Bolehkah Seorang Lajang Menjadi Sekretaris Desa?
Bacaan 5 Menit
PERTANYAAN
Apakah ada aturan yang mengharuskan calon sekretaris desa sudah menikah/berkeluarga? Terima kasih.
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bacaan 5 Menit
Apakah ada aturan yang mengharuskan calon sekretaris desa sudah menikah/berkeluarga? Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sekretaris desa merupakan salah satu perangkat desa yang membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengharuskan sekretaris desa sudah menikah/berkeluarga. Bahkan, ada peraturan daerah yang memberikan cuti bagi perangkat desa yang akan menikah. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Sekretaris desa yang merupakan pemimpin Sekretariat Desa adalah salah satu perangkat desa yang dibantu oleh unsur staf sekretariat yang bertugas membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan.[1]
Pertanyaan Anda ini menyangkut soal syarat pengangkatan sekretaris desa sebagai perangkat desa. Aturan soal syarat pengangkatan perangkat desa itu sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”),yaitu:[2]
a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
b. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
c. terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
d. syarat lain yang ditentukan dalam peraturan daerah kabupaten/kota.
Mencermati keempat di atas, tidak ada aturan yang mensyaratkan sekretaris desa harus sudah menikah/berkeluarga. Beda halnya dengan aturan soal calon anggota Badan Permusyawaratan Desa yang salah satunya mensyaratkan berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah.[3]
Meski UU Desa memberikan peluang kepada peraturan daerah kabupaten/kota untuk mengatur syarat lain terkait calon sekretaris desa, sepanjang penelusuran kami, tidak ada syarat tambahan seperti soal menikah bagi calon sekretaris desa pada peraturan daerah.
Sebagai contoh, Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa (“Perbup Karanganyar 20/2012”) tidak mensyaratkan perangkat desa harus sudah menikah. Bahkan, ada ketentuan soal cuti bagi perangkat kerja yang akan menikah dalam Pasal 58 ayat (1) Perbup Karanganyar 20/2012:
“Perangkat Desa yang akan menikah atau berhalangan karena alasan penting mengajukan permohonan cuti paling lama 7 (tujuh) hari kerja kepada Kepala Desa secara tertulis dengan menyebutkan alasan-alasannya.”
Ketentuan di atas mengindikasikan bahwa calon perangkat desa tidak harus telah menikah. Yang bersangkutan menikah setelah menjabat sebagai perangkat desapun dipersilakan dengan mengajukan permohonan cuti.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3. Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa.
[1] Pasal 62 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP Desa”).
[2] Pasal 50 ayat (1) UU Desa dan Pasal 65 ayat (1) PP Desa.
[3] Pasal 57 huruf c UU Desa.
KLINIK TERBARU
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?