Bolehkah Mantan Terpidana Korupsi Menjabat Kembali Sebagai Kepala Daerah?
Bacaan 10 Menit
PERTANYAAN
Bisakah pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi menjabat kembali?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bacaan 10 Menit
Bisakah pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi menjabat kembali?
Intisari:
Kami berasumsi bahwa pejabat yang Anda maksud adalah kepala daerah dan sudah berstatus sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.
Yang tidak boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah adalah orang yang sudah pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah bersifat tetap. . Akan tetapi, apabila mantan terpidana tersebut telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana, ia dapat mencalonkan diri.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Anda tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai pejabat apa yang Anda maksud karena pejabat bisa bermacam-macam, mulai dari: kepala daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, sampai dengan Presiden. Setiap pejabat tersebut mempunyai peraturan perundang-undangannya sendiri. Lebih lanjut mengenai siapa saja yang disebut pejabat, dapat Anda simak Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintahan dan Apakah Kepala Desa Termasuk Pejabat Negara?.
Di samping itu, Anda tidak menjabarkan apakah statusnya masih tersangka atau sudah terpidana. Berangkat dari penjabaran tersebut, maka kami berasumsi bahwa pejabat yang Anda maksud adalah kepala daerah dan sudah berstatus sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.
Kepala Daerah yang Tersandung Korupsi
Setiap daerah dipimpin oleh kepala Pemerintahan Daerah yang disebut kepala daerah.[1] Kepala daerah untuk Daerah provinsi disebut gubernur, untuk Daerah kabupaten disebut bupati, dan untuk Daerah kota disebut wali kota.[2]
Jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan. Pemberhentian ini dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.[3] Selengkapnya silakan simak Tata Cara Penggantian Jika Kepala Daerah dan Wakilnya Tersandung Korupsi.
Lalu setelah ia ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan diberhentikan, apakah ia dapat menjabat kembali menjadi kepala daerah?
Menjawab pertanyaan ini, kepala daerah yang berstatus terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tidak boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (“UU 10/2016”) yang menyatakan bahwa syarat seseorang untuk mengajukan diri sebagai calon kepala daerah pada pokoknya sebagai berikut:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
d. berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
e. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
h. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
l. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
m. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;
n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;
o. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
p. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota;
q. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan;
r. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan; dan;
s. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
Dengan merujuk pada ketentuan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa yang tidak boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah adalah orang yang sudah pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah bersifat tetap. Akan tetapi, apabila mantan terpidana tersebut telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana, ia dapat mencalonkan diri.
Sehingga apabila seorang pejabat (kepala daerah) hanya ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa dalam sebuah kasus korupsi, maka orang tersebut dapat mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Selengkapnya silakan simak Bagaimana Jika Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka?.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana yang telah diubah terakhir oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang telah ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
KLINIK TERBARU
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?