Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Koperasi sebagai Badan Hukum
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
[1] Fungsi dan peran koperasi adalah:
[2]membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya;
berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
[3] Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
[4] Untuk mendapatkan pengesahan, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi. Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan. Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
[5]
Koperasi Mendirikan Yayasan
Yayasan sendiri adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.[6] Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha.
[7]
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa yayasan tidak digunakan sebagai wadah usaha dan yayasan tidak dapat melakukan kegiatan usaha secara langsung tetapi harus melalui badan usaha yang didirikannya atau melalui badan usaha lain dimana yayasan menyertakan kekayaannya.
[8]
Kekayaan yayasan berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau barang. Selain kekayaan tersebut, kekayaan yayasan dapat diperoleh dari:
[9]sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat;
wakaf;
hibah;
hibah wasiat; dan
perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal. Yang dimaksud dengan "orang" adalah orang perseorangan atau
badan hukum.
[10]
Dengan demikian, koperasi yang notabene merupakan salah satu bentuk badan hukum dapat mendirikan yayasan. Hal ini dilakukan dengan memisahkan sebagian kekayaan koperasi, baik dalam bentuk uang atau barang. Pendirian yayasan kemudian dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia. Yayasan juga dapat didirikan berdasarkan surat wasiat.
[11]
Struktur Organ Yayasan
Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
[12] Pembina adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas oleh Undang-undang ini atau Anggaran Dasar. Kewenangan Pembina meliputi:
[13]keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas;
penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar yayasan;
pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan; dan
penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran yayasan.
Yang dapat diangkat menjadi anggota Pembina adalah
orang perseorangan sebagai pendiri yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan. Ketentuan ini dimaksudkan bahwa pendiri yayasan tidak dengan sendirinya harus menjadi Pembina. Anggota Pembina dapat dicalonkan oleh Pengurus atau Pengawas.
[14]
Sedangkan Pengurus adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Yang dapat diangkat menjadi Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum. Pengurus tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengawas.
[15]
Pengurus yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu lima tahun dan dapat diangkat kembali. Pengurus yayasan dapat diangkat kembali setelah masa jabatan pertama berakhir yang ditentukan dalam Anggaran Dasar. Susunan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas seorang ketua, seorang sekretaris, dan seorang bendahara.
[16]
Pengurus yayasan bertanggung jawab penuh atas kepengurusan yayasan untuk kepentingan dan tujuan yayasan serta berhak mewakili yayasan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Setiap Pengurus menjalankan tugas dengan itikad baik, dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan dan tujuan yayasan. Dalam menjalankan tugas tersebut, Pengurus dapat mengangkat dan memberhentikan pelaksana kegiatan yayasan.
[17]
Adapun Pengawas adalah organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan. Yayasan memiliki Pengawas sekurang-kurangnya satu orang Pengawas yang wewenang, tugas, dan tanggung jawabnya diatur dalam Anggaran Dasar. Yang dapat diangkat menjadi Pengawas adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum. Pengawas tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengurus.
[18]
Koperasi di Dalam Struktur Yayasan
Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, koperasi pada dasarnya dapat mendirikan yayasan. Sebagai pendiri, maka koperasi dapat berperan sebagai Pembina di dalam struktur yayasan tersebut. Namun demikian, menurut hemat kami, posisi pembina tersebut tidak dijabat oleh koperasi sebagai satu kesatuan badan hukum secara langsung, melainkan diwakili oleh Pengurus koperasi.
Hal ini bercermin pada UU Koperasi, yang mengatur bahwa Pengurus berwenang:
[19]mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
Dengan kata lain, Pengurus berhak melakukan perbuatan hukum atas nama koperasi, termasuk menjabat sebagai Pembina bagi yayasan yang didirikan koperasi.
Lebih lanjut, Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.
[20] Dengan demikian, keputusan pendirian dan pengelolaan yayasan oleh koperasi harus dilaksanakan atas persetujuan Rapat Anggota. Rapat Anggota di sini merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
[21]
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[3] Pasal 7 ayat (1) UU Koperasi
[6] Pasal 1 angka 1 UU Yayasan
[7] Pasal 3 ayat (1) UU Yayasan
[8] Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU 28/2004
[9] Pasal 26 ayat (1) dan (2) UU Yayasan
[10] Pasal 9 ayat (1) UU Yayasan dan penjelasannya
[11] Pasal 9 ayat (2) dan (3) UU Yayasan
[13] Pasal 28 ayat (1) dan (2) UU Yayasan
[14] Pasal 28 ayat (3) UU Yayasan dan penjelasannya
[16] Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) UU 28/2004
[17] Pasal 35 ayat (1), (2), dan (3) UU Yayasan
[19] Pasal 30 ayat (2) UU Koperasi
[20] Pasal 31 UU Koperasi
[21] Pasal 22 ayat (1) UU Koperasi