Apakah Manajer Investasi boleh melakukan transaksi efek silang antara rekening Manajer Investasi dengan rekening nasabah? Apakah perbuatan tersebut diperbolehkan dan legal secara hukum?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali Perusahaan Asuransi, Dana Pensiun, dan Bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada dasarnya Manajer Investasi dilarang melakukan transaksi efek silang antara rekening manajer investasi dengan rekening nasabah, kecuali transaksi silang dimaksud dilakukan dalam rangka pembentukan portofolio Reksa Dana Terproteksi, dengan ketentuan transaksi Efek dimaksud wajib dieksekusi melalui Perantara Pedagang Efek dengan kondisi arm’s length pada harga pasar yang berlaku.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Intisari:
Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali Perusahaan Asuransi, Dana Pensiun, dan Bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada dasarnya Manajer Investasi dilarang melakukan transaksi efek silang antara rekening manajer investasi dengan rekening nasabah, kecuali transaksi silang dimaksud dilakukan dalam rangka pembentukan portofolio Reksa Dana Terproteksi, dengan ketentuan transaksi Efek dimaksud wajib dieksekusi melalui Perantara Pedagang Efek dengan kondisi arm’s length pada harga pasar yang berlaku.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali Perusahaan Asuransi, Dana Pensiun, dan Bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[1]
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.[2]
a. Pihak yang menginvestasikan dana dan/atau Efek-nya untuk dikelola oleh Manajer Investasi dalam bentuk pengelolaan Portofolio Efek untuk kepentingan yang bersangkutan secara individual; atau
b. sekelompok Pihak yang menginvestasikan dananya untuk dikelola oleh Manajer Investasi dalam bentuk pengelolaan portofolio investasi kolektif untuk sekelompok Pihak dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.
Transaksi Silang oleh Manajer Investasi
Manajer Investasi wajib mengutamakan kepentingan Nasabah di atas kepentingan:[4]
a. Manajer Investasi;
b. Pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Manajer Investasi; dan/atau
c. Pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota direksi, anggota Komite Investasi, anggota Tim Pengelola Investasi, dan pegawai Manajer Investasi.
Anggota Dewan Komisaris, anggota direksi, anggota Komite Investasi, anggota Tim Pengelola Investasi, danpegawaiManajer Investasi yang melakukan transaksi jual atau beli Efek untuk kepentingan pribadi, nomine, dan/atau Pihak terafiliasinya yang merupakan Pihak dimana anggota Dewan Komisaris, anggota direksi, anggota Komite Investasi, anggota Tim Pengelola Investasi, dan pegawai Manajer Investasi mempunyai kepemilikan atas suatu Efek baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang:[5]
a. melakukan transaksi lebih dahulu atas suatu Efek tertentu atas dasar adanya informasi Nasabah akan melakukan transaksi dalam volume besar atas Efek tersebut yang diperkirakan mempengaruhi harga pasar dengan tujuan untuk meraih keuntungan atau mengurangi kerugian;
b. melakukan transaksi silang dengan Nasabah Manajer Investasi; dan/atau
c. menjual Efek yang dimiliki kurang dari 30 hari
Terkait dengan transaksi silang, Manajer Investasi hanya dapat melakukan transaksi silang antar rekening Nasabah dengan ketentuan sebagai berikut:[6]
a. keputusan jual atau beli Efek wajib didasarkan atas kepentingan kedua belah Pihak Nasabah;
b. transaksi dieksekusi melalui Perantara Pedagang Efek dengan kondisi arm’s length pada harga pasar yang berlaku; dan
c. alasan dilakukannya transaksi silang didokumentasikan sebelum dilakukannya eksekusi transaksi.
Manajer Investasi dilarang melakukan transaksi Efek silang antara:[7]
a. Rekening Manajer Investasi dengan rekening Nasabah, kecuali transaksi silang dimaksud dilakukan dalam rangka pembentukan portofolio Reksa Dana Terproteksi.
Dalam hal Manajer Investasi melakukan transaksi Efek silang antara rekening Manajer Investasi dengan rekening Nasabah dalam rangka pembentukan portofolio Reksa Dana Terproteksi, transaksi Efek dimaksud wajib dieksekusi melalui Perantara Pedagang Efek dengan kondisi arm’s length pada harga pasar yang berlaku.
b. Rekening anggota Dewan Komisaris, anggota direksi, anggota Komite Investasi, anggota Tim Pengelola Investasi, dan pegawai Manajer Investasi dengan rekening Nasabah.
Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak (termasuk Manajer Investasi) yang melakukan pelanggaran ketentuan POJK 43/2015 ini, termasuk pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut berupa:[8]
a. Peringatan tertulis;
b. Denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. Pembatasan kegiatan usaha;
d. Pembekuan kegiatan usaha;
e. Pencabutan izin usaha;
f. Pembatalan persetujuan; dan
g. Pembatalan pendaftaran.
Jadi pada dasarnya, Manajer Investasi dilarang melakukan transaksi Efek silang antara rekening manajer investasi dengan rekening Nasabah, kecuali transaksi silang dimaksud dilakukan dalam rangka pembentukan portofolio Reksa Dana Terproteksi, dengan ketentuan transaksi Efek dimaksud wajib dieksekusi melalui Perantara Pedagang Efek dengan kondisi arm’s length pada harga pasar yang berlaku.