Bolehkah Wakil Bupati Menandatangani Dokumen Jika Bupati Berhalangan?
Bacaan 10 Menit
PERTANYAAN
Bolehkah wakil bupati menandatangani APBD, kebijakan politik, keuangan dan kepegawaian dalam hal bupati berhalangan sakit? Apa dasar hukumnya?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bacaan 10 Menit
Bolehkah wakil bupati menandatangani APBD, kebijakan politik, keuangan dan kepegawaian dalam hal bupati berhalangan sakit? Apa dasar hukumnya?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sebelumnya, kami akan jelaskan terlebih dahulu tentang kepala daerah. Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (“UU Pemda”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Perpu Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (“UU 8/2005”) dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 12/2008”), kepala daerah untuk provinsi disebut gubernur, untuk kabupaten disebut bupati, dan untuk kota disebut walikota.
a. membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah;
b. membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup;
c. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota bagi wakil kepala daerah provinsi;
d. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan/atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota;
e. memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah;
f. melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan.
Namun sayangnya, di dalam penjelasan Pasal 26 ayat (1) UU 12/2008 ini tidak dijelaskan lebih lanjut sejauh mana tugas dan wewenang yang dapat dilakukan oleh wakil kepala daerah jika kepala daerah berhalangan, apakah termasuk lingkup tugas dan wewenang menandatangani dokumen pemerintahan tertentu seperti: anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kebijakan politik, atau keuangan dan kepegawaian.
Penjelasan pasal ini juga tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan “berhalangan”. Dalam UU 12/2008 hanya dijelaskan mengenai berhalangan tetap, sebagaimana terdapat dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) huruf b UU Pemda:
“Yang dimaksud dengan tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap adalah menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadaannya.”
Akan tetapi, mengacu pada Pasal 26 ayat (1) huruf g UU 12/2008 di atas, pada dasarnya selama bupati berhalangan, maka tugas dan wewenangnya dilaksanakan oleh wakil bupati.
Kemudian, dalam melaksanakan tugas-tugas di atas, wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah sebagaimana disebut dalam Pasal 26 ayat (2) UU 12/2008. Lebih lanjut diatur bahwa wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya [Pasal 26 ayat (3) UU 12/2008].
Perlu Anda ketahui, dalam praktiknya, tugas dan wewenang wakil bupati diatur secara khusus dalam Peraturan Bupati daerah setempat. Sebagai contoh adalah Peraturan Bupati Banyumas Nomor 13 tahun 2008 tentang Tugas dan Wewenang Wakil Bupati Banyumas (“Perbup Banyumas 13/2008”) yang kami akses dari laman resmi Kabupaten Banyumas. Dalam Pasal 2 ayat (1) Perbup Banyumas 13/2008 diatur mengenai tugas wakil bupati, yaitu:
a. membantu bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah;
b. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan, dan desa;
c. memberikan pendapat dan masukan kepada bupati dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah;
d. melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh bupati; dan
e. melaksanakan tugas dan wewenang bupati apabila bupati berhalangan.
Menjawab pertanyaan Anda, bisa saja dokumen-dokumen tertentu ditandatangani oleh wakil kepala daerah (dalam hal ini wakil bupati) jika kepala daerah (bupati) berhalangan karena sakit. Dengan catatan penandatanganan dokumen-dokumen tersebut memang merupakan tugas dan wewenang dari si bupati.
Dengan demikian, mengacu pada hal-hal di atas, menurut hemat kami, pada dasarnya wakil bupati boleh saja melakukan tugas dan wewenang bupati apabila bupati berhalangan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahaan Daerah sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Perpu Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
2. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 13 tahun 2008 tentang Tugas dan Wewenang Wakil Bupati Banyumas
http://jdih.banyumaskab.go.id/produkhukum/read/62/tugas-dan-wewenang-wakil-bupati-banyumas,diakses pada 11 Maret 2014 pukul 16.23 WIB
KLINIK TERBARU
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?