Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Windi Agustin Prasetyowati Putri Iswandy dan M. Hadi Subhan dalam artikel jurnal
Jurnal Jurist-Diction berjudul
Perlindungan Hukum Bagi Pekerja yang Didemosi Karena Faktor Usia, menerangkan bahwa
demosi adalah istilah ketenagakerjaan, yaitu turun jabatan. Kebalikannya adalah promosi atau kenaikan jabatan (hal. 339 – 340).
Meskipun demosi kerap kali terjadi dalam praktik ketenagakerjaan, namun dalam hukum positif ketenagakerjaan, salah satunya,
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) maupun peraturan perundang-undangan lainnya tidak diberikan pengertian mengenai apa yang dimaksud dengan demosi dan pengaturannya (hal. 341).
Oleh karena itu, demosi maupun promosi diatur secara internal dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan/atau perjanjian kerja bersama (hal. 341).
Demosi jabatan dapat diartikan sebagai perpindahan jabatan dari jabatan yang sebelumnya ke jabatan yang lebih rendah. Demosi biasanya bertujuan sebagai salah satu bentuk pendisiplinan atau sanksi terhadap pekerja/buruh yang tidak mampu mengerjakan tugasnya (hal. 340).
Meskipun UU Ketenagakerjaan tidak memberikan pengertian mengenai demosi, namun penerapan demosi yang dilakukan pengusaha biasanya akan merujuk pada Pasal 92 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan sebagai berikut:
Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi.
Pengusaha melakukan meninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
Apabila seseorang mengalami demosi sebagai hasil peninjauan yang dilakukan pengusaha tersebut, kemungkinan besar, upahnya juga akan mengalami penurunan.
Untuk menghindari perselisihan pendapat antara pengusaha dan pekerja mengenai penerapan demosi sebaiknya demosi diatur dalam perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, ataupun peraturan perusahaan.
Kembali kepada permasalahan Anda, yang Anda alami bukanlah suatu bentuk demosi seperti yang sudah dijelaskan di atas.
Permasalahan Anda yang sesungguhnya adalah berakhirnya hubungan kerja disebabkan perjanjian kerja selesai sebagaimana yang Anda jelaskan dalam pertanyaan.
Menurut hemat kami, perusahaan tempat Anda bekerja tidak melakukan pelanggaran hukum dalam pemutusan hubungan kerja tersebut.
Hal ini dikarenakan berdasarkan keterangan yang Anda sampaikan, hubungan kerja yang telah Anda laksanakan tersebut adalah perjanjian kerja waktu tertentu.
Karena perjanjian kerja yang dibatasi dengan jangka waktu jika merujuk pada Pasal 56 dan Pasal 59 UU Ketenagakerjaan, adalah perjanjian kerja waktu tertentu yang hanya boleh dilakukan untuk kurun waktu paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka watu paling lama 1 tahun, sehingga total masa kerjanya terbatas pada 3 tahun.
Menurut hemat kami, perjanjian kerja Anda tersebut adalah perjanjian kerja waktu tertentu di mana pada tahun yang ketiga, perjanjian kerja telah selesai dan berdasarkan ketentuan di atas, tidak pula dapat diperpanjang kembali setelah 3 tahun tersebut.
Sehingga, pemutusan hubungan kerja yang Anda alami telah sesuai dengan isi perjanjian kerja dan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Tawaran dipekerjakan kembali oleh perusahaan dengan perjanjian kerja baru sebagai jabatan kolektor merupakan hal yang dapat dibenarkan, karena Anda bukan lagi berstatus sebagai pekerja/buruh perusahaan yang dimaksud akibat perjanjian kerja sebelumnya telah berakhir.
Dengan dampak masa pandemi COVID-19 yang mengakibatkan pelemahan ekonomi dan bisnis, niat perusahaan untuk mempekerjakan Anda kembali, meski di jabatan yang berbeda atau lebih rendah, patut dihargai. Namun, Anda memang bebas menentukan pilihan, apakah menerima tawaran tersebut atau menolaknya.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi: