Pasal 372 KUHP tentang apa? Berapa lama hukuman pasal 372 KUHP? Lalu, unsur-unsur apa saja yang terdapat dalam Pasal 372 KUHP?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Dalam KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan, pelaku penggelapan dapat pidana penjara maksimal 4 tahun atau pidana denda maksimal Rp900 ribu. Sedangkan dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, pelaku penggelapan dapat pidana penjara maksimal 4 tahun atau pidana denda maksimal Rp200 juta. Apa dasar hukum pasalnya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung denganKonsultan Mitra Justika.
Bunyi Pasal 372 KUHP
Pada dasarnya, tindak pidana penggelapan telah diatur dalam Pasal 372 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 486 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026.
Pasal 372 KUHP
Pasal 486 UU 1/2023
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.[2]
Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.[3]
Pada dasarnya, dalam pasal penggelapan, barang tersebut oleh pemilik dipercayakan atau dapat dianggap dipercayakan kepada si pelaku. Maka, dengan perbuatan penggelapan, si pelaku tidak memenuhi kepercayaan yang dilimpahkan kepadanya oleh yang berhak atas suatu barang.[4] Lantas, unsur-unsur apa saja yang terdapat dalam Pasal 372 KUHP?
Unsur-Unsur Pasal 372 KUHP
Menurut P.A.F. Lamintang dalam bukunya berjudul Delik-Delik Khusus Kejahatan-Kejahatan terhadap Harta Kekayaan, tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP di dalamnya mengandung unsur-unsur tindak pidana sebagai berikut (hal. 105):
unsur subjektif, yaitu dengan sengaja;
unsur objektif:
menguasai secara melawan hukum;
suatu benda;
sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain; dan
Kemudian, berdasarkan Penjelasan 486 UU 1/2023, pada tindak pidana penggelapan, barang yang bersangkutan sudah dikuasai secara nyata oleh pelaku tindak pidana. Hal ini berbeda dengan pencurian di mana barang tersebut belum berada di tangan pelaku tindak pidana.
Saat timbulnya niat untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum, juga menentukan perbedaan antara penggelapan dan pencurian. Apabila niat memiliki sudah ada pada waktu barang tersebut diambil, maka perbuatan tersebut merupakan tindak pidana pencurian. Sedang pada penggelapan, niat memiliki tersebut baru ada setelah barang yang bersangkutan untuk beberapa waktu sudah berada di tangan pelaku.
Unsur tindak pidana penggelapan lainnya adalah bahwa pelaku menguasai barang yang hendak dimiliki tersebut bukan karena tindak pidana, misalnya suatu barang yang berada dalam penguasaan pelaku tindak pidana sebagai jaminan utang piutang yang kemudian dijual tanpa izin pemiliknya.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP
REFERENSI
P.A.F. Lamintang. Delik-Delik Khusus Kejahatan-Kejahatan terhadap Harta Kekayaan. Bandung: Sinar Baru, 2009;
Devi Neng Hartanti (et.al). Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Uang Cash on Delivery dalam Putusan Pengadilan Nomor: 139/Pid.B/2020/PN.Amb. TATOHI Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 1, No. 2, 2021.