Bolehkah saya mengunduh (download) gambar dari situs penyedia gambar gratis di internet kemudian mencetaknya dalam beberapa produk seperti kaus kemudian dijual?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pemberian izin untuk mempergunakan suatu gambar yang diunduh dari situs penyedia gambar gratis bergantung kepada syarat-syarat yang disepakati antara Anda dengan situs tersebut pada saat Anda akan mengunduh gambar. Apabila ada pembatasan atau larangan mengenai pencetakan dan penggunaan gambar secara komersial, tentunya hal tersebut tidak boleh dilakukan.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Hak Cipta
Berdasarkan pertanyaan Anda, perbuatan mengunduh gambar dari situs penyedia gambar gratis di internet, lalu mencetaknya dalam beberapa produk seperti kaus yang kemudian dijual, erat kaitannya dengan ketentuan hak cipta. Untuk itu, kami akan berpedoman pada UU Hak Cipta.
Pada dasarnya, hak cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.[1]
Pengertian dari hak cipta juga diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta yang berbunyi:
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara yang dimaksud dengan ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.[2]
Hak Eksklusif, Hak Moral, dan Hak Ekonomi
Dalam hukum hak cipta, gambar termasuk dalam ciptaan yang dilindungi[3] dan karenanya merupakan hak pencipta/pemegang hak cipta untuk menggunakan dan mendapatkan manfaat secara eksklusif, yang terdiri atas hak moral dan ekonomi atas ciptaannya tersebut.[4]
Adapun yang dimaksud dengan hak eksklusif adalah hak yang hanya diperuntukkan bagi pencipta, sehingga tidak ada pihak lain yang dapat memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pencipta. Pemegang hak cipta yang bukan pencipta hanya memiliki sebagian dari hak eksklusif berupa hak ekonomi.[5]
Lalu, hak moral sebagaimana dimaksud merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta untuk:[6]
tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum;
menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
mengubah judul dan anak judul ciptaan; dan
mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
Sedangkan hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan.[7] Pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan:[8]
penerbitan ciptaan;
penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya;
penerjemahan ciptaan;
pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan;
pendistribusian ciptaan atau salinannya;
pertunjukan ciptaan;
pengumuman ciptaan;
komunikasi ciptaan; dan
penyewaan ciptaan.
Sebagai informasi, pendistribusian meliputi penjualan, pengedaran, dan/atau penyebaran ciptaan dan/atau produk hak terkait.[9] Ketentuan selengkapnya mengenai hak eksklusif, hak moral, dan hak ekonomi dapat Anda temukan pada Pasal 4 s.d. Pasal 11 UU Hak Cipta jo.Putusan MK No. 84/PUU-XXI-2023.
Lantas, jika ciptaan berasal dari situs penyedia gambar gratis di internet, bolehkah menggunakan gambar tersebut untuk dijual?
Terms of Use
Sepanjang penelusuran kami, pada situs-situs yang menawarkan atau menyediakan gambar gratis di internet biasanya selalu dicantumkan ‘terms of use’ atau syarat-syarat penggunaan yang berupa perjanjian lisensi. Dengan mengunduh konten dari situs tersebut, pengunduh dianggap menerima persyaratan yang ada pada perjanjian lisensi.
Luasnya izin yang diberikan oleh pencipta atau pemegang hak cipta biasanya dituangkan dalam terms of use tersebut. Pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak eksklusif untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan gambar yang diunduh untuk dieksploitasi seluas-luasnya termasuk untuk dicetak dan dipergunakan secara komersial.
You may use the content worldwide, in perpetuity, in any and all media in any way that is not restricted (see “Restricted Uses,” below, as well as any restrictions notified to you at the time of licensing). This includes the right to copy, display, reproduce, crop, modify, publish or otherwise make use of the content.
Jika diterjemahkan secara bebas, pengguna gambar (pengunduh) dapat menggunakan konten di semua media dengan cara apa pun yang tidak dibatasi oleh ketentuan “Penggunaan Terbatas/Restricted Uses”. Hal ini termasuk hak untuk menyalin, menampilkan, mereproduksi, memotong, memodifikasi, mempublikasikan, atau menggunakan konten.
Sebagaimana disebutkan di atas, situs penyedia gambar gratis juga biasanya memberikan larangan penggunaan pada terms of use, seperti larangan untuk:[10]
menggunakan konten dengan cara yang bersifat pornografi, cabul, memfitnah, atau melanggar hukum lainnya, atau dengan cara apa pun yang dapat dianggap menyinggung atau menyanjung orang yang digambarkan dalam konten.
Menjual, mensublisensikan, mendistribusikan, atau menggunakan konten dengan cara apa pun yang memungkinkan pihak ketiga mengunduh, mengekstrak, menggunakan, atau mendistribusikan ulang file konten itu sendiri (yaitu, terpisah dari penggunaan akhir Anda).
Menggunakan konten sebagai bagian dari merek dagang, merek desain, nama dagang, nama bisnis, merek layanan, atau logo, dan lain-lain.
Menjawab pertanyaan Anda, maka pemberian izin untuk mempergunakan suatu gambar yang diunduh dari situs penyedia gambar gratis bergantung pada syarat-syarat yang disepakati antara Anda dengan situs tersebut pada saat Anda akan mengunduh gambar. Apabila ada pembatasan atau larangan mengenai pencetakan dan penggunaan gambar secara komersial, tentunya hal tersebut tidak boleh dilakukan. Namun, jika tidak ada larangan mengenai pencetakan dan penggunaan gambar secara komersial, dan jika telah memenuhi syarat yang dimaksud, maka Anda boleh saja mengunduh gambar dari situs penyedia gambar gratis kemudian mencetaknya dalam beberapa produk seperti kaus kemudian dijual.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.