Apakah perusahaan berhak melarang karyawannya untuk ke luar kota di saat pendemi COVID-19 ini? Apakah hal ini tidak bertentangan dengan hak untuk bepergian dalam HAM?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Apabila perusahaan ingin memberlakukan suatu aturan kepada karyawannya, aturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Walaupun perusahaan memiliki kewajiban untuk menjaga kesehatan karyawan, namun perusahaan tidak harus melarang karyawannya ke luar kota, melainkan dapat mengeluarkan kebijakan lain seperti bekerja dari rumah (work from home), menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam kantor, membagi shift karyawan, dan melarang karyawan yang sakit untuk masuk kantor.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Berdasarkan pertanyaan pertama Anda, sesuai dengan ketentuan Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU 13/2003”), setiap karyawan mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
Dalam konteks ini, kami mengasumsikan bahwa dalam pertanyaan Anda perusahaan memberlakukan larangan bagi karyawan untuk ke luar kota saat pandemi sebagai bentuk perlindungan sebagaimana pasal di atas, dan hal tersebut dilakukan karena di wilayah domisili perusahaan sedang dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (“PSBB”).
Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikan rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Berdasarkan hal ini, yang berwenang memberlakukan PSBB yang termasuk dalam tindakan kekarantinaan kesehatan[1] adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 4 UU 6/2018 yang menyatakan:
Pemerintah PusatdanPemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka yang berwenang memberlakukan PSBB adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Akan tetapi perlu Anda ketahui bahwa dalam PSBB, sebagaimana definisinya, hanya dilakukan pembatasan kegiatan tertentu di suatu wilayah yang minimal meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.[2] Sedangkan larangan ke luar kota yang Anda tanyakan lebih relevan dengan karantina wilayah, di mana anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina.[3]
Sebagaimana PSBB, karantina (wilayah) juga merupakan tindakan kekarantinaan kesehatan,[4] dan oleh karena itu yang berwenang memberlakukannya juga pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan bukan perusahaan.
Menjawab pertanyaan Anda, menurut hemat kami, apabila perusahaan ingin memberlakukan suatu aturan kepada karyawannya, aturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, jika pemerintah tidak melarang masyarakat untuk ke luar kota, maka perusahaan juga tidak diperbolehkan memberlakukan larangan bepergian ke luar kota, terlebih lagi apabila hal tersebut bukan merupakan hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
Dalam hal ini, walaupun perusahaan memiliki kewajiban untuk menjaga kesehatan karyawan, namun lebih baik perusahaan mengeluarkan kebijakan lain seperti bekerja dari rumah (work from home), menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam kantor, membagi shift karyawan, dan melarang karyawan yang sakit untuk masuk kantor.
Hal ini juga berkaitan dengan pertanyaan kedua Anda juga tentang Hak Asasi Manusia (“HAM”). Hak untuk bergerak dan berpindah pada dasarnya telah diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”) yang berbunyi:
Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Di sisi lain, Pasal 73 UU HAM menyatakan:
Hak dan kebebasan yang diatur dalam Undang-Undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa.”
Sebagaimana bunyi pasal di atas, pembatasan hak bergerak dan berpindah juga hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang. Sehingga, pembatasan yang tidak melanggar HAM hanyalah yang berdasarkan undang-undang juga.
Dalam konteks ini, UU 6/2018 telah mengatur pembatasan hak tersebut dalam situasi pandemi seperti COVID-19 ini, yang mana kewenangan untuk melakukan pembatasan berada di tangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagaimana yang kami jelaskan sebelumnya. Sehingga, dapat disimpulkan pula bahwa pembatasan hak untuk bergerak dan berpindah yang diperbolehkan adalah yang dilakukan pemerintah daerah dan pemerintah pusat, dan bukan perusahaan.
Selain itu, Kebijkan kekarantinaan kesehatan seperti PSBB dan karantina wilayah yang dilakukan pemerintah pun harus menghormati HAM dan juga melindungi dasar-dasar kebebasan seseorang. Dalam bagian Konsiderans huruf c UU 6/2018 disebutkan:
bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanDakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang dan penerapannya secara universal;
Adanya kekarantinaan kesehatan tentu akan membatasi pergerakan masyarakat. Di mana seharusnya timbul kewajiban pemerintah untuk memenuhi hak-hak dasar masyarakat selama dilakukannya kekarantinaan kesehatan termasuk PSBB. Oleh karena itu, dalam Pasal 6 UU 6/2018 ditegaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepaan Penangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)