bukti-Bukti

    Hakim akan memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum untuk mendukung klaim bahwa terpidana telah melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara. Bukti-bukti ini bisa berupa dokumen keuangan, laporan audit, atau bukti lain yang menunjukkan adanya penggelapan, penyalahgunaan wewenang, atau manipulasi dalam penggunaan dana publik.

    Menurut Theodorus M. Tuanakotta, terdapat tiga tahapan yang harus dilalui dalam proses penentuan kerugian negara yaitu:[2]

    1. menentukan ada atau tidaknya kerugian negara;
    2. menghitung besarnya kerugian keuangan negara jika ada;
    3. menetapkan kerugian negara.
    1. Laporan Keuangan dan Audit

    Laporan keuangan yang disusun oleh auditor, BPK, atau instansi berwenang dapat menjadi acuan utama dalam menentukan jumlah kerugian negara. Laporan ini mengidentifikasi secara detail aliran dana, pengeluaran yang tidak sah, atau kelebihan biaya yang terkait dengan tindakan korupsi yang dilakukan oleh terpidana.

    Hasil audit atau nilai kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang berasal dari instansi yang berwenang menghitung kerugian negara menjadi alat bukti yang paling penting dalam kasus tindak pidana korupsi, dimana besar kecilnya kerugian negara akan menjadi salah satu faktor penentu terhadap beratnya tuntutan jaksa ataupun vonis hukum.[3]

    Adapun, sistem penetapan kerugian negara oleh BPK diatur lebih lanjut dalam dalam Peraturan BPK 1/2020.

    1. Perhitungan Ahli

    Seringkali, hakim akan mengandalkan bantuan dari ahli forensik keuangan untuk melakukan perhitungan yang akurat terkait kerugian negara. Ahli ini akan mengevaluasi data keuangan, menganalisis transaksi, dan menghitung jumlah kerugian berdasarkan metodologi yang diakui dan relevan. BPK dapat memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
    Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
    Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
    Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
    Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli
    Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan

    Putusan:

    1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012;
    2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016;
    3. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2391 K/PID.SUS/2016.

    Referensi:

    1. Memahami untuk Membasmi; Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi, 2006;
    2. Bayu Ferdian, dkk. Penetapan Kerugian Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Syiah Kuala Law Journal: Vol. 2 No. 3, Desember 2018);.
    3. Theodorus M. Tuanakotta. Menghitung Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Penerbit Salemba Empat, 2009.

    [1] KPK. Memahami untuk Membasmi; Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi, 2006, hal. 16 – 17

    [2] Theodorus M. Tuanakotta. Menghitung Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Penerbit Salemba Empat, 2009, hal. 175 – 180

    [3] R. Bayu Ferdian, dkk. Penetapan Kerugian Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Syiah Kuala Law Journal: Vol. 2. No. 3, Desember 2018, hal. 332

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?