KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Ketua RT Mengatur Penerimaan Tamu Warganya?

Share
Bisnis

Bolehkah Ketua RT Mengatur Penerimaan Tamu Warganya?

Bolehkah Ketua RT Mengatur Penerimaan Tamu Warganya?
Muhammad Raihan Nugraha, S.H.Si Pokrol

Bacaan 10 Menit

Bolehkah Ketua RT Mengatur Penerimaan Tamu Warganya?

PERTANYAAN

Saya mahasiswa yang baru saja menghuni sebuah kontrakan bersama teman. Biasanya, kami belajar di kontrakan tersebut bersama teman lawan jenis di ruang tamu. Kami juga memiliki batas waktu tersendiri untuk tamu yang berkunjung. Seminggu kemudian, bapak RT menegur kami dan melarang membawa lawan jenis untuk masuk kontrakan. Di hari berikutnya, tiba-tiba terpampang surat pemberitahuan oleh pihak RT bahwa dilarang menerima tamu lawan jenis. Surat itu dipasang di dalam kontrakan tanpa persetujuan kami. Yang saya tanyakan, apakah pihak RT berwenang mengatur penerimaan tamu warganya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Rukun Tetangga (“RT”) merupakan salah satu jenis dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang secara khusus memiliki tugas untuk membantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintahan, menyediakan data kependudukan dan perizinan, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.

    Lantas, apakah ketua RT berwenang untuk mengatur penerimaan tamu warganya?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Anggota TNI Aktif Menjadi Ketua RT/RW?

    Bolehkah Anggota TNI Aktif Menjadi Ketua RT/RW?

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Kewenangan Ketua RT

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, penting untuk anda ketahui bahwa Rukun Tetangga (“RT”) adalah salah satu jenis dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (“LKD”), yaitu wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa.[1] Hal ini sesuai dengan yang terdapat pada Pasal 6 ayat (1) Permendagri 18/2018, yang menjelaskan bahwa jenis LKD paling sedikit meliputi:

    1. Rukun Tetangga;
    2. Rukun Warga;
    3. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga;
    4. Karang Taruna;
    5. Pos Pelayanan Terpadu; dan
    6. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.

    Selanjutnya, pengurus dari LKD terdiri dari:[2]

    1. Ketua;
    2. Sekretaris;
    3. Bendahara; dan
    4. Bidang sesuai dengan kebutuhan.

    Merujuk pada penjelasan di atas, dapat diambil bahwa ketua RT merupakan bagian dari pengurus LKD.

    Secara umum, RT sebagai bagian dari LKD memiliki tugas untuk:[3]

    1. Melakukan pemberdayaan masyarakat desa;
    2. Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; dan
    3. Meningkatkan pelayanan masyarakat desa.

    Dalam melaksanakan tugasnya ini, LKD memiliki fungsi untuk:[4]

    1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
    2. Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
    3. Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat desa;
    4. Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;
    5. Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat;
    6. Meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan
    7. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

    Sedangkan secara spesifik, tugas RT adalah sebagai berikut:[5]

    1. Membantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;
    2. Membantu kepala desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan
    3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.

    Baca juga: Aturan Tentang Masa Jabatan Ketua RT

    Lantas, apakah ketua RT memiliki kewenangan untuk mengatur penerimaan tamu warga di lingkungannya?

     

    Ketua RT Mengatur Penerimaan Tamu Warganya

    Menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan penjelasan di atas, menurut hemat kami, ketua RT pada dasarnya tidak mempunyai wewenang untuk mengatur mengenai penerimaan tamu warganya. Selain itu, menurut penjelasan Anda, apa yang Anda dan teman-teman lakukan adalah kegiatan belajar bersama. Oleh karena itu, tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi.

    Baca juga: Bisakah Dipidana karena Berduaan dengan Pacar di Kamar Hotel?

    Namun demikian, berdasarkan penjelasan pada pertanyaan Anda, yang menyebutkan bahwa ketua RT di lingkungan Anda masuk ke dalam kontrakan Anda tanpa persetujuan Anda, ini justru merupakan suatu tindak pidana. Hal ini diatur pada KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[6] yaitu pada tahun 2026, yang berbunyi:

    Pasal 167 ayat (1) KUHP

    Pasal 257 ayat (1) UU 1/2023

    Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[7]

    Setiap orang yang secara melawan hukum memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain atau yang sudah berada di dalamnya secara melawan hukum, tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut atas permintaan orang yang berhak atau suruhannya, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Rp10 juta.[8]

    Mengenai unsur-unsur pada pasal di atas, dapat Anda simak selanjutnya ke dalam artikel Masuk Rumah Orang Lain Tanpa Izin, Bisakah Dipidana?

    Walaupun demikian, dalam menyelesaikan masalah antara Anda dengan ketua RT, kami menyarankan agar diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Penyelesaian secara kekeluargaan ini diharapkan dapat menciptakan kehidupan bermasyarakat yang harmonis. Mengingat bahwa dalam hukum pidana terdapat asas ultimum remedium yang menyatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam penegakan hukum.

     

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    DASAR HUKUM

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
    Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP

    [1] Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (“Permendagri 18/2018”)

    [2] Pasal 8 ayat (1) Permendagri 18/2018

    [3] Pasal 4 ayat (1) Permendagri 18/2018

    [4] Pasal 5 Permendagri 18/2018

    [5] Pasal 7 ayat (1) Permendagri 18/2018

    [6] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [7] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, denda dikali 1000

    [8] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023

    Tags

    ketua rt
    rukun tetangga

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    dot
    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda di sini!