Pasal 27 ayat (1) UU ITE 2024 tentang apa? Apakah benar Pasal 27 ayat (1) UU ITE 2024 mengatur tentang muatan informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan? Jika benar, apa bunyi Pasal 27 ayat (1) UU ITE 2024?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Pada dasarnya, seseorang yang menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar berdasarkan UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung denganKonsultan Mitra Justika.
Isi Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Pada dasarnya, seseorang yang menyebarkan informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dapat dikenakan pidana berdasarkan UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.
Unsur-unsur Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024
Dari bunyi Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024, penjelasan unsur-unsur pasal tersebut adalah:[1]
"Menyiarkan" termasuk perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam sistem elektronik.
"Mendistribusikan" adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik.
"Mentransmisikan" adalah mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada pihak lain melalui sistem elektronik.
"Membuat dapat diakses" adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan
dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.
“Melanggar kesusilaan" adalah melakukan perbuatan mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat di tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan. Penafsiran pengertian kesusilaan disesuaikan dengan standar yang berlaku pada masyarakat dalam waktu dan tempat tertentu (contemporary community standard).
"Diketahui umum" adalah untuk dapat atau sehingga dapat diakses oleh kumpulan orang banyak yang sebagian besar tidak saling mengenal
Selanjutnya, seseorang yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 berpotensi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU 1/2024.
Kemudian sebagai informasi, pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang.[2] Dalam melakukan pencegahan tersebut, pemerintah berwenang melakukan pemutusan aksesdan/atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronikuntuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.[3]
Lalu, perintah kepada penyelenggara sistem elektronik berupa pemutusan akses dan/atau moderasi konten secara mandiri terhadap informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pornografi, perjudian, atau muatan lain sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sepanjang dimungkinkan secara teknologi.[4]