Saya mahasiswa yang baru saja menghuni sebuah kontrakan bersama teman. Biasanya, kami belajar di kontrakan tersebut bersama teman lawan jenis di ruang tamu. Kami juga memiliki batas waktu tersendiri untuk tamu yang berkunjung. Seminggu kemudian, bapak RT menegur kami dan melarang membawa lawan jenis untuk masuk kontrakan. Di hari berikutnya, tiba-tiba terpampang surat pemberitahuan oleh pihak RT bahwa dilarang menerima tamu lawan jenis. Surat itu dipasang di dalam kontrakan tanpa persetujuan kami. Yang saya tanyakan, apakah pihak RT berwenang mengatur penerimaan tamu warganya? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Rukun Tetangga (“RT”) merupakan salah satu jenis dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang secara khusus memiliki tugas untuk membantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintahan, menyediakan data kependudukan dan perizinan, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
Lantas, apakah ketua RT berwenang untuk mengatur penerimaan tamu warganya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Kewenangan Ketua RT
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, penting untuk anda ketahui bahwa Rukun Tetangga (“RT”) adalah salah satu jenis dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (“LKD”), yaitu wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa.[1] Hal ini sesuai dengan yang terdapat pada Pasal 6 ayat (1)Permendagri 18/2018, yang menjelaskan bahwa jenis LKD paling sedikit meliputi:
Lantas, apakah ketua RT memiliki kewenangan untuk mengatur penerimaan tamu warga di lingkungannya?
Ketua RT Mengatur Penerimaan Tamu Warganya
Menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan penjelasan di atas, menurut hemat kami, ketua RT pada dasarnya tidak mempunyai wewenang untuk mengatur mengenai penerimaan tamu warganya. Selain itu, menurut penjelasan Anda, apa yang Anda dan teman-teman lakukan adalah kegiatan belajar bersama. Oleh karena itu, tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi.
Namun demikian, berdasarkan penjelasan pada pertanyaan Anda, yang menyebutkan bahwa ketua RT di lingkungan Anda masuk ke dalam kontrakan Anda tanpa persetujuan Anda, ini justru merupakan suatu tindak pidana. Hal ini diatur pada KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[6] yaitu pada tahun 2026, yang berbunyi:
Pasal 167 ayat (1) KUHP
Pasal 257 ayat (1) UU 1/2023
Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[7]
Setiap orang yang secara melawan hukum memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain atau yang sudah berada di dalamnya secara melawan hukum, tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut atas permintaan orang yang berhak atau suruhannya, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Rp10 juta.[8]
Walaupun demikian, dalam menyelesaikan masalah antara Anda dengan ketua RT, kami menyarankan agar diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Penyelesaian secara kekeluargaan ini diharapkan dapat menciptakan kehidupan bermasyarakat yang harmonis. Mengingat bahwa dalam hukum pidana terdapat asas ultimum remedium yang menyatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam penegakan hukum.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
DASAR HUKUM
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP