Pasal 2 KUHP tentang apa? Apakah benar Pasal 2 KUHP mengatur tentang asas teritorial? Jika benar, apa itu asas teritorial dan apa bunyi Pasal 2 KUHP?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Setiap negara memiliki yurisdiksi terhadap kejahatan yang dilakukan di dalam wilayah atau teritorialnya, hal inilah yang dikenal dengan asas/prinsip yurisdiksi teritorial. Dalam KUHP lama, asas teritorial diatur dalam Pasal 2. Sedangkan dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru, asas teritorial secara eksplisit diatur dalam Pasal 4. Bagaimana bunyi pasal tersebut?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung denganKonsultan Mitra Justika.
Apa itu Asas Teritorial?
Pada dasarnya, setiap negara memiliki yurisdiksi terhadap kejahatan yang dilakukan di dalam wilayah atau teritorialnya, hal inilah yang dikenal dengan asas/prinsip yurisdiksi teritorial.[1]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Menurut Hakim Loed Macmillan sebagaimana dikutip oleh Sefriani dalam bukunya yang berjudul Hukum Internasional: Suatu Pengantar, suatu negara harus memiliki yurisdiksi terhadap semua orang, benda, perkara-perkara pidana maupun perdata dalam batas-batas teritorialnya sebagai pertanda bahwa negara tersebut berdaulat (hal. 238-239).
Kemudian, pengadilan negara di mana suatu kejahatan dilakukan memiliki yurisdiksi terkuat dengan beberapa pertimbangan seperti:[2]
negara di mana kejahatan dilakükan adalah negara yang ketertiban sosialnya paling terganggu;
biasanya pelaku ditemukan di negara di mana kejahatan dilakukan;
akan lebih mudah menemukan saksi dan bukti-bukti sehingga proses persidangan dapat lebih efisien dan efektif; dan
seorang warga negara asing yang datang ke wilayah suatu negara dianggap menyerahkan diri pada sistem hukum nasional negara tersebut, sehingga ketika ia melakukan pelanggaran hukum nasional di negara yang ia datangi, maka ia harus tunduk pada hukum setempat meskipun mungkin apa yang ia lakukan sah menurut sistem hukum nasional negaranya sendiri.
Lebih lanjut, wilayah suatu negara mencakup wilayah darat, laut, maupun udara.[3] Namun, terdapat beberapa hal yang menjadi pengecualian, artinya, terhadap hal-hal berikut tidak berlaku yurisdiksi teritorial suatu negara:
organisasi internasional, termasuk gedung atau kantor pusat/perwakilan;
angkatan bersenjata asing;
gedung atau kantor perwakilan diplomatik asing;
kapal dan pesawat udara publik milik negara asing.[5]
Isi Pasal 2 KUHP
Menjawab pertanyaan Anda, asas teritorial atau asas wilayah diatur dalam Pasal 2 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, sebagai berikut:
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesiaditerapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia.
Bunyi Pasal 4 UU 1/2023
Adapun dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[6] yaitu tahun 2026, asas wilayah atau teritorial diatur secara eksplisit dalam Pasal 4 yang berbunyi:
Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang yang melakukan:
Tindak Pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Tindak Pidana di Kapal Indonesia atau di Pesawat Udara Indonesia; atau
Tindak Pidana di bidang teknologi informasi atau Tindak Pidana lainnya yang akibatnya dialami atau terjadi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di Kapal Indonesia dan di Pesawat Udara Indonesia.
Kemudian, dalam Penjelasan Pasal 4 huruf a UU 1/2023, yang dimaksud dengan "wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia" adalah satu kesatuan wilayah kedaulatan di daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, dan ruang udara diatasnya serta seluruh wilayah yang batas dan hak negara di laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen yang diatur dalam undang-undang.
Adapun yang dimaksud dengan "tindak pidana lainnya" misalnya, tindak pidana terhadap keamanan negara atau tindak pidana yang dirumuskan dalam perjanjian internasional yang telah disahkan oleh Indonesia, sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 4 huruf c UU 1/2023.