Apakah boleh perusahaan memberikan gaji di bawah UMR jika pendapatan perusahaan menurun? Misalnya bulan Januari dan Februari bisa memberikan sesuai UMR karena pendapatan stabil, tetapi di bulan Maret karena pendapatan turun, perusahaan hanya bisa memberikan gaji 80% dari UMR. Kemudian April bisa sesuai UMR lagi tetapi bulan berikutnya bisa saja turun lagi tergantung pendapatan perusahaan. Mohon informasinya. Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pada prinsipnya, pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja sesuai dengan kesepakatan. Dengan catatan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Jika melanggar, maka pengusaha dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan/atau denda.
Meski demikian, ketentuan tersebut dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil. Bagaimana pengaturannya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Gaji di Bawah Upah Minimum Karena Bergantung Pendapatan Perusahaan? yang dibuat oleh Nurul Amalia, S.H., M.H. dari PAHAM Indonesia dan dipublikasikan pada Selasa, 02 Agustus 2016.
Sebelum menjawab pokok permasalahan Anda, kami ingin meluruskan bahwa istilah Upah Minimum Regional (“UMR”) yang Anda maksud sudah tidak digunakan lagi. Adapun upah minimum yang dikenal saat ini yaitu Upah Minimum Propinsi (“UMP”) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (“UMK”). Penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini dapat Anda simak dalam Langkah Hukum Jika Upah di Bawah Standar Minimum.
Sebagai informasi tambahan, merujuk pada artikel Mana yang Jadi Acuan, UMP atau UMK? , jika dalam suatu kabupaten/kota sudah terdapat ketentuan mengenai UMK, maka yang berlaku adalah ketentuan UMK, bukan UMP.
Ketentuan Upah Minimum
Pada prinsipnya, pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja sesuai dengan kesepakatan.[1] Dengan catatan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.[2]
Sehingga, pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.[3] Apabila kesepakatan tersebut lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka kesepakatan batal demi hukum dan pengusaha wajib membayar upah pekerja menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.[4]
Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya pembayaran upah di bawah upah minimum dengan alasan turunnya pendapatan perusahaan sebagaimana yang Anda tanyakan adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Bagi pengusaha yang membayar upah di bawah upah minimum akan dikenakan sanksi
pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun dan/atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta.[5]
Meski demikian, ketentuan upah minimum yang kami jelaskan di atas, dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil,[6] yang besaran upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja di perusahaan[7] dengan ketentuan sekurang-kurangnya sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.[8]
Sehingga, apabila perusahaan Anda termasuk ke dalam kategori usaha mikro atau kecil, maka perusahaan Anda dapat memberikan upah di bawah upah minimum yang besarannya sesuai dengan kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja.
Ketentuan lebih lanjut mengenai upah bagi usaha mikro dan kecil nantinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.[9]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja