Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pengelolaan Sampah
Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat yang terdiri atas sampah rumah tangga maupun sampah sejenis sampah rumah tangga.
[1]
Pada dasarnya menurut Pasal 3 UU 18/2008:
Pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan, dan asas nilai ekonomi.
Yang dimaksud dengan “asas tanggung jawab” adalah bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab pengelolaan sampah dalam mewujudkan hak masyarakat terhadap lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam
Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (“UUD 1945”).[2]
Pengelolaan Sampah oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel
Cara Pemerintah Mengelola Sampah pemerintah dan pemerintahan daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan UU 18/2008.
[3]
Sedangkan
pengelolaan sampah spesifik adalah tanggung jawab Pemerintah (dalam hal ini Presiden selaku Pemerintah Pusat) dan diatur dengan peraturan pemerintah.
[4]
Terkait pengelolaan sampah ini, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah. Pembiayaan ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah.
[5]
Dalam melakukan pengelolaan sampah, pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama antar pemerintah daerah. Kerja sama ini dapat diwujudkan dalam bentuk kerja sama dan/atau pembuatan usaha bersama pengelolaan sampah.
[6]
Di samping itu, pemerintah daerah kabupaten/kota secara sendiri-sendiri atau bersama-sama juga dapat bermitra dengan badan usaha pengelolaan sampah dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah. Kemitraan tersebut dituangkan dalam bentuk perjanjian antara pemerintah daerah kabupaten/kota dan badan usaha yang bersangkutan.
[7]
Perlu diingat bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari kepala daerah sesuai dengan kewenangannya.
[8]
Jadi berdasarkan penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa pihak yang mengelola sampah adalah pemerintah daerah (melalui perda) dan pemerintah (untuk sampah spesifik), aturan lebih lanjut mengenai pengelolaan sampah ini merujuk pada perda masing-masing daerah.
Kemudian menjawab pertanyaan Anda, apakah bisa diterapkan perda sampah diberlakukan dalam komplek perumahan yang masih dalam tanggung jawab pengelola/developer? Ya bisa. Jika merujuk pada penjelasan di atas, pengelolaan sampah pada wilayah perumahan tersebut masih dikelola oleh pemerintah daerah kecuali developer rumah sudah memiliki izin dari kepala daerah untuk mengelolan sampah.
Jadi pihak developer komplek perumahan tidak dapat sembarangan dalam mengelola sampah. Seperti contoh membakar sampah tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Apabila melanggar ketentuan tersebut maka akan dikenakan sanksi. Ulasan selengkapnya silakan simak artikel
Jika Terganggu Ulah Tetangga yang Membakar Sampah.
Penerapan Perda
Jadi pengelolaan sampah di setiap daerah mengacu pada aturan daerah masing-masing.Sebagai contoh pengolaan sampah dilakukan oleh pemerintah Bogor melalui Perda Kota Bogor 9/2012. Disebutkan dalam Pasal 7 Perda Kota Bogor 9/2012 bahwa Pemerintah Daerah Kota Bogor
[9] bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Perda Kota Bogor 9/2012. Dalam hal ini penerapan Perda Kota Bogor 9/2012 berlaku di lingkup wilayah Kota Bogor saja.
Sehingga siapapun yang melanggar larangan Perda Kota Bogor 9/2012 di wilayah Kota Bogor akan mendapatkan sanksi.
[10]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 1 angka 1 UU 8/2008 dan Pasal 1 angka 11 Perda Kota Bogor 9/2012
[2] Penjelasan Pasal 3 alinea 1 UU 18/2008
[4] Pasal 23 jo. Pasal 1 angka 12 UU 18/2008
[5] Pasal 24 ayat (1) dan (2) UU 18/2008
[6] Pasal 26 ayat (1) dan (2) UU 18/2008
[7] Pasal 27 ayat (1) dan (2) UU 18/2008
[8] Pasal 17 ayat (1) UU 18/2008
[9] Pasal 1 angka 2 dan angka 3 Perda Kota Bogor 9/2012
[10] Pasal 1 angka 1 Perda Kota Bogor 9/2012