Bolehkah Selain Polantas Melakukan Penilangan?
Bacaan 17 Menit
PERTANYAAN
Apakah polisi yang bukan satlantas bisa melakukan tilang kendaraan?
�
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bacaan 17 Menit
Apakah polisi yang bukan satlantas bisa melakukan tilang kendaraan?
�
Intisari :
Penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, salah satunya pemberian surat tilang, bisa dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pengertian Tilang
Sebelumnya, kami perlu luruskan bahwa yang dimaksud dengan Tilang (Bukti Pelanggaran) adalah alat bukti pelanggaran tertentu di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan format tertentu yang ditetapkan.[1]
Surat tilang diterbitkan sebagai pelaksanaan dari pemeriksaan tindak pidana pelanggaran tertentu terhadap Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.[2]
Dari pertanyaan Anda, kami menyimpulkan bahwa yang Anda maksud dengan “melakukan tilang kendaraan” bukanlah tilang sebagaimana pengertian di atas yaitu alat bukti, melainkan rangkaian pemeriksaan dan penindakan tindak pidana pelanggaran di jalan yang dilaksanakan dengan menerbitkan Surat Tilang.
Rangkaian ini dikenal dengan istilah penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, yakni serangkaian tindakan yang dilaksanakan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.[3]
Pemeriksaan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan didasarkan atas hasil:[4]
a. temuan dalam proses Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan;
b. laporan; dan/atau
c. rekaman peralatan elektronik.
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan ini dilakukan oleh:[5]
a. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan tersebut meliputi pemeriksaan:[6]
a. Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji;
c. fisik Kendaraan Bermotor;
d. daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang; dan / atau
e. izin penyelenggaraan angkutan.
Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan tersebut dapat dilakukan secara berkala atau insidental sesuai dengan kebutuhan.[7]
Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan di atas dapat dilakukan secara insidental oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.[8] Berbeda dengan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil hanya dapat melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan secara insidentil terkait pemeriksaan dalam huruf b sampai dengan huruf di atas.[9] Itupun dalam melakukan pemeriksaan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil wajib didampingi oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.[10]
Sedangkan untuk pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan secara berkala dalam keadaan tertentu dilakukan secara gabungan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.[11]
Sebagaimana diuraikan di atas, dalam melakukan pemeriksaan, baik petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil memang berhak melakukan pemeriksaan, akan tetapi bagaimana dengan penindakan?
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hanya diatur secara eksplisit mengenai kewenangan Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk melakukan penindakan terhadap tindak pidana pelanggaran atau kejahatan Lalu Lintas menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.[12] Sedangkan kewenangan tersebut tidak ditemui dalam kewenangan yang diberikan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil.[13]
Walaupun demikian, jika merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jelas bahwa penindakan dapat dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.[14]
Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam melakukan penindakan juga terlihat dalam kewenangannya yang telah diatur sebagai berikut:
1. Mengisi blanko tilang[15]
2. Menandatangani surat tilang untuk kepentingan:[16]
a. pelanggar sebagai dasar hadir di persidangan atau pembayaran uang titipan untuk membayar denda melalui bank yang ditunjuk oleh Pemerintah;
b. Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. Pengadilan Negeri setempat;
d. Kejaksaan Negeri setempat; dan
e. Instansi yang membawahi Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
3. Menindak Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang didasarkan atas hasil rekaman peralatan elektronik dengan menerbitkan Surat Tilang.[17]
Jadi, baik Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berhak untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
[1] Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 80/2012”)
[2] Pasal 24 ayat (3) PP 80/2012
[3] Pasal 24 ayat (3) jo. Pasal 1 angka 2 PP 80/2012
[4] Pasal 23 PP 80/2012
[5] Pasal 264 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”)
[6] Pasal 265 ayat (1) UU LLAJ
[7] Pasal 265 ayat (2) UU LLAJ
[8] Pasal 266 ayat (1) UU LLAJ
[9] Pasal 266 ayat (2) UU LLAJ
[10] Pasal 266 ayat (4) UU LLAJ
[11] Pasal 266 ayat (3) UU LLAJ
[12] Pasal 260 ayat (1) huruf e UU LLAJ
[13] Lihat Pasal 262 ayat (1) UU LLAJ
[14] Pasal 1 angka 2 PP 80/2012
[15] Pasal 26 ayat (2) PP 80/2012
[16] Pasal 27 ayat (3) PP 80/2012
[17] Pasal 28 ayat (1) PP 80/2012
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?