Saya baru saja menandatangani PKWT. Namun ada poin di kontrak bahwa kompensasi dimasukkan ke dalam tunjangan tetap, sehingga di akhir kontrak, perusahaan tidak perlu membayarkan lagi uang kompensasi tersebut. Apakah hal ini wajar?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Bagi karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”), saat kontrak kerja telah selesai maka akan mendapatkan uang kompensasi sebagai bentuk penggantian hak yang diberikan kepadanya.
Sementara, tunjangan merupakan pembayaran yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam suatu waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok. Lalu, bisakah uang kompensasi bagi karyawan kontrak atau PKWT dimasukkan ke dalam komponen tunjangan tetap?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan dibawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
PKWT atau perjanjian kerja waktu tertentu adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja selama jangka waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.[1] Karena bekerja berdasarkan waktu tertentu atau pekerjaan tertentu, karyawan PKWT juga disebut sebagai karyawan kontrak.
Terhadap karyawan PKWT, benar bahwa di akhir kontraknya, perusahaan wajib memberikan uang kompensasi. Hal ini diatur di dalam Pasal 15 ayat (1) PP 35/2021 yang menyebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Lantas, apa itu uang kompensasi? Uang kompensasi adalah suatu bentuk penggantian hak yang akan diterima oleh karyawan PKWT saat kontrak kerja yang dimilikinya sudah selesai atau berakhir.
Karyawan PKWT yang berhak atas uang kompensasi yaitu mereka yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus menerus[2] serta bukan merupakan tenaga kerja asing yang dipekerjakan dengan PKWT.[3]
Lalu, kapan uang kompensasi PKWT cair? Menurut Pasal 15 ayat (2) PP 35/2021, pemberian uang kompensasi dilakukan pada saat selesainya jangka waktu PKWT. Apabila dilakukan perpanjangan kontrak, maka uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.[4]
Cara Menghitung Uang Kompensasi
Cara menghitung uang kompensasi menurut Pasal 16 ayat (1)PP 35/2021 adalah sebagai berikut.
Kompensasi PKWT = x 1 bulan gaji
Adapun gaji atau upah sebulan yang dijadikan dasar perhitungan uang kompensasi PKWT yakni:[5]
Jika upah sebulan= upah pokok + tunjangan tetap, maka dasar perhitungannya adalah upah pokok dan tunjangan tetap.
Jika upah sebulan = upah tanpa tunjangan, maka dasar perhitungannya upah tanpa tunjangan.
Jika gaji sebulan= upah pokok + tunjangan tidak tetap, maka dasar perhitungannya adalah upah pokok.
Dalam hal PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan lebih cepat penyelesaiannya dari lamanya waktu yang diperjanjikan, maka uang kompensasi dihitung sampai dengan saat selesainya pekerjaan.[6] Namun, khusus untuk karyawan PKWT pada usaha mikro dan kecil, perhitungan dan besaran uang kompensasi didasarkan pada kesepakatan pengusaha dan karyawan.[7]
Bolehkah Uang Kompensasi Dimasukkan dalam Komponen Tunjangan Tetap?
Perlu diketahui bahwa tunjangan merupakan komponen dari upah.[8]SE Menaker SE-07/MEN/1990 memberikan pengertian terperinci mengenai dua jenis tunjangan ini, yaitu tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Agar sesuai dengan konteks pertanyaan Anda mengenai tunjangan tetap, kami akan menyampaikan pengertian mengenai tunjangan tetap menurut SE Menaker SE-07/MEN/1990.
Tunjangan tetap adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam suatu waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok, seperti tunajngan istri, tunjangan anak, tunjangan perumahan, tunjangan kematian, tunjangan daerah dan lain-lain. Tunjangan makan dan tunjangan transport dapat dimasukkan dalam komponen tunjangan tetap apabila pemberian tunjangan tersebut tidak dikaitkan dengan kehadirandan diterima secara tetap oleh pekerja menurut satuan waktu, harian atau bulanan.[9]
Adapun menurut Penjelasan Pasal 81 angka 35 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Penjelasan Pasal 94 UU Ketenagakerjaan, tunjangan tetap adalah pembayaran kepada pekerja/buruh yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja/buruh atau pencapaian prestasi kerja tertentu.
Terkait dengan komposisi tunjangan tetap, Pasal 81 angka 35 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 94 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap. Artinya, tunjangan tetap maksimal berjumlah 25% dari upah.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa perhitungan dan waktu pemberian antara uang kompensasi dan tunjangan tetap karyawan kontrak/PKWT berbeda dan tidak dapat digabungkan. Dengan demikian, pemberian tunjangan tetap seharusnya berbeda dengan uang kompensasi karyawan kontrak yang diberikan pada saat kontrak telah berakhir.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.