Ada banyak produk Perda yang tidak dilaksanakan atau dilanggar oleh pemerintah daerah. Padahal Perda itu dibuatnya sendiri. Pertanyaan saya, bagaimana caranya masyarakat yang melihat ketidakadilan itu harus menggugat?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pemerintahan daerah selaku pejabat tata usaha negara berwenang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara (“KTUN”) dan Tindakan Administrasi Pemerintahan.
KTUN dan Tindakan Administrasi Pemerintahan tersebut dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara apabila dianggap merugikan oleh masyarakat.
Lalu, apakah tindakan dari pemerintah daerah yang tidak melaksanakan peraturan daerah yang dibuatnya bisa digugat?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari isi pasal tersebut secara implisit diartikan bahwa pemerintah daerah merupakan Pejabat Tata Usaha Negara karena melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam menjalankan urusan pemerintahan, pemerintah daerah sebagai Pejabat Tata Usaha Negara berwenang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara (“KTUN”) dan Tindakan Administrasi Pemerintahan, yang didefinisikan menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU 30/2014”):
Pasal 1 angka 7 UU 30/2014
Keputusan Tata Usaha Negara adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat pemerintahan dalam menyelenggarakan pemerintahan.[1]
Pasal 1 angka 8 UU 30/2014
Tindakan Administrasi Pemerintahan adalah perbuatan pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan.[2]
Terhadap KTUN dan tindakan administrasi pemerintahan yang merugikan masyarakat tersebut dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (“PTUN”).[4]
Kompetensi PTUN
PTUN merupakan pengendali yuridis terhadap tindakan-tindakan badan/pejabat tata usaha negara, baik secara preventif maupun represif. Selain itu, tujuan PTUN adalah juga untuk memberikan perlindungan hukum bagi badan/pejabat tata usaha negara itu sendiri apabila telah bertindak benar sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.[5]
Terkait gugatan TUN berdasarkan Pasal 1 angka 11 UU 51/2009:
Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap badan atau pejabat tata usaha negara dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan.
Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi.
Kemudian mengenai siapa yang jadi pihak tergugat dalam gugatan TUN telah dijelaskan oleh Pasal 1 angka 12UU 51/2009:
Tergugat adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.
Namun, untuk menggugat harus didasari alasan-alasan sesuai Pasal 53 ayat (2)UU 9/2004di antaranya:
Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asasumum pemerintahan yang baik.
PTUN berwenang mengadiliSengketa Tindakan Pemerintahansetelah menempuh upaya administratif sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif.
Sehingga, dari penjelasan pasal di atas dapat disimpulkan tindakan pejabat tata usaha negara atau dalam kasus ini tindakan pemerintah daerah yang dinilai merugikan masyarakat dapat digugat ke PTUN.
Akan tetapi patut diperhatikan, sebelum mengajukan gugatan ke PTUN, masyarakat mengajukan upaya administratif (tidak dibebani biaya) ke pejabat pemerintahan atau atasan pejabat yang melakukan tindakan itu terlebih dahulu.[6]
Upaya administratif ini terdiri atas keberatan dan banding.[7] Jika masyarakat tidak menerima penyelesaian keberatan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan, selanjutnya masyarakat bisa mengajukan banding ke atasan pejabat.[8]
Dalam hal penyelesaian banding oleh atasan pejabat tidak diterima masyarakat, setelahnya masyarakat bisa mengajukan gugatan ke PTUN.[9] Jadi singkatnya, masyarakat bisa menggugat tindakan dari pemerintah daerah yang tidak melaksanakan peraturan daerah yang dibuatnya sendiri.