1. Langkah dan syarat apa saja yg harus dipenuhi untuk membuat usaha jual beli mobil bekas dengan modal patungan? 2. Apa bentuk usaha yang tepat? 3. Apa keuntungan dan kerugiannya?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Untuk menjalankan kegiatan perdagangan mobil bekas, maka pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri Perdagangan.
Mengenai bentuk usaha yang tepat, maka dapat dicermati uraian tentang badan usaha yang ada di Indonesia terlebih dahulu. Badan usaha terdiri dari badan usaha yang bukan badan hukum (perusahaan perseorangan, persekutuan perdata, firma dan CV) dan badan usaha yang badan hukum (perseroan terbatas (PT), koperasi dan yayasan).
Apa saja keuntungan dan kerugian dari badan usaha tersebut? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Langkah untuk Mendirikan Usaha Perdagangan Mobil
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (“UU Perdagangan”) menyatakan bahwa perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi barang dan/atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mobil bekas, termasuk mobil khusus (seperti ambulans, karavan, mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semi-trailer dan berbagai kendaraan pengangkut bermotor lainnya.
Kode KBLI 45104, Perdagangan Eceran Mobil Bekas
Kelompok ini mencakup usaha penjualan eceran mobil bekas, termasuk mobil khusus (seperti ambulans, karavan, mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semi-trailer dan berbagai kendaraan pengangkut bermotor lainnya.
Untuk menjalankan kegiatan perdagangan mobil bekas, maka pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri Perdagangan.[1]
Klasifikasi jenis SIUP berdasarkan Pasal 2 ayat (2) jo. Pasal 3 Permendag 46/2009 adalah sebagai berikut:
SIUP Kecil; wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp 50 juta sampai dengan paling banyak Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
SIUP Menengah; wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp 500 juta sampai dengan paling banyak Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
SIUP Besar; wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Permendag 46/2009, terdapat pengecualian kewajiban memiliki SIUP terhadap perusahaan perdagangan mikro dengan kriteria:
Usaha perseorangan atau persekutuan
Kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga terdekat
Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Namun ketentuan Pasal 4 ayat (2)Permendag 46/2009 menyatakan bahwa perusahaan perdagangan mikro tetap dapat memperoleh SIUP mikro apabila dikehendaki oleh perusahaan tersebut. Jenis SIUP yang Anda butuhkan berdasarkan uraian di atas dapat disesuaikan dengan jumlah modal patungan yang anda himpun.
Bantuk Usaha
Mengenai bentuk usaha yang tepat, maka dapat dicermati uraian tentang badan usaha yang ada di Indonesia terlebih dahulu. Badan usaha terdiri dari badan usaha yang bukan badan hukum dan badan usaha yang badan hukum. Badan usaha yang bukan badan hukum terdiri dari:
Perusahaan perorangan;
Perusahaan ini didirikan dan dijalankan oleh satu orang. Tanggung jawab dan hidup mati perusahaan ada di orang tersebut.
Persekutuan Perdata;
Dijelaskan dalam Pasal 1618 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(“KUHPerdata”) bahwa persekutuan perdata (maatschap) adalah perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.
Firma;
Merupakan suatu persekutuanyang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah satu nama bersama. Masing-masing sekutu memiliki kedudukan dan tanggung jawab yang sama menurut Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”). Para anggota memiliki tanggung jawab renteng terhadap firma.[2]
PersekutuanKomanditer (CV)
Merupakan persekutuanyang didirikan antara seseorang atau antara beberapa orang sekutuyang bertanggung jawab secara tanggung-renteng untuk keseluruhannya dan satu orang atau lebih sebagai pemberi modal. Dengan kata lain, CV merupakan firma yang memiliki sekutukomanditer yang mana pertanggungjawabannya terbatas pada uang atau modal yang dimasukkan ke perusahaan.[3]
Sedangkan badan usaha yang badan hukum terdiri dari:
Koperasi;
BerdasarkanPasal 1 angka 1Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian(“UU Koperasi”)koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasar atas asas kekeluargaan.
Perseroan Terbatas (“PT”);
Berdasakan Pasal 1 angka 1Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas(“UUPT”),PTadalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UUPTserta peraturan pelaksanaannya.
Dari uraian bentuk badan usaha di atas Anda dapat memilih salah satu di antaranya, sebagai contoh anda tertarik menjadikan CV atau PT sebagai pilihan. Secara garis besar masing-masing badan usaha tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan.
Kelebihan dari CV adalah terdapat pembagian tanggung jawab yang jelas antara sekutu komplementer selaku pengurus perusahaan dan sekutu komanditer selaku penyetor modal. Sekutu komplementer bertugas mengurus perusahaan dan melakukan perjanjian atau hubungan hukum dengan pihak ketiga. Sedangkan sekutu komanditer tanggung jawabnya hanya sebatas modal yang disetor ke dalam perusahaan saja dan tidak terlibat dalam kepengurusan sehari-hari pada perusahaan. Kekurangan dari CV adalah apabila terjadi kerugian pada perusahaaan maka pertanggungjawabannya sampai ke harta pribadi sekutu komplementer.
Sedangkan kelebihan PT adalah:
Dapat didirikan oleh orang atau badan hukum;
Dengan statusnya sebagai badan hukum maka ada pemisahan antara harta pribadi pemegang saham (pemilik perusahaan) dengan harta perusahaan;
Pemegang saham bertanggung jawab terbatas pada modal yang disetor ke perusahaan;
Kepemilikan perusahaan mudah dipindahkan melalui jual beli saham;
Dianggap lebih kredibel oleh pihak ketiga, misalnya ketika perusahaan ingin mengajukan kredit kepada bank, ataupun ketika perusahaan ingin mengikuti tender.
Kekurangan PT adalah selain pengenaan pajak kepada perusahaan dan pemegang saham, ada ketentuan permodalan yang harus dipenuhi. Berdasarkan Pasal 32 UUPT, modal dasar untuk mendirikan PT adalah Rp 50 juta dimana 25%-nya harus ditempatkan dan disetor penuh.
PP 29/2016 mengatur bahwa modal dasar PT harus dituangkan dalam anggaran dasar yang dimuat dalam akta pendirian PT.[4] Besaran modal dasar PT ini ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri PT.[5] Dengan kata lain, tidak ditetapkan lagi modal dasar minimum sebuah PT.
Bagi pengusaha pemula yang ingin mendirikan perusahaan berbentuk PT, ketentuan modal ini dapat menjadi hambatan. Meski pemerintah telah mengeluarkan PP 29/2016 yang mengatur ketentuan modal minimum untuk pendirian PT, berdasarkan pengalaman Easybiz dalam praktiknya aturan ini menemui hambatan karena ketentuan modal untuk PT dikaitkan dengan ketentuan SIUP sebagaimana disebutkan di atas. Misalnya, ada PTSP yang menolak memproses pengajuan SIUP mikro karena diajukan oleh perusahaan berbentuk PT. Menurut mereka, untuk PT minimal SIUP-nya adalah kategori kecil. Untuk perbedaan antara PT dan CV anda dapat membacanya lebih lanjutdi sini.
Proses Pengajuan Izin Usaha Melalui Online Single Submission (“OSS”)
Terkait izin usaha perdagangan mobil bekas, sekarang Anda dapat mengajukan perizinan terebut melalui sistem OSS. Baik perusahaan perorangan maupun perusahaan berbadan hukum, perusahaan penanaman modal dalam negeri dan perusahaan penanaman modal asing, pengajuan izin usahanya dilakukan melalui OSS.
Proses di OSS dimulai dengan tahap pendaftaran. Tahapan pendaftaran ini dilaksanakan agar pelaku usaha mendapatkan Nomor Induk Berusaha (“NIB”) yang dapat berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (“TDP”), Angka Pengenal Importir (“API”), hak akses kepabeanan.[6]
Setelah NIB diterbitkan anda dapat mengurus perizinan usaha yang diinginkan. Agar izin usaha yang diajukan dapat berlaku efektif, maka pelaku usaha harus memenuhi komitmen prasarana seperti izin lokasi dan izin lingkungan.[7]
Untuk izin lokasi, pastikan tempat usaha anda sudah sesuai dengan zonasi peruntukkannya. Sedangkan untuk izin lingkungan, karena dampak ditimbulkan tidak signifikan maka kemungkinan besar hanya membutuhkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (“SPPL”).
Sebagaimana pernah dijelasakan dalam artikel yang kami tulis pada website Easybiz yang berjudul Poin-poin Penting dalam Proses Pengajuan Izin Usaha Melalui OSS, sdapun izin yang didapatkan dari Sistem OSS adalah SIUP yang berasal dari Kementerian Perdagangan. Untuk izin usaha SIUP, akan berlaku pula sebagai izin komersial atau operasional, sehingga Anda tidak perlu memenuhi komitmen izin komersial atau operasional untuk melakukan kegiatan usaha secara penuh. Oleh karena itu, setelah mendapatkan SIUP dari sistem OSS,Anda sudah dapat melakukan perdagangan mobil bekas.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/12/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia