Bolehkah Pemda Membeli Tanah di Luar Wilayahnya?
Bacaan 10 Menit
PERTANYAAN
Saya mau bertanya, misalkan pemprov Jakarta membeli tanah di daerah Bogor, lalu apakah pemprov Jakarta dapat membeli tanah di luar daerah kekuasaannya?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bacaan 10 Menit
Saya mau bertanya, misalkan pemprov Jakarta membeli tanah di daerah Bogor, lalu apakah pemprov Jakarta dapat membeli tanah di luar daerah kekuasaannya?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sepanjang penelusuran kami, kami tidak menemukan peraturan khusus baik di tingkat pusat maupun daerah yang mengatur tentang boleh tidaknya pemerintah daerah untuk membeli tanah/lahan di daerah lain.
Oleh karena itu kami akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”).
Terkait dengan pertanyaan Anda, pada dasarnya pemerintah daerah berhak membuat suatu rencana umum untuk daerahnya. Hal ini telah diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUPA yang mengatakan bahwa berdasarkan rencana umum yang dibuat pemerintah dan peraturan-peraturan yang bersangkutan, pemerintah daerah mengatur persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi, air serta ruang angkasa untuk daerahnya, sesuai dengan keadaan daerah masing-masing berdasarkan rencana umum yang dibuatnya.
Pada dasarnya tanah di Indonesia dikuasai oleh Negara sebagaimana dikatakan dalam Pasal 2 ayat (1) UUPA. Hak menguasai dari Negara tersebut, pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah Swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah (Pasal 2 ayat (4) UUPA).
Sejalan dengan pengaturan di atas, pemerintah daerah dapat juga menguasai tanah yaitu dalam bentuk hak pengelolaan. Dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentangHak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah dikatakan bahwa hak pengelolaan adalah hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya.
Berdasarkan Pasal 67 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan (“Permen Agraria 9/1999”), hak pengelolaan dapat diberikan kepada:
a. Instansi Pemerintah termasuk Pemerintah Daerah;
b. Badan Usaha Milik Negara;
c. Badan Usaha Milik Daerah;
f. Badan-badan hukum Pemerintah lainnya yang ditunjuk Pemerintah.
Lebih lanjut dalam Pasal 67 ayat (2) Permen Agraria 9/1999, dikatakan bahwa badan-badan hukum dalam Pasal 67 ayat (1) Permen Agraria 9/1999, dapat diberikan hak pengelolaan sepanjang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya berkaitan dengan pengelolaan tanah.
Permohonan hak pengelolaan diajukan kepada Menteri Negara Agraria/Kepala BPN melalui Kepala Kantor Pertanahan yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan (Pasal 70 Permen Agraria 9/1999). Pada akhirnya, Menteri menerbitkan keputusan pemberian Hak Pengelolaan atas tanah yang dimohon atau keputusan penolakan yang disertai dengan alasan penolakannya (Pasal 74 ayat (3) Permen Agraria 9/1999).
Selain itu, dapat juga dilakukan dengan pengadaan tanah jika di atas tanah tersebut telah ada hak atas tanah. Mengenai pengadaan tanah dapat dilihat dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (“Perpres 71/2012”). Adapun pengertian pengadaan tanah itu sendiri menurut Pasal 1 angka 2 Perpres 71/2012 adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.
Dalam Pasal 3 Perpres 71/2012 disebutkan bahwa setiap instansi (termasuk pemerintah daerah, vide Pasal 1 angka 1 Perpres 71/2012) yang memerlukan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum membuat rencana pengadaan tanah yang didasarkan pada Rencana Tata Ruang Wilayah dan Prioritas Pembangunan yang dapat disusun secara bersama-sama oleh instansi yang memerlukan tanah bersama dengan instansi teknis terkait atau dapat dibantu oleh lembaga profesional yang ditunjuk oleh instansi yang memerlukan tanah.
Jadi jika Pemerintah Provinsi Jakarta membutuhkan tanah di daerah lain, hal tersebut dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan permintaan hak pengelolaan, atau jika tanah tersebut telah dikuasai oleh pihak lain, dapat dilakukan dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
3. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
4. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?