Bolehkah penawar lelang membatalkan atau menarik kembali tawarannya sebelum waktu lelang ditutup?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Penawaran yang telah diajukan oleh peserta lelang kepada pejabat lelang tidak dapat diubah atau dibatalkan. Akan tetapi, hal ini dikecualikan bagi lelang dengan penawaran cara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet cara tertutup (closed bidding) yang dilakukan sebelum penayangan Kepala Risalah Lelang.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Pasal 1 angka 1 Permenkeu 27/2016 menerangkan bahwa lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang.
‘Penawar lelang’ yang Anda tanyakan berarti peserta lelang, yaitu orang atau badan hukum atau badan usaha yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti lelang.[1]
Setiap peserta lelang harus melakukan penawaran minimal yang sama dengan nilai limit yang telah ditentukan dalam hal lelang dengan nilai limit diumumkan.[2]
Menjawab pertanyaan Anda, telah ditegaskan dalam Pasal 67 ayat (2) Permenkeu 27/2016 bahwa:
Penawaran yang telah disampaikan oleh Peserta Lelangkepada Pejabat Lelang tidak dapat diubah atau dibatalkan oleh Peserta Lelang, kecuali pada lelang dengan penawaran cara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet cara tertutup (closed bidding) yang dilakukan sebelum penayangan Kepala Risalah Lelang.
Hanya peserta lelang melalui internet dengan penawaran tertutup (closed bidding) yang dapat membatalkan penawaran yang telah diajukan sebelum penayangan Kepala Risalah Lelang. Untuk lelang melalui internet dengan penawaran terbuka (open bidding), tidak bisa dilakukan pembatalan penawaran.[3]
Pengembalian Jaminan
Sebelum lelang dilaksanakan, para calon peserta harus menyetorkan uang jaminan penawaran lelang, yaitu sejumlah uang yang disetor kepada bendahara penerimaan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (“KPKNL”) atau balai lelang atau pejabat lelang.
Uang jaminan penawaran lelang yang telah disetorkan, dikembalikan seluruhnya kepada peserta lelang yang tidak disahkan sebagai pembeli, kecuali terdapat biaya transaksi yang dikenakan oleh perbankan yang menjadi tanggungan peserta lelang.[4]
Selain uang, ada pula jaminan penawaran lelang berupa garansi bank yang juga dikembalikan kepada peserta lelang yang tidak disahkan sebagai pembeli paling lambat 1 hari kerja sejak permintaan pengembalian diterima oleh KPKNL atau balai lelang atau pejabat lelang kelas II.[5]
Jadi, jika peserta lelang ada yang ingin membatalkan penawarannya, kami sarankan untuk tetap memerhatikan jalannya pelelangan, karena pun jika tidak ditetapkan menjadi pemenang lelang, peserta lelang tersebut akan mendapatkan jaminan penawarannya kembali.
Jika Pemenang Lelang Tidak Membayar
Bagaimana jika peserta lelang ingin membatalkan penawarannya padahal ia sudah ditentukan sebagai pemenang lelang?
Harus diketahui terlebih dahulu bahwa pelunasan pembayaran harga lelang dan bea lelang harus dilakukan secara tunai (cash) atau cek atau giro paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.[6]
Jika pembeli tidak melunasi pembayaran lelang setelah 5 hari kerja tersebut, maka pada hari kerja berikutnya, pejabat lelang harus membatalkan pengesahannya sebagai pembeli dengan membuat pernyataan pembatalan.[7]
Jika peserta lelang telah ditetapkan sebagai pembeli (penawar tertinggi) dan disahkan sebagai pemenang lelang, tapi tidak melunasi kewajiban pembayaran lelang sesuai ketentuan (wanprestasi), uang jaminan penawaran lelang:[8]
disetorkan seluruhnya ke kas negara dalam waktu 1 hari kerja setelah pembatalan penunjukan pembeli oleh pejabat lelang pada jenis lelang eksekusi dan lelang noneksekusi wajib;
disetorkan sebesar 50% ke kas negara dalam waktu 1 hari kerja setelah pembatalan penunjukan pembeli oleh pejabat lelang, dan sebesar 50% menjadi milik pemilik barang pada jenis lelang noneksekusi sukarela yang diselenggarakan oleh KPKNL;
disetorkan sebesar 50% ke kas negara dalam waktu 1 hari kerja setelah pembatalan penunjukan pembeli oleh pejabat lelang, dan sebesar 50% menjadi milik pemilik barang dan/atau balai lelang sesuai kesepakatan antara pemilik barang dan balai lelang pada jenis lelang noneksekusi sukarela yang diselenggarakan oleh balai lelang bekerja sama dengan pejabat lelang kelas I;
menjadi milik pemilik barang dan/atau balai lelang sesuai kesepakatan antara pemilik barang dan balai lelang pada jenis lelang noneksekusi sukarela yang diselenggarakan oleh balai lelang bekerja sama dengan pejabat lelang kelas II;
menjadi milik pemilik barang dan/atau pejabat lelang kelas II sesuai kesepakatan antara pemilik barang dan pejabat lelang kelas II pada jenis lelang noneksekusi sukarela yang diselenggarakan oleh pejabat lelang kelas II.
Jika pembeli dengan jaminan penawaran lelang berupagaransi bank tidak melunasi kewajiban pembayaran lelang sesuai ketentuan (wanprestasi), kepala KPKNL atau pemimpin balai lelang atau pejabat lelang kelas II mengajukan klaim kepada bank penerbit garansi bank dengan melampirkan surat yang menyatakan pembeli lelang telah wanprestasi.[9]
Hasil klaim garansi bank tersebut disetorkan ke kas negara atau pemilik barang atau balai lelang atau pejabat lelang kelas II sesuai ketentuan dalam Pasal 41 Permenkeu 27/2016 di atas.[10]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang Dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang Melalui Internet