Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 3 November 2015.
Surat Peringatan
Surat Peringatan (“SP”) merupakan suatu bentuk pembinaan perusahaan kepada karyawan sebelum menjatuhkan pemutusan hubungan kerja (“PHK”) terhadap karyawannya yang berupa surat peringatan kesatu, kedua dan ketiga. Demikian yang dikatakan oleh Pengacara Publik LBH Jakarta Maruli Tua dalam artikel
Bank Bukopin Pecat Pengurus Serikat Pekerja.
(1) Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan:
k. pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
Menurut Penjelasan Pasal 52 ayat (1) PP 35/2021, surat peringatan diterbitkan secara berurutan, dengan ketentuan sebagai berikut:
SP ke-1 berlaku untuk jangka waktu 6 bulan.
Jika pekerja kembali melakukan pelanggaran ketentuan dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan ("PP"), atau Perjanjian Kerja Bersama ("PKB") masih dalam tenggang waktu 6 bulan, maka pengusaha dapat menerbitkan SP ke-2 yang juga berlaku untuk jangka waktu 6 bulan sejak diterbitkannya SP ke-2.
Jika pekerja masih melakukan pelanggaran ketentuan dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB, pengusaha dapat menerbitkan SP ke-3 (terakhir) yang berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkannya SP ke-3.
Jika dalam kurun waktu SP ke-3 pekerja kembali melakukan pelanggaran, pengusaha dapat melakukan PHK.
Sehingga, pada dasarnya memang sebelum melakukan PHK, perusahaan harus memberikan SP ke-1, 2, dan 3 secara berturut-turut kepada karyawan tersebut dengan ketentuan sebagaimana telah kami jelaskan di atas.
Meski demikian, Penjelasan Pasal 52 ayat (1) PP 35/2021 juga menjelaskan bahwa perjanjian kerja, PP, atau PKB dapat memuat pelanggaran tertentu yang dapat diberi peringatan pertama dan terakhir, sehingga jika pekerja melakukan pelanggaran dalam tenggang waktu masa berlakunya peringatan pertama dan terakhir tersebut, pengusaha dapat melakukan PHK. Jadi, atas pelanggaran tersebut, perusahaan dapat melakukan PHK dengan hanya memberikan SP pertama dan terakhir.
Dengan kata lain, pengusaha bisa saja langsung memberikan SP ke- 3 kepada Anda apabila memang di perjanjian kerja, PP, atau PKB dimungkinkan demikian. Sebaiknya Anda cek ulang ada atau tidaknya pengaturan mengenai pelangaran tertentu yang menyebabkan SP ke- 3 bisa langsung diterbitkan.
Pemotongan Gaji
Soal pemotongan gaji Anda 2 hari, pada dasarnya hal ini merupakan bentuk denda yang dikenakan pengusaha terhadap Anda selaku pekerja yang bekerja tidak sesuai perjanjian kerja, PP, atau PKB, dalam hal ini yaitu terlambat masuk kerja. Hal ini diatur dalam Pasal 59 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”):
Pengusaha atau Pekerja/Buruh yang melanggar ketentuan dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama karena kesengajaan atau kelalaiannya dikenakan denda apabila diatur secara tegas dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Selain itu, dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB juga diatur jenis pelanggaran yang dapat dikenakan denda, besaran denda, dan penggunaan uang denda.
[1] Dalam hal ini, pengusaha dapat melakukan pemotongan upah untuk pembayaran denda sesuai dengan perjanjian kerja, PP, atau PKB.
[2]
Patut diperhatikan, jumlah keseluruhan pemotongan upah tersebut maksimal 50% dari setiap pembayaran upah yang diterima pekerja.
[3]
Jadi, sah-sah saja jika pengusaha memotong gaji Anda 2 hari karena alasan Anda terlambat masuk kerja sebagai bentuk pengenaan denda atas pelanggaran ketentuan dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB, dengan catatan pengenaan denda dan pemotongan gaji tersebut telah diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB.
Contoh Kasus
Menurut Penggugat, jika Tergugat masih akan melakukan PHK terhadap Penggugat, setidaknya Tergugat tidak menerapkan sanksi pemotongan gaji dan mengembalikan uang pemotongan gaji tersebut kepada Penggugat secara utuh (hal 2-3).
Atas persoalan tersebut, hakim pada putusannya menyatakan bahwa pemotongan gaji yang dilakukan oleh Tergugat sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perusahaan yang juga telah diketahui oleh Penggugat (hal 15-16). Di sisi lain, atas PHK yang dilakukan, Tergugat harus membayar uang pengakhiran hubungan kerja kepada Penggugat (hal. 19).
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Putusan:
[1] Pasal 60 ayat (2) PP Pengupahan
[2] Pasal 63 ayat (1) dan (2) PP Pengupahan
[3] Pasal 65 PP Pengupahan