Bolehkah Memotong Upah Pekerja yang Di-Skorsing?
Bacaan 12 Menit
PERTANYAAN
Pekerja yang mendapat hukuman skorsing apakah dapat dipotong upahnya, karena pekerja tersebut dianggap tidak bekerja?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bacaan 12 Menit
Pekerja yang mendapat hukuman skorsing apakah dapat dipotong upahnya, karena pekerja tersebut dianggap tidak bekerja?
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang sama yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pernah dipublikasikan pada Selasa, 02 April 2013.
Intisari:
Dalam hal pekerja tidak melakukan pekerjaan karena menjalani hukuman skorsing, pengusaha tetap wajib untuk membayarkan upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja tersebut.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sebelumnya, perlu kami jelaskan bahwa tindakan skorsing dikenal Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) dalam hal pekerja/buruh (karyawan) sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja.[1]
Pasal 155 UU Ketenagakerjaan berbunyi sebagai berikut:
(1) Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum.
(2) Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum berkekuatan hukum tetap, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.[2]
(3) Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.
Pada dasarnya, Hak Pekerja/Buruh atas Upah timbul pada saat terjadi Hubungan Kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha dan berakhir pada saat putusnya Hubungan Kerja.[3]
Jadi, pekerja yang dikenakan skorsing oleh pengusaha tetap berhak menerima upah. Selain ketentuan di atas, Pasal 93 ayat (1) jo. ayat (2) huruf f UU Ketenagakerjaan juga telah mengatur yang pada intinya pengusaha tetap wajib membayar upah pekerja/buruh yang bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.
Jadi, walaupun pekerja tidak melakukan pekerjaan karena menjalani hukuman skorsing, tetapi pengusaha tetap wajib untuk membayarkan upah pekerja tersebut. Penjelasan lebih detail mengenai komponen upah yang diterima pekerja selama masa skorsing, Anda dapat simak dalam artikel Upah Selama Masa Skorsing.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Putusan:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011
KLINIK TERBARU
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?