KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Masyarakat Melaporkan Jaksa ke Komisi Kejaksaan

Share
Profesi Hukum

Cara Masyarakat Melaporkan Jaksa ke Komisi Kejaksaan

Cara Masyarakat Melaporkan Jaksa ke Komisi Kejaksaan
Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H.Seleb Jurist

Bacaan 10 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Bagaimana cara masyarakat melaporkan jaksa yang menyeleweng ke Komisi Kejaksaan? Lalu bagaimana proses tindak lanjut dari laporan masyarakat tersebut oleh Komisi Kejaksaan? Mohon pencerahannya. Terima kasih.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Masyarakat dapat melaporkan jaksa yang diduga menyeleweng ke Komisi Kejaksaan melalui berbagai cara, termasuk laporan langsung, surat, telepon, email, atau website resmi. Komisi Kejaksaan kemudian akan menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses registrasi, telaah, pemantauan, dan pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Cara Masyarakat Melaporkan Jaksa ke Komisi Kejaksaan

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Berdasarkan Peraturan Komisi Kejaksaan 5/2012 tentang tata cara penanganan laporan pengaduan masyarakat, atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh jaksa, masyarakat dapat melaporkannya melalui beberapa cara:

    1. Laporan langsung

    Masyarakat dapat langsung ke kantor Komisi Kejaksaan Republik Indonesia yang beralamat di Jalan Rambai Nomor 1 RT 6/RW 2, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan.

    1. Surat

    Laporan dapat dikirimkan melalui pos ke alamat kantor Komisi Kejaksaan sebagaimana disebutkan di atas.

    1. Telepon

    Masyarakat dapat menghubungi nomor telepon Komisi Kejaksaan di (021) 7264253.

    1. Email

    Laporan dapat dikirimkan melalui email: [email protected].

    1. Website

    Masyarakat dapat mengakses website resmi Komisi Kejaksaan di www.komisi-kejaksaan.go.id dan mengisi formulir pengaduan online.

    1. Faksimili

    Laporan dapat dikirimkan melalui fax ke nomor (021) 7265308.

    Dalam melaporkan dugaan pelanggaran, masyarakat diharapkan dapat menyertakan informasi yang jelas dan lengkap, meliputi:

    • Identitas pelapor (nama lengkap, alamat, nomor telepon, dan email);
    • Identitas terlapor (jaksa yang diduga melakukan pelanggaran);
    • Uraian mengenai dugaan pelanggaran;
    • Bukti-bukti pendukung (jika ada).

    Penting untuk dicatat bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Komisi Kejaksaan 5/2012, Komisi Kejaksaan tetap akan menerima dan menangani laporan pengaduan meskipun identitas pelapor tidak lengkap, selama materi laporan memiliki nilai kebenaran dengan bukti yang memadai. Hal ini menunjukkan komitmen Komisi Kejaksaan untuk menindaklanjuti setiap laporan yang berpotensi mengungkap penyimpangan dalam institusi kejaksaan.

     

    Proses Tindak Lanjut Laporan oleh Komisi Kejaksaan

    Menjawab pertanyaan kedua Anda, setelah laporan diterima, Komisi Kejaksaan akan menindaklanjuti melalui beberapa tahapan sebagai berikut:

    1. Registrasi dan Telaah (Pasal 10)
    • Laporan yang masuk akan diregistrasi dalam Buku Register Pengaduan.
    • Komisioner melakukan telaah administratif dan substantif atas laporan pengaduan dengan dukungan kelompok kerja paling lambat 5 (lima) hari sejak diterima.
    • Hasil telaah disampaikan dalam rapat pleno untuk diputuskan tindak lanjutnya.
    1. Pemantauan (Pasal 11-15)
    • Komisi Kejaksaan melakukan pemantauan terhadap proses penanganan laporan di Kejaksaan.
    • Pemantauan mencakup jangka waktu proses pemeriksaan, proses penanganan, dan tindak lanjut dari Kejaksaan.
    • Hasil pemantauan akan ditelaah oleh Komisioner dan disampaikan dalam rapat pleno untuk diputuskan tindak lanjutnya.
    1. Pemeriksaan (Pasal 18-24)
    • Jika diperlukan, Komisi Kejaksaan dapat melakukan pemeriksaan ulang, pemeriksaan tambahan, atau pengambilalihan pemeriksaan.
    • Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pemeriksa yang terdiri dari minimal 2 Komisioner.
    • Proses pemeriksaan meliputi pemanggilan pihak-pihak terkait, permintaan keterangan, dan pengumpulan bukti.
    • Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan dalam jangka waktu setidaknya 30 hari dan dapat diperpanjang selama 7 hari.
    1. Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (”LHP”) (Pasal 24)
    • Tim Pemeriksa menyusun laporan hasil pemeriksaan dalam jangka waktu 7 hari.
    • LHP kemudian dilaporkan dalam rapat pleno untuk dibahas dan diputuskan.
    1. Rekomendasi (Pasal 28)
    • Hasil rapat pleno mengenai pemeriksaan dituangkan dalam keputusan dan berita acara rapat pleno.
    • Rekomendasi disampaikan kepada Jaksa Agung yang ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan dalam jangka waktu 14 hari sejak diputuskan.
    1. Tindak Lanjut (Pasal 29)
    • Jaksa Agung wajib menindaklanjuti rekomendasi Komisi Kejaksaan.
    • Jika rekomendasi tidak ditindaklanjuti atau pelaksanaannya tidak sesuai, Komisi Kejaksaan dapat melaporkannya kepada Presiden.

    Dengan demikian, Komisi Kejaksaan berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan memberikan perlindungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan bahwa masyarakat merasa aman dan terlindungi ketika melaporkan dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh jaksa.

    Melalui mekanisme pelaporan dan penanganan pengaduan yang transparan dan akuntabel ini, Komisi Kejaksaan berupaya untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan terhadap kinerja dan perilaku jaksa di Indonesia. Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan penyimpangan merupakan langkah penting dalam mewujudkan sistem peradilan yang bersih dan berintegritas.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    DASAR HUKUM

    Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
    Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia

     

    REFERENSI

    Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, yang diakses pada 26 Agustus 2024, pukul 14.00 WIB.

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda