Apa isi Pasal 292 KUHP? Pasal 292 KUHP tentang apa? Apakah benar Pasal 292 KUHP mengatur tentang larangan homoseksual?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Homoseksual adalah bentuk perilaku seksual yang menyimpang, ditandai dengan adanya ketertarikan perasaan secara emosional dan atau secara erotik terhadap sesama jenis. Dalam KUHP lama, larangan mengenai perbuatan homoseksual diatur dalam Pasal 292.
Sedangkan dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru, larangan homoseksual diatur dalam Pasal 414 ayat (1). Bagaimana bunyi dasar hukum selengkapnya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung denganKonsultan Mitra Justika.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Apa itu Homoseksual?
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan homoseksual. Pada dasarnya, homoseksual dikatakan sebagai suatu bentuk perilaku seksual yang menyimpang, ditandai dengan adanya ketertarikan perasaan secara emosional dan atau secara erotik terhadap sesama jenis.[1]
Secara umum, penggunaan istilah “homoseks” lebih menuju pada ketertarikan secara seksual antara sesama jenis laki-laki (gay). Sedangkan, perempuan yang memiliki ketertarikan fisik, romantis, dan/atau emosional kepada perempuan lainnya disebut dengan istilah lesbian.[2]
Isi Pasal 292 KUHP
Ketentuan mengenai ancaman pidana bagi pelaku homoseks diatur dalam Pasal 292 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, sebagai berikut:
Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Dari bunyi Pasal 292 KUHP di atas, ketentuan tersebuttidak secara tegas melarang perbuatan homoseksual yang dilakukan antar orang dewasa, melainkan mengatur mengenai larangan perbuatan homoseksual terhadap orang yang belum dewasa.
perbuatan cabul dilakukan dengan orang yang belum dewasa;
orang yang belum dewasa sejenis kelamin dengan dia (pelaku);
diketahui atau patut disangkanya belum dewasa.
Kemudian, sebagaimana dijelaskan dalam artikel Apakah Homoseksual Bisa Dipidana?, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan bahwa:
Dewasa = telah berumur 21 tahun atau belum berumur 21 tahun, akan tetapi sudah pernah kawin.
Jenis kelamin sama = laki-laki dengan laki-laki atau perempuan dengan perempuan.
Tentang perbuatan cabul = segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu berahi kelamin, misalnya: cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dan sebagainya. Dalam arti perbuatan cabul termasuk pula onani.
Dua orang semua belum dewasa atau dua orang semua sudah dewasa bersama-sama melakukan perbuatan cabul, tidak dihukum menurut pasal ini oleh karena yang diancam hukuman itu perbuatan cabul dari orang dewasa terhadap orang belum dewasa.
Supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka orang dewasa itu harus mengetahui atau setidak-tidaknya patut dapat menyangka bahwa temannya berbuat cabul itu belum dewasa.
Lantas, apakah perbuatan cabul sesama jenis dalam KUHP baru dapat dipidana?
Bunyi Pasal 414 Ayat (1) UU 1/2023
Dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[4] yaitu tahun 2026, larangan mengenai perbuatan homoseksual diatur dalam Pasal 414 ayat (1) UU 1/2023 yang berbunyi:
Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:
di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta;[5]
secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun; atau
yang dipublikasikan sebagai muatan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Dari bunyi Pasal 414 ayat (1) UU 1/2023 di atas, dapat kami simpulkan bahwa ancaman pidana bagi pelaku homoseksual memang ada, namun pelakunya dapat dipidana apabila diikuti dengan perbuatan cabul, di depan umum, disertai adanya kekerasan ataupun ancaman kekerasan, atau dipublikasikan sebagai muatan pornografi. Dengan kata lain, memiliki sifat penyuka atau ketertarikan dengan sesama jenis tidak dipidana.
Aprilina Pawestri. Politik Hukum Negara terhadap Gerakan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender. Surabaya: Scopindo Media Pustaka, 2021;
Budi Prasetyo (et.al). Pengaturan Tindak Pidana Pencabulan Sejenis Berdasarkan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Online Mahasiswa FH Universitas Riau, Vol. 2, No. 2, 2015;