Logo hukumonline
KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bunyi dan Makna Pasal 185 Ayat (2) KUHAP

Share
Pidana

Bunyi dan Makna Pasal 185 Ayat (2) KUHAP

Bunyi dan Makna Pasal 185 Ayat (2) KUHAP
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol

Bacaan 4 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Apa isi Pasal 185 Ayat 2 KUHAP? Kalau tidak salah soal asas unus testis nullus testis. Mohon penjelasannya, apa makna unus testis nullus testis? Terima kasih

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Pada intinya, dalam hukum acara pidana, terdapat adagium unus testis nullus testis yang diatur dalam Pasal 185 ayat (2) KUHAP. Bagaimana bunyi Pasal 185 ayat (2) KUHAP selengkapnya? Apa makna unus testis nullus testis?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Adagium Unus Testis Nullus Testis dalam Pasal 185 Ayat (2) KUHAP yang dipublikasikan pada 20 Desember 2023.

    KLINIK TERKAIT

    Dasar Hukum Kucing Dijadikan Barang Bukti Persidangan

    11 Sep, 2023

    Dasar Hukum Kucing Dijadikan Barang Bukti Persidangan

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Bunyi Pasal 185 Ayat (2) KUHAP

    Pada dasarnya, terdapat adagium hukum unus testis nullus testis yang merupakan suatu pepatah dari bahasa romawi atau dalam bahasa belanda dikenal Een Getuige is Geen Getuige[1], yang artinya satu saksi bukan merupakan saksi.[2] Adagium ini tercantum dalam Pasal 185 ayat (2) KUHAP yang berbunyi:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.

    Namun, dalam memahami Pasal 185 ayat (2) KUHAP, kita juga perlu melihat ketentuan lain dalam Pasal 185 ayat (3) dan (4) KUHAP sebagai berikut.

               Pasal 185 ayat (3)

    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya.

               Pasal 185 ayat (4)

    Keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa, sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu.

    Lebih lanjut, sebagaimana diterangkan Andi Hamzah dalam bukunya Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi Kedua, ketentuan Pasal 185 ayat (2) KUHAP dapat dibandingkan dengan Pasal 300 ayat (1) HIR yang mengatakan bahwa hakim pengadilan negeri tidak boleh menjatuhkan pidana kepada terdakwa jika terdakwa menyangkal kesalahannya dan hanya ada seorang saksi saja yang memberatkan terdakwa sedangkan tidak ada alat bukti lain (hal. 269).

    Lalu, menurut D. Simons sebagaimana dikutip Andi Hamzah, satu keterangan saksi yang berdiri sendiri tidak dapat membuktikan seluruh dakwaan, tetapi satu keterangan saksi dapat membuktikan suatu keadaan tersendiri. Ajaran D. Simons tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 185 ayat (2) dan (4) KUHAP.[3]

    Akan tetapi, penting untuk diketahui bahwa dalam KUHAP, unus testis nullus testis hanya berlaku bagi pemeriksaan biasa dan pemeriksaan singkat, dan tidak berlaku bagi pemeriksaan cepat. Hal ini dapat disimpulkan dari Penjelasan Pasal 184 KUHAP yang menerangkan:

    Dalam acara pemeriksaan cepat, keyakinan hakim cukup didukung satu alat bukti yang sah.

    Baca juga: Alat Bukti Sah Menurut Pasal 184 KUHAP

    Demikian jawaban dari kami terkait isi Pasal 185 ayat (2) KUHAP sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Referensi: Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2012; Ni Made Yulia Chitta Dewi (et.al). Asas Unus Testis Nullus Testis dalam Tindak Pidana Pemerkosaan Anak. Jurnal Konstruksi Hukum, Vol. 2, No. 1, 2021; Riyanto S Akhmadi. Penerapan Asas Unus Testis Nullus Testis dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 20, No. 1, 2021.


    [1] Riyanto S Akhmadi. Penerapan Asas Unus Testis Nullus Testis dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 20, No. 1, 2021, hal. 64

    [2] Ni Made Yulia Chitta Dewi (et.al). Asas Unus Testis Nullus Testis dalam Tindak Pidana Pemerkosaan Anak. Jurnal Konstruksi Hukum, Vol. 2, No. 1, 2021, hal. 192

    [3] Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2012, hal. 269–270

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?