Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Definisi BUMN
Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
BUMN terdiri dari Persero dan perusahaan umum (“Perum”).
[1] Persero adalah BUMN yang berbentuk Perseroan terbatas yang
modalnya terbagi dalam saham yang
seluruh atau
paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
[2]
Sedangkan
Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
[3]
Direksi dan komisaris yang Anda singgung di dalam pertanyaan
merupakan organ BUMN berbentuk Persero.
[4]
Direksi BUMN
Pengurusan BUMN dilakukan oleh direksi. Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN serta mewakili BUMN, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
[5]
Dalam melaksanakan tugasnya, anggota direksi harus mematuhi anggaran dasar BUMN dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.
[6]
Pengangkatan dan pemberhentian direksi dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
[7] Anggota direksi diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Persero.
[8]
Pengangkatan anggota direksi dilakukan melalui mekanisme
uji kelayakan dan
kepatutan. Calon anggota direksi yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan wajib menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota direksi.
[9]
Dalam hal direksi terdiri atas
lebih dari seorang anggota, salah seorang anggota direksi diangkat sebagai
direktur utama.
[10] Dalam melaksanakan tugasnya, anggota direksi wajib mencurahkan tenaga, pikiran dan perhatian secara penuh pada tugas, kewajiban, dan pencapaian tujuan Persero.
[11]
Persyaratan Anggota Direksi BUMN
dinyatakan pailit;
menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris/dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu BUMN dan/atau perusahaan dinyatakan pailit;
dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, perusahaan, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
Sementara persyaratan materiil direksi BUMN, yaitu (hal. 4):
keahlian;
integritas;
kepemimpinan;
pengalaman;
jujur;
perilaku yang baik; dan
dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.
Masih bersumber dari Lampiran Permen BUMN 3/2015, persyaratan lain direksi BUMN adalah sebagai berikut (hal. 4):
bukan pengurus partai politik dan/atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif. Calon anggota legislatif atau anggota legislatif terdiri dari calon/anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) Tingkat I, dan DPRD Tingkat II;
bukan calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah;
tidak menjabat sebagai direksi pada BUMN yang bersangkutan selama dua periode berturut-turut;
memiliki dedikasi dan menyediakan waktu sepenuhnya untuk melakukan tugasnya; dan
sehat jasmani dan rohani (tidak sedang menderita suatu penyakit yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai direksi BUMN), yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
Selain itu, anggota direksi
dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
[12]anggota direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan;
jabatan struktural dan fungsional lainnya pada instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah; dan/atau
jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan BUMN
Pengawasan BUMN dilakukan oleh komisaris dan dewan pengawas. Komisaris dan dewan pengawas
bertanggung jawab penuh atas pengawasan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Persero. Dalam melaksanakan tugasnya, komisaris dan dewan pengawas harus mematuhi Anggaran Dasar BUMN dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.
[13]
Secara khusus, anggota komisaris diangkat berdasarkan pertimbangan integritas, dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Persero tersebut, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.
[14]
Komposisi komisaris harus ditetapkan sedemikian rupa sehingga memungkinkan pengambilan keputusan dapat dilakukan secara efektif, tepat dan cepat, serta dapat bertindak secara independen.
[15]
Dalam hal komisaris terdiri atas lebih dari seorang anggota, salah seorang anggota komisaris diangkat sebagai
komisaris utama. Pengangkatan anggota komisaris tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota direksi, kecuali pengangkatan untuk pertama kalinya pada waktu pendirian.
[16]
Persyaratan Anggota Dewan Komisaris BUMN
Persyaratan formal anggota dewan komisaris, yaitu (hal. 3):
orang perseorangan;
cakap melakukan perbuatan hukum;
tidak pernah dinyatakan pailit dalam waktu lima tahun sebelum pencalonan;
tidak pernah menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris/dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan/perum dinyatakan pailit dalam waktu lima tahun sebelum pencalonan; dan
tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu lima tahun sebelum pencalonan.
Persyaratan materiil anggota dewan komisaris yaitu integritas, dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Persero dimana yang bersangkutan dicalonkan, dan dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya (hal. 3).
Terakhir, persyaratan lain anggota dewan komisaris, yaitu (hal. 3):
bukan pengurus partai politik dan/atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif. Calon anggota legislatif atau anggota legislatif terdiri dan calon/anggota DPR, DPD, DPRD Tingkat I, dan DPRD Tingkat II;
bukan calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah;
tidak menjabat sebagai anggota dewan komisaris/dewan pengawas pada BUMN yang bersangkutan selama dua periode berturut-turut;
sehat jasmani dan rohani (tidak sedang menderita suatu penyakit yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai anggota dewan komisaris/dewan pengawas), yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter;
bagi bakal calon dari kementerian teknis atau instansi pemerintah lain, harus berdasarkan surat usulan dan instansi yang bersangkutan.
Dengan demikian, larangan bagi mantan terpidana untuk mengisi jabatan anggota direksi maupun anggota dewan komisaris BUMN hanya berlaku bagi jenis tindak pidana tertentu yang telah ditetapkan Permen BUMN 2/2015 dan Permen BUMN 3/2015. Tindak pidana yang dimaksud adalah yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu lima tahun sebelum pencalonan.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[2] Pasal 1 angka 2 UU BUMN
[3] Pasal 1 angka 4 UU BUMN
[5] Pasal 5 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 1 angka 9 UU BUMN
[6] Pasal 5 ayat (3) UU BUMN
[7] Pasal 15 ayat (1) UU BUMN
[8] Pasal 16 ayat (1) UU BUMN
[9] Pasal 16 ayat (2) dan (3) UU BUMN
[10] Pasal 16 ayat (5) UU BUMN
[13] Pasal 6 jo. Pasal 1 angka 7 UU BUMN
[14] Pasal 28 ayat (1) UU BUMN
[15] Pasal 28 ayat (2) UU BUMN
[16] Pasal 28 ayat (4) dan (5) UU BUMN