Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Wakaf dan Jenisnya Berdasarkan Batasan Waktunya
Merujuk pada
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (“UU Wakaf”), wakaf diartikan sebagai perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau
untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur-unsur berikut:
[1] Wakif (orang/lembaga yang mewakafkan);
Nadzir (pengelola harta wakaf);
Harta benda wakaf;
Ikrar wakaf;
Peruntukkan harta benda wakaf;
Jangka waktu wakaf.
Berdasarkan ketentuan yang kami sebutkan di atas, dapat disimpulkan bahwa berdasarkan batasan waktunya terdapat dua jenis wakaf yaitu wakaf selamanya dan wakaf dengan jangka waktu tertentu atau disebut juga wakaf sementara.
Wakaf Sementara Hak Atas Tanah
Akan tetapi, terdapat ketentuan khusus untuk wakaf sementara pada benda wakaf tidak bergerak seperti tanah.
Hak milik atas tanah baik yang sudah atau belum terdaftar;
Hak guna bangunan, hak guna usaha atau hak pakai di atas tanah negara;
Hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan atau hak milik, wajib mendapat izin tertulis pemegang hak pengelolaan atau hak milik;
Hak milik atas satuan rumah susun.
Hak atas tanah yang diwakafkan sebagaimana disebutkan di atas wajib dimiliki atau dikuasai oleh wakif secara sah dan bebas dari segala sitaan, perkara, sengketa, dan tidak dijaminkan.
[2]
Selanjutnya, Pasal 18 ayat (1) PP Wakaf mengatur bahwa benda wakaf tidak bergerak berupa tanah hanya dapat diwakafkan untuk jangka waktu selama-lamanya kecuali wakaf hak atas tanah dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c, yaitu wakaf atas hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan atau hak milik.
Khusus tanah dengan hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan atau hak milik, jika hendak diwakafkan selamanya, maka diperlukan pelepasan hak dari pemegang hak tersebut.
[3]
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa wakaf sementara tidak berlaku bagi harta benda berupa tanah dengan hak milik atau hak guna bangunan, hak pakai, dan hak guna usaha di atas tanah negara.
Sehingga, menjawab pertanyaan Anda, jika hak atas tanah yang ingin Anda wakafkan adalah hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan atau hak milik, maka dapat Anda wakafkan sementara, namun wajib mendapat izin tertulis pemegang hak pengelolaan atau hak milik.
Akan tetapi, jika hak atas tanah yang melekat adalah hak milik atau hak guna bangunan, hak pakai, dan hak guna usaha di atas tanah negara, maka tidak dapat diwakafkan untuk sementara, melainkan harus diwakafkan untuk selama-lamanya. Untuk itu, jika Anda hendak melepaskan hak atas tanah tersebut kepada seseorang atau lembaga pengelola untuk dipakai selama jangka waktu tertentu, kami sarankan agar Anda menggunakan akad lain seperti ‘Ariyah (pinjam-meminjam), Ijarah (sewa-menyewa), atau mudharabah (kerjasama bagi hasil).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[2] Pasal 17 ayat (3) PP Wakaf
[3] Pasal 17 ayat (2) PP Wakaf