Apakah perusahaan berwenang untuk mengkarantina karyawan apabila rumah karyawan berada di dekat lokasi terdampak virus COVID-19? Namun yang berada di lokasi tersebut belum jelas positif atau negatif dari COVID-19. Karantina yang dimaksud di sini dilakukan di perusahaan, sehingga karyawan dilarang pulang ke rumah.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Kebijakan perusahaan untuk melakukan karantina karyawan di perusahaan dan melarang karyawan untuk pulang ke rumah adalah tidakan yang bertentangan dengan hukum. Pada dasarnya, karantina hanya dapat dilakukan oleh pejabat karantina kesehatan, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Karantina Karyawan di Perusahaan
Pada dasarnya, sesuai ketentuan Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU 13/2003”), setiap karyawan mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
Karantina adalah pembatasan kegiatan dan/atau pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang berada dalam masa inkubasi, dan/atau pemisahan peti kemas, Alat Angkut, atau Barang apapun yang diduga terkontaminasi dari orang dan/atau Barang yang mengandung penyebab penyakit atau sumber bahan kontaminasi lain untuk mencegah kemungkinan penyebaran ke orang dan/atau Barang di sekitarnya.
Dalam rangka melakukan tindakan mitigasi faktor risiko di wilayah pada situasi kedaruratan kesehatan masyarakat dilakukan karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit, atau pembatasan sosial berskala besaroleh pejabat karantina kesehatan.[1]
Dari ketentuan tersebut, dapat kita ketahui bahwa tindakan karantina hanya dapat dilakukan oleh pejabat karantina kesehatan, dan bukan oleh perusahaan. Sementara itu, karyawan yang bersangkutanpun belum jelas apakah sudah terpapar COVID-19 hanya karena rumahnya di dekat lokasi terdampak virus COVID-19. Sehingga tindakan karantina karyawan di perusahaan menjadi tidak relevan.
Pejabat karantina kesehatan sendiri adalah pegawai negeri sipil yang bekerja di bidang kesehatan yang diberi kewenangan oleh Menteri Kesehatan untuk melaksanakan kekarantinaan kesehatan.[2]
Sebelumnya kami asumsikan bahwa kebijakan karantina karyawan tersebut setidak-tidaknya telah tercantum dalam suatu peraturan perusahaan, yang sekurang-kurangnya memuat:[3]
hak dan kewajiban pengusaha;
hak dan kewajiban pekerja/buruh;
syarat kerja;
tata tertib perusahaan; dan
jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.
Ketentuan dalam peraturan perusahaan seharusnya tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[4]
Sehingga menurut hemat kami, kebijakan perusahaan yang melakukan karantina karyawan di perusahaan dan melarang mereka untuk pulang ke rumah dengan alasan COVID-19 dengan sendirinya batal demi hukum dan tidak dapat diberlakukan.
Bila perusahaan tetap memberlakukan kebijakan ini, maka ini berpotensi menimbulkan perselisihan kepentingan.
Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Jadi, kami sarankan Anda membicarakan kebijakan perusahaan ini dengan manajemen perusahaan terlebih dahulu, melalui suatu perundingan bipartit secara musyawarah dan mufakat.[5]
Perubahan tersebut juga harus mendapat pengesahan kembali dari pejabat yang berwenang. Apabila tidak mendapat pengesahan maka perubahan itu dianggap tidak ada.[6]
Yang dapat Dilakukan Perusahaan
Menurut hemat kami, alih-alih melakukan karantina karyawan di perusahaan, dalam laman Kementerian Ketenagakerjaan pada artikel Cegah Penyebaran COVID-19, Menaker Luncurkan Posko K3 Corona, perusahaan berkewajiban memenuhi protokol standar keselamatan, dan kesehatan kerja (“K3”) untuk mencegah COVID-19.
Kementerian Ketenagakerjaan telah membuka Posko K3 Corona, sehingga para pekerja dan pengusaha dapat bertanya, mengadu, dan menyampaikan aspirasi seputar pelaksanaan K3 COVID-19 di perusahaan.
Kami telah mengkompilasi berbagai topik hukum yang sering ditanyakan mengenai dampak wabah COVID-19 terhadap kehidupan sehari-hari mulai dari kesehatan, bisnis, ketenagakerjaan, profesi, pelayanan publik, dan lain-lain. Informasi ini dapat Anda dapatkan di tautan berikut covid19.hukumonline.com.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama