Bolehkah Pemegang Saham PT Menarik Modal Secara Diam-diam?
Bacaan 5 Menit
PERTANYAAN
Selamat siang. Saya mau tanya, jika salah satu pemegang saham melakukan pengambilan modal secara diam-diam apakah itu diperbolehkan atau tidak?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bacaan 5 Menit
Selamat siang. Saya mau tanya, jika salah satu pemegang saham melakukan pengambilan modal secara diam-diam apakah itu diperbolehkan atau tidak?
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) mensyaratkan untuk Perseroan Terbatas harus memiliki modal paling sedikit Rp50 juta. Dari modal dasar tersebut paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) harus ditempatkan dan disetor penuh (lihat Pasal 32 dan Pasal 33 UUPT).
Dari yang Anda ceritakan, kami asumsikan yang Anda tanyakan adalah terkait dengan modal yang telah disetorkan. Modal yang telah disetorkan untuk menjadi modal dalam suatu perusahaan (PT) bukan lagi menjadi kepemilikan pribadi secara langsung dari penyetor modal, melainkan menjadi harta perusahaan. Modal dasar PT ini kemudian terbagi dalam nominal saham (lihat Pasal 31 ayat [1] UUPT) dan diambil bagian oleh penyetor modal. Kepemilikan saham ini memberikan hak kepada pemiliknya untuk:
a. menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;
b. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;
c. menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-Undang ini (UUPT).
(lihat Pasal 52 ayat [1] UUPT)
Dengan demikian, pemegang saham tidak berhak menarik kembali secara diam-diam modal yang telah disetorkan. Karena jika terjadi penarikan kembali atas modal yang telah disetorkan, maka akan terjadi pengurangan modal. Sedangkan pengurangan modal harus melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).
Keputusan RUPS untuk pengurangan modal Perseroan ini adalah sah apabila dilakukan dengan memperhatikan persyaratan kuorum dan jumlah suara setuju terhadap adanya perubahan anggaran dasar (lihat Pasal 44 ayat [1] UUPT). Mengenai syarat kuorum, simak artikel kami sebelumnya, Mengadakan RUPS Perubahan Anggaran Dasar.
Selain itu, dalam Pasal 46 ayat (1) UUPT ditentukan bahwa pengurangan modal PT merupakan perubahan anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan Menteri. Dan persetujuan Menteri ini baru diberikan apabila:
a. tidak terdapat keberatan tertulis dari kreditor dalam jangka waktu dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman pada 1 atau lebih surat kabar bahwa akan dilakukan pengurangan modal;
b. telah dicapai penyelesaian atas keberatan yang diajukan kreditor; atau
c. gugatan kreditor ditolak oleh pengadilan berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam hal pemegang saham mengambil secara diam-diam modal yang telah disetorkan, Prof. Erman Rajagukguk, dosen pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia berpendapat bahwa perbuatan tersebut seharusnya batal dan dapat digugat secara perdata dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Hal ini karena akan ada kemungkinan pihak ketiga (kreditor) bisa saja keberatan bila terjadi pengurangan modal.
Jadi, pemegang saham tidak boleh secara diam-diam maupun terang-terangan mengambil modal yang telah disetor tanpa persetujuan RUPS.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Catatan editor: Klinik Hukum meminta pendapat Prof. Erman Rajagukguk pada 19 September 2011 melalui hubungan telepon.
Dasar hukum:
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
KLINIK TERBARU
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?