Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Hak atas Merek dan Perlindungannya
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
[1]
Kami asumsikan bahwa logo perusahaan yang Anda maksud merupakan merek terdaftar. Hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar.
[2] Hak atas merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena pewarisan, wasiat, wakaf, hibah, perjanjian, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
[3] Selain itu, pemilik merek terdaftar juga dapat memberikan lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut baik sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa.
[4]
Merek terdaftar mendapat pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan.
[5] Jangka waktu pelindungan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
[6]
Sengketa Perdata atas Merek
Menurut Pasal 83 ayat (1) UU MIG, pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa:
gugatan ganti dan/atau
penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.
Gugatan diajukan kepada Pengadilan Niaga.
[7] Selama masih dalam pemeriksaan dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar, pemilik merek dan/atau penerima lisensi selaku penggugat dapat mengajukan permohonan kepada hakim untuk menghentikan kegiatan produksi, peredaran, dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa yang menggunakan merek tersebut secara tanpa hak.
[8]
Jerat Pidana Merek
Selain masalah perdata, UU MIG juga mengatur sejumlah delik yang berkaitan dengan pelanggaran hak atas merek. Pasal 100 UU MIG berbunyi:
Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Berdasarkan bunyi Pasal 83 ayat (1) dan Pasal 100 UU MIG, perbuatan yang dilarang dilakukan terhadap merek adalah menggunakan merek yang sama atau memiliki persamaan untuk menjual barang dan/atau jasa sejenis, sehingga, menurut hemat kami, larangan tersebut diperuntukan hanya bagi pegiat usaha.
Hal ini sejalan dengan pendapat Abdulkadir Muhammad yang dikutip oleh Novianti, et.al dalam buku Pelindungan Merek terkait pelanggaran hak merek bahwa setiap merek melekat nilai ekonomi yang selalu dimanfaatkan tidak hanya oleh pemilik merek, tetapi juga oleh pihak yang ingin menarik keuntungan dari pemakaian merek terutama merek terkenal, baik secara benar atau melanggar hak atas merek orang lain (hal. 146). Selain itu, Endang Purwaningsih yang dikutip dalam buku yang sama juga berpendapat bahwa salah satu fungsi merek adalah untuk menghindari peniruan (hal. 146).
Berdasarkan pemaparan di atas, maka ketentuan penggunaan merek hanya berlaku bagi pegiat usaha agar tidak meniru atau menggunakan merek secara melawan hak untuk menjual barang dan/atau jasanya. Maka dari itu, jika Anda mencantumkan logo perusahaan sebagaimana dimaksud dalam pertanyaan sekadar untuk informasi dan bukan tujuan untuk menggunakan merek untuk menjual barang dan/atau jasa Anda sehingga melanggar nilai ekonomi, maka perbuatan tersebut tidak melanggar hak merek.
Meskipun demikian, menurut hemat kami, Anda sebaiknya tetap meminta izin kepada perusahaan terkait sebelum mencantumkan logo mereka atau memperjanjikan sebelumnya untuk menghindari keberatan di masa depan.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik Hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
Novianti, et.al. Pelindungan Merek. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2017.
[1] Pasal 1 angka 1 UU MIG.
[3] Pasal 41 ayat (1) UU MIG.
[4] Pasal 42 ayat (1) UU MIG.
[5] Pasal 35 ayat (1) UU MIG.
[6] Pasal 35 ayat (2) UU MIG.
[7] Pasal 83 ayat (3) UU MIG.
[8] Pasal 84 ayat (1) UU MIG.