Bolehkah seorang advokat yang berstatus sebagai terdakwa dan sedang diperiksa untuk suatu kasus menjadi kuasa hukum di sidang pidana lainnya?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Seseorang yang berstatus sebagai terdakwa wajib dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan kesalahannya atau yang disebut dengan asas praduga tak bersalah.
Selama belum ada putusan itu, ia berhak diberikan hak-haknya sebagai manusia, seperti menikah, cerai, ikut pemilihan, dan sebagainya.
Tapi bagaimana jika terdakwa tersebut juga merupakan seorang advokat, bolehkah ia menjadi penasihat hukum di persidangan pidana lain? Adakah hukum di Indonesia yang mengaturnya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Sebelumnya kami akan menerangkan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan tersangka dan terdakwa. Menurut Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana(“KUHAP”), terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Sedangkan yang dimaksud dengan tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan, minimal 2 alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.[1]
Meskipun berstatus sebagai terdakwa, orang tersebut wajib dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.[2] Dalam teori ilmu hukum, asas ini disebut dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Disarikan dari Tentang Asas Praduga Tak Bersalah,Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti Prof. Andi Hamzah berpandangan presumption of innocence adalah diberikannya hak-hak tersangka sebagai manusia, seperti menikah, cerai, ikut pemilihan, dan sebagainya.
Hak Mendapat Bantuan Hukum
Di sisi lain, terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan guna kepentingan pembelaan, menurut tata cara KUHAP.[3] Untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut, terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya.[4]
Lantas, apakah bantuan hukum tersebut dapat diberikan oleh terdakwa lain yang berstatus terdakwa yang kasusnya juga sedang diadili?
Jika Terdakwa Jadi Advokat di Sidang Pidana Lain
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”).[5]
Adapun menurutKode Etik Advokat Indonesia (“KEAI”),advokat adalah orang yang berpraktek memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang- undang yang berlaku, baik sebagai advokat, pengacara, penasehat hukum, pengacara praktek ataupun sebagai konsultan hukum. [6]Dengan demikian, yang dimaksud penasihat hukum dalam kasus pidana adalah advokat.
dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 tahun atau lebih; atau
berdasarkan keputusan Organisasi Advokat.
Advokat yang diberhentikan berdasarkan alasan di atas tidak berhak menjalankan profesi advokat.[8] Dalam hal advokat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud di atas, panitera pengadilan negeri menyampaikan salinan putusan tersebut kepada organisasi advokat.[9]
Sehingga, jika setelah diangkat sebagai advokat, ia dijatuhi pidana yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman 4 tahun atau lebih, advokat itu dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap.
Menyambung pertanyaan Anda, mengenai boleh tidaknya advokat yang sedang berstatus sebagai terdakwa menjadi penasihat hukum di sidang pidana lain, merujuk dari KUHAP, UU Advokat maupun KEAI adalah tidak diatur dan boleh saja selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Meski demikian, Antonius Tigor seorang advokat menjelaskan perlu diperhatikan kembali soal penahanan si terdakwa. Sebab, untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan, hakim berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan terdakwa paling lama 30 hari.[10]
Apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, jangka waktu dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri untuk paling lama 60 hari.[11] Namun, ketentuan ini tidak menutup kemungkinan terdakwa dikeluarkan dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.[12]
Setelah waktu 90 hari walaupun perkara tersebut belum diputus, terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum.[13] Oleh karena itu, Tigor menegaskan jika si advokat berstatus terdakwa itu berperan menjadi advokat di persidangan pidana yang lain dalam kondisi ditahan, logikanya tentu tidak bisa dilakukan.
Sebab, arti penahanan menurut Pasal 1 angka 21 KUHAP:
Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Tigor kemudian menggambarkan kondisi lain, jika si terdakwa mendapat penangguhan penahanan, patut diperhatikan pula syarat yang ditentukan seperti wajib lapor, tidak ke luar rumah atau kota.[14]
Di sisi lain, jika si advokat berstatus terdakwa ini tetap bertindak sebagai advokat di persidangan pidana yang lain, Tigor mengkhawatirkan advokat itu akan menelantarkan kliennya. Padahal, hal ini jelas dilarang dan si advokat bisa dikenai tindakan berupa:[15]
teguran lisan;
teguran tertulis;
pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 sampai 12 bulan;
pemberhentian tetap dari profesinya.
Oleh karena itu, Tigor menyarankan agar si advokat yang berstatus terdakwa itu menggunakan hak substitusinya (jika ada) sehingga dapat menghindari terjadinya penelantaran klien.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana