Bolehkah dana zakat dikelola untuk membangun fasilitas umum seperti lembaga pendidikan atau rumah sakit? Mohon dijawab, terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
8 golongan penerima zakat (mustahik) sudah ditentukan di dalamAl-Quran,yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil.
Namun, Majelis Ulama Indonesia menetapkan fatwa bahwa dana zakat atas nama sabilillah boleh ditasarufkan (dikelola) guna keperluan maslahah’ammah (kepentingan umum). Apakah pembangunan lembaga pendidikan dan rumah sakit termasuk di dalamnya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda kilk ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pada dasarnya, kategori penerima zakat (mustahik) sudah ditentukan di dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 60 yang pada intinya menyebutkan bahwa terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat (asnaf), yaitu:
Fakir (orang yang tidak memiliki apapun sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok);
Miskin (orang yang memiliki harta namun masih kesulitan memenuhi kebutuhan pokok);
Amil (pengurus zakat);
Mualaf (orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan);
Riqab (budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri);
Gharimin (orang yang terlilit hutang untuk mempertahankan hidup);
Fi sabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah);
Ibnu sabil (orang yang kehabisan biaya dalam perjalanan).
Zakat yang diberikan kepada fakir miskin dapat bersifat produktif.
Dana zakat atas nama sabilillahboleh ditasarufkan (dikelola) guna keperluan maslahah’ammah (kepentingan umum).
Dalam Diktum Memperhatikan angka 6 dan 7, dijelaskan bahwa fatwa tersebut didasarkan salah satunya pada Kitab Fiqh as-Sunnah, jilid 1 (hal. 394) yang menjelaskan dibolehkannya memberikan zakat dari bagian sabilillah untuk segenap maslahat-maslahat umum yang ada hubungannya dengan soal-soal agama dan negara,antara lain:
Membiayai madrasah-madrasah (sekolah Islam) yang diperlukan untuk maslahat umum;
Membiayai guru-guru madrasah selama melaksanakan tugas keguruan;
Membangun rumah sakit militer;
Membangun rumah sakit untuk kepentingan umum;
Membangun jalan-jalan dan meratakannya;
Membangun jalur kereta api (rel) untuk kepentingan militer;
Membangun kapal penjelajah, pesawat tempur, benteng, dan parit (untuk pertahanan).
Fatwa tersebut kemudian menjadi pedoman pembentukan peraturan perundang-undangan mengenai pendistribusian dan pendayagunaan zakat di Indonesia.
Pendistribusian adalah penyaluran zakat kepada mustahik dalam bentuk konsumtif.[1] Sedangkan pendayagunaan adalah bentuk pemanfaatan zakat secara optimal tanpa mengurangi nilai dan kegunaannya dalam bentuk usaha produktif, sehingga berdayaguna untuk mencapai kemaslahatan umum.[2] Pendayagunaan zakat untuk usaha produktif dilakukan apabila kebutuhan dasar mustahik telah terpenuhi.[3]
Pendayagunaan zakat dalam bidang ekonomi bertujuan untuk:[4]
Mengentaskan kemiskinan;
Meningkatkan kapasitas produktif;
Kewirausahaan;
Meningkatkan kesejahteraan mustahik;
Pemberdayaan komunitas mustahik berbasis kewilayahan dan potensi ekonomi lokal.
Sedangkan pendayagunaan zakat dalam bidang pendidikan dapat diberikan dalam bentuk:[5]
Bantuan peningkatan kompetensi keterampilan hidup;
Bantuan peningkatan kompetensi kewirausahaan;
Bantuan peningkatan kompetensi kepemimpinan; serta
Pembangunan sarana dan prasarana pendidikan.
Adapun pendayagunaan zakat pada bidang kesehatan dapat diberikan dalam bentuk:[6]
Bantuan kesehatan promotif;
Bantuan kesehatan preventif; serta
Pembangunan sarana dan prasarana kesehatan.
Sehingga berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa dana zakat dapat didayagunakan untuk pembangunan sarana dan prasana kesehatan dan pendidikan, dengan syarat pendayagunaan zakat dilakukan apabila kebutuhan dasar kebutuhan pokok mustahik telah terpenuhi.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat