KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bunyi Pasal 286 KUHP tentang Perkosaan terhadap Wanita Tidak Berdaya

Share
Pidana

Bunyi Pasal 286 KUHP tentang Perkosaan terhadap Wanita Tidak Berdaya

Bunyi Pasal 286 KUHP tentang Perkosaan terhadap Wanita Tidak Berdaya
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol

Bacaan 10 Menit

Bunyi Pasal 286 KUHP tentang Perkosaan terhadap Wanita Tidak Berdaya

PERTANYAAN

Akhir-akhir ini, viral kembali kasus pembunuhan sadis remaja di Cirebon yang terjadi tahun 2016. Berdasarkan berita yang beredar, sebelum diperkosa geng motor secara bergiliran, korban dianiaya terlebih dahulu hingga pingsan, setelah itu korban dibunuh geng motor. Saya, ingin bertanya soal tindak pidana perkosaan yang terjadi di kasus tersebut. Apakah benar Pasal 286 KUHP mengatur tentang tindak pidana perkosaan terhadap wanita yang pingsan/tidak berdaya? Jika benar, apa bunyi Pasal 286 KUHP?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, tindak pidana perkosaan terhadap wanita yang pingsan/tidak berdaya diatur dalam Pasal 286 KUHP lama, dan Pasal 473 ayat (1) dan (2) huruf c UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku tahun 2026.

    Lantas, apa sanksi pidana bagi pelaku yang memperkosa wanita yang pingsan/tidak berdaya? Apa yang dimaksud dengan pingsan dan tidak berdaya?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    KLINIK TERKAIT

    Daluwarsa Tindak Pidana Perkosaan dan Penganiayaan

    Daluwarsa Tindak Pidana Perkosaan dan Penganiayaan

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Isi Pasal 286 KUHP

    Berdasarkan pertanyaan Anda, tindak pidana perkosaan terhadap wanita yang pingsan/tidak berdaya diatur dalam Pasal 286 KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku. Berikut adalah bunyi Pasal 286 KUHP:

    Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

     

    Unsur Pasal 286 KUHP

    Dari bunyi Pasal 286 KUHP di atas, setidaknya terdapat beberapa unsur:

    1. barang siapa;
    2. bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan;
    3. diketahui bahwa wanita dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.

    Kemudian, sebagaimana dijelaskan dalam Memaknai Keadaan Pingsan dan Keadaan Tidak Berdaya dalam Hukum Pidana, Lamintang berpendapat bahwa walaupun dalam rumusan Pasal 286 KUHP tidak tegas mensyaratkan kesengajaan, jelas bahwa perbuatan yang diatur merupakan opzettelijk delict atau suatu delik yang harus dilakukan dengan sengaja. Konsekuensinya, untuk menyatakan seseorang terbukti melakukan tindak pidana, maka elemen kesengajaan harus dibuktikan ada pada diri terdakwa.

    Menurut Lamintang, ada dua hal yang harus dibuktikan agar dapat menyatakan terbuktinya perbuatan. Pertama, tentang adanya kehendak, maksud, atau niat terdakwa untuk mengadakan suatu hubungan kelamin di luar pernikahan dengan seorang perempuan. Kedua, tentang adanya pengetahuan terdakwa bahwa perempuan tersebut sedang dalam keadaan pingsan atau dalam keadaan tidak berdaya.

    Lantas, apa yang dimaksud “dalam keadaan pingsan” atau “tidak berdaya”? Berkaitan dengan pengertian “pingsan” atau “tidak berdaya”, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal merujuk pada Pasal 89 KUHP atau Pasal 156 UU 1/2023.

    “Pingsan” adalah tidak ingat atau tidak sadar akan dirinya, umpamanya memberi minum racun kecubung atau lain-lain obat, sehingga orangnya tidak ingat lagi. Orang yang pingsan itu tidak dapat mengetahui apa yang akan terjadi akan dirinya (hal. 212).

    Sedangkan, “tidak berdaya” adalah tidak mempunyai kekuatan atau tenaga sama sekali, sehingga tidak dapat mengadakan perlawanan sedikitpun, misalnya mengikat dengan tali kaki dan tangannya, mengurung dalam kamar, memberikan suntikan, sehingga orang itu lumpuh. Orang yang tidak berdaya itu masih dapat mengetahui apa yang terjadi atas dirinya (hal. 98).

     

    Bunyi Pasal 473 ayat (1) dan (2) huruf c UU 1/2023

    Selain diatur dalam KUHP lama, pasal perkosaan terhadap wanita tidak berdaya diatur dalam Pasal 473 ayat (1) dan (2) huruf c UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku terhitung 3 tahun sejak tanggal diundangkan, [1] yaitu tahun 2026, sebagai berikut:

    1. Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun;
    2. Termasuk Tindak Pidana perkosaan dan dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perbuatan:

    c. persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya;

    Sebagai informasi, jika tindak pidana perkosaan tersebut mengakibatkan matinya orang, pidananya dapat ditambah 1/3 dari ancaman pidana yang dimaksud dalam Pasal 473 ayat (1) UU 1/2023.[2]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    DASAR HUKUM

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

     

    REFERENSI

    R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politeia, 1991.


    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [2] Pasal 473 ayat (8) UU 1/2023

    Tags

    perkosaan
    kuhp

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Hal-hal yang Harus Disiapkan Jika Pindah KPR Bank

    6 Mei 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    dot
    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda di sini!