KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Ormas Melakukan Sweeping di Tempat Umum?

Share
Pidana

Bolehkah Ormas Melakukan Sweeping di Tempat Umum?

Bolehkah Ormas Melakukan <i>Sweeping</i> di Tempat Umum?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol

Bacaan 10 Menit

Bolehkah Ormas Melakukan <i>Sweeping</i> di Tempat Umum?

PERTANYAAN

Ormas kerap diberitakan melakukan aksi sweeping dan bahkan baru-baru ini terjadi di Solo, ormas mendatangi suatu festival kuliner non halal di Solo yang diselenggarakan di sebuah mal dan merasa keberatan atas terselenggaranya acara tersebut karena menimbulkan keresahan masyarakat khususnya umat Islam. Atas kejadian ini, acara festival kuliner non halal di Solo tersebut sampai ditutup sementara. Sebenarnya apakah ormas berwenang melakukan tindakan seperti sweeping warung makan pada bulan puasa, hotel, dan meminta penutupan suatu acara, dan perbuatan lain yang meresahkan warga? Adakah dasar hukumnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya perbuatan sweeping yang Anda tanyakan merupakan wewenang dari aparat penegak hukum seperti polisi dan satpol PP. Lantas, apa akibat hukumnya jika ormas melakukan tindakan sweeping?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bolehkah Ormas Melakukan Sweeping di Tempat-tempat Umum? yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 10 Januari 2017.

    KLINIK TERKAIT

    Ketentuan Pemberian Izin Pertambangan untuk Ormas Keagamaan

    Ketentuan Pemberian Izin Pertambangan untuk Ormas Keagamaan

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Organisasi Masyarakat

    Organisasi kemasyarakatan (“ormas”) adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Ormas berfungsi sebagai sarana:[2]

    1. penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi;
    2. pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi;
    3. penyalur aspirasi masyarakat;
    4. pemberdayaan masyarakat;
    5. pemenuhan pelayanan sosial;
    6. partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan/atau
    7. pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

    Adapun ormas memiliki bidang kegiatan sesuai dengan Anggaran Dasar (“AD”)/Anggaran Rumah Tangga (“ART”) masing-masing, yang mana bidang kegiatan ormas sesuai dengan sifat, tujuan, dan fungsi ormas.[3]

    Hak dan Kewajiban Ormas

    Ormas berhak:[4]

    1. mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri dan terbuka;
    2. memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan lambang ormas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    3. memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi;
    4. melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi;
    5. mendapatkan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan organisasi; dan
    6. melakukan kerja sama dengan pemerintah, pemerintah daerah, swasta, ormas lain, dan pihak lain dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan organisasi.

    Selain memiliki hak, ormas juga mempunyai kewajiban yaitu:[5]

    1. melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi;
    2. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    3. memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat;
    4. menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat;
    5. melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel; dan
    6. berpartisipasi dalam pencapaian tujuan Negara.

    Hal-hal yang Dilarang Dilakukan oleh Ormas

    Kemudian perlu Anda ketahui pula, dalam menjalankan kegiatannya, ormas dilarang:[6]

    1. menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;
    2. menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera ormas;
    3. menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar ormas lain atau partai politik.
    4. menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    5. mengumpulkan dana untuk partai politik;
    6. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
    7. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
    8. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial;
    9. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    10. menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyaipersamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atausimbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
    11. melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan RepublikIndonesia; dan/ atau
    12. menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangandengan Pancasila.

    Jika dalam berkegiatan ormas melakukan tindakan yang dilarang sebagaimana disebutkan di atas, ormas dapat dijatuhi sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.[7]

    Sanksi administratif tersebut terdiri atas:[8]

    1. peringatan tertulis;
    2. penghentian kegiatan; dan/atau
    3. pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

    Apakah Ormas Berwenang Melakukan Tindakan Sweeping?

    Berdasarkan pernyataan Anda, di sini kami asumsikan aksi ormas yang mendatangi dan menyampaikan keberatan atas terselenggaranya festival kuliner non halal di Solo karena menimbulkan keresahan masyarakat khususnya umat Islam ini berkaitan dengan tindakan penertiban atau ormas sweeping.

    Perlu diketahui, yang bertugas pokok melakukan penertiban masyarakat adalah penegak hukum seperti polisi[9] dan Satuan Polisi Pamong Paraja (“Satpol PP”) bagi di daerah-daerah untuk menegakkan peraturan daerah (“perda”) dan peraturan kepala derah (“perkada”), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.[10]

    Salah satu kewenangan satpol PP adalah melakukan tindakan penertiban non-yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas perda dan/atau perkada.[11]

    Yang dimaksud dengan “tindakan penertiban non-yustisial” adalah tindakan yang dilakukan oleh satpol PP dalam rangka menjaga dan/atau memulihkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat terhadap pelanggaran perda dan/atau perkada dengan cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak sampai proses peradilan.[12]

    Sehingga menjawab pertanyaan Anda, ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga pada hakikatnya ormas dilarang melakukan penertiban masyarakat karena tindakan tersebut merupakan wewenang aparat penegak hukum seperti polisi dan satpol PP. Jika dilanggar, anggota dan/atau pengurus ormas dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 1 tahun.[13]

    Di sisi lain, apabila perbuatan ormas sweeping tersebut disertai dengan melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan, anggota dan/atau pengurus ormas dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.[14]

    Sedangkan jika perbuatan ormas sweeping disertai dengan melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial, anggota dan/atau pengurus ormas dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 1 tahun.[15]

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    DASAR HUKUM

    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
    Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang
    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
    Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang (“UU 16/2017”)

    [2] Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (“UU 17/2013”)

    [3] Pasal 7 UU 17/2013

    [4] Pasal 20 UU 17/2013

    [5] Pasal 21 UU 17/2013

    [6] Pasal 59 UU 16/2017

    [7] Pasal 60 UU 16/2017

    [8] Pasal 61 ayat (1) dan (3) UU 16/2017

    [9] Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

    [10] Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 23/2014”)

    [11] Pasal 255 ayat (2) huruf a UU 23/2014

    [12] Penjelasan Pasal 255 ayat (2) huruf a UU 23/2014

    [13] Pasal 82A ayat (1) UU 16/2017

    [14] Pasal 82A ayat (2) UU 16/2017

    [15] Pasal 82A ayat (1) UU 16/2017

    Tags

    hukumonline
    google

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    dot
    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda di sini!