KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bukti Tes DNA untuk Pengakuan Anak Luar Kawin

Share
Pidana

Bukti Tes DNA untuk Pengakuan Anak Luar Kawin

Bukti Tes DNA untuk Pengakuan Anak Luar Kawin
Rifdah Rudi, S.H.Si Pokrol

Bacaan 10 Menit

Bukti Tes DNA untuk Pengakuan Anak Luar Kawin

PERTANYAAN

Saya adalah wanita yang sudah mempunyai pacar dan saya tinggal bersama pacar saya selama 3 tahun. Tapi pacar saya mandul. Suatu hari saat sedang bertengkar dengan pacar, saya khilaf melakukan hubungan dengan teman kos. Sekarang, saya hamil 7 bulan dan saya menuntut teman kos saya untuk tanggung jawab. Tetapi, ia tak mau bertanggungjawab dan malah mau melaporkan saya atas pencemaran nama baik.

Adakah solusi terbaik buat saya untuk menjerat dia agar dihukum? Bisakah bukti tes DNA digunakan untuk menjerat dia? Berapa lama waktu hukuman yang akan dia jalani?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perlu diketahui bahwa pada dasarnya apabila dua orang dewasa yang belum terikat perkawinan melakukan hubungan badan dengan kesadaran penuh, maka sebagai wanita tidak dapat dilakukan penuntutan pidana terhadap laki–laki tersebut. Lantas, bagaimana hubungan antara anak luar kawin dengan ayahnya? Bisakah dibuktikan dengan suatu tes DNA?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Bercerai karena Pacar Suami Hamil

    Hukumnya Bercerai karena Pacar Suami Hamil

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bisakah Menuntut Karena Dihamili Teman Kos? yang dibuat oleh Try Indriadi, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 5 April 2012.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Apakah Perbuatan Zina Dapat Dipidana?

    Sebagaimana disarikan dari Hukumnya Jika Pacar Tak Mau Bertanggung Jawab Menikahi, berdasarkan ketentuan dalam KUHP atau UU 1/2023  tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026 dinyatakan bahwa jika dua orang dewasa yang belum terikat perkawinan melakukan hubungan badan dengan kesadaran penuh, maka tidak dapat dilakukan penuntutan pidana terhadap laki–laki tersebut.

    Adapun termuat dalam KUHP perlu diperhatikan bahwa larangan melakukan hubungan seksual dengan orang yang bukan suami atau istrinya pada dasarnya dapat dituntut atas dasar pengaduan dari suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Sedangkan dalam UU 1/2023 disebutkan pula penuntutan tindak pidana perzinaan dapat dilakukan atas dasar pengaduan orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

     

    Tak Mau Bertanggungjawab Setelah Menghamili

    Untuk dapat menindaklanjuti perbuatan teman Anda yang tak mau bertanggungjawab setelah menghamili, maka harus dilihat terlebih dahulu ada tidaknya janji menikahi sebelumnya. Sebab ini berhubungan dengan pengajuan gugatan perdata ke pengadilan dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”). Adapun PMH ini diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut:

    Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

    Menurut Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasan, seperti dikutip Rosa Agustina dalam buku Perbuatan Melawan Hukum (hal. 36) menjabarkan unsur-unsur PMH dalam Pasal 1365 KUH Perdata adalah sebagai berikut:

    1. Harus ada perbuatan (positif maupun negatif);
    2. Perbuatan itu harus melawan hukum;
    3. Ada kerugian;
    4. Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;
    5. Ada kesalahan.

    Lebih lanjut Rosa Agustina menerangkan yang dimaksud dengan “perbuatan melawan hukum”, antara lain (hal. 117):

    1. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
    2. Bertentangan dengan hak subjektif orang lain;
    3. Bertentangan dengan kesusilaan;
    4. Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.

    Disarikan dari Menggugat Janji-janji Kekasih, Bisakah?, janji menikahi pada dasarnya tidak menimbulkan hak untuk menuntut di muka hakim untuk dilangsungkannya perkawinan. Juga tidak menimbulkan hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian, dan bunga, akibat tidak dipenuhinya janji itu. Semua persetujuan ganti rugi dalam hal ini adalah batal. Namun jika pemberitahuan nikah tersebut telah diikuti suatu pengumuman, maka hal ini dapat menjadi dasar untuk menuntut kerugian. Masa daluwarsa untuk menuntut ganti rugi tersebut adalah 18 bulan terhitung sejak pengumuman rencana perkawinan.

    Selain itu, setidaknya ada beberapa putusan MA yang mendukung atau dapat menjadi dasar apabila hendak mengajukan gugatan karena janji mengawini antara lain adalah Putusan MA No. 522 K/Sip/1994, Putusan MA No. 3191 K/Pdt/1984, dan Putusan MA No. 3277 K/Pdt/2000.

    Oleh karena itu, apabila sebelumnya tidak ada janji mengawini yang diikuti dengan suatu pengumuman sebelumnya, berarti perbuatan teman kos Anda tidak memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum.

    Baca juga: Bisakah Menuntut Pasangan yang Membatalkan Perkawinan?

     

    Tes DNA untuk Anak Luar Kawin

    Selanjutnya mengenai bisakah hasil tes DNA digunakan untuk menjerat teman kos Anda, kami akan merujuk pada Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 sebagaimana mengatur mengenai Pengujian Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan yang akhirnya menambah frasa dengan berbunyi sebagai berikut:

    Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.    

    Adapun berdasarkan putusan MK tersebut, melalui pembuktian dengan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti dengan cara tes DNA, dapat membuat teman kos Anda tidak dapat memungkiri bahwa ia memiliki hubungan darah dan hubungan keperdataan dengan anak yang Anda kandung.

    Baca juga: Anak di Luar Kawin, Bagaimana Status Hukumnya?

    Hal ini mengingat secara alamiah, tidaklah mungkin seorang perempuan hamil tanpa terjadinya pertemuan antara ovum dan spermatozoa baik melalui hubungan seksual (coitus) maupun melalui cara lain berdasarkan perkembangan teknologi yang menyebabkan terjadinya pembuahan. Oleh karena itu, tidak tepat dan tidak adil manakala hukum menetapkan bahwa anak yang lahir karena hubungan seksual di luar perkawinan hanya memiliki hubungan dengan ibunya. Adalah tidak tepat dan tidak adil pula jika hukum membebaskan laki-laki (ayahnya) yang melakukan hubungan seksual hingga menyebabkan terjadinya kehamilan dan kelahiran anak tersebut dari tanggung jawabnya sebagai seorang bapak dan bersamaan dengan itu hukum meniadakan hak-hak anak terhadap lelaki tersebut sebagai bapaknya. Terlebih jika berdasarkan perkembangan teknologi yang ada memungkinkan dapat dibuktikan anak itu dari laki-laki tertentu (hal. 34-35).

    Dengan demikian, alih-alih mengajukan gugatan atau tuntutan pidana terhadap teman kos Anda yang tidak bertanggungjawab, Anda dapat mengajukan pengakuan anak luar kawin. Simak selengkapnya dalam ulasan artikel Bisakah Mengakui Anak Hasil Zina?

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    DASAR HUKUM

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
    Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

     

    PUTUSAN

    1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010;
    2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 522 K/Sip/1994;
    3. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3191 K/Pdt/1984;
    4. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3277 K/Pdt/2000.

     

    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 

    Tags

    anak luar kawin
    perzinaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    dot
    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda di sini!